Analisis Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2019/Pn Son Terhadap Pelaku Tindak Pencabulan Anak Ditinjau Dari Pasal 184 Kuhap
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2844Keywords:
Alat Bukti, Anak, KUHAP, Tindak Pidana PencabulanAbstract
Pelaku tindak pidana pencabulan anak seharusnya dikenai pertanggungjawaban pidana. Faktanya masih ditemukan pelaku pencabulan anak yang diputus bebas sekalipun visum et repertum menunjukkan adanya pencabulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2019/PN Son mengenai kasus tindak pencabulan terhadap anak dan bagaimana kesesuaian vonis bebas dalam putusan nomor 138/Pid.Sus/2019/PN Son dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Jenis penelitian ini yuridis normatif dengan mengkaji Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2019/PN Son. Sifat penelitian ini deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2019/PN Son mengenai kasus tindak pencabulan terhadap anak menganggap unsur kedua Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak tidak terpenuhi dikarenakan hakim menganggap ketidakcukupan bukti untuk membuktikan tindak pidana, keterangan anak saksi yang tidak dapat dipercaya, kesalahan prosedural oleh Ibu Korban, selaput darah korban masih utuh, serta unsur kekerasan atau ancaman tidak terpenuhi. Vonis bebas pelaku pencabulan anak pada Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2019/PN Son bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Hakim seharusnya wajib mempertimbangkan visum et reperum sebagai alat bukti surat dan mempertimbangkan alat bukti keterangan ahli mengingat keduanya sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Ketika dua alat bukti ini sudah menunjukkan terdapat tindak pidana pencabulan, maka hakim seharusnya tidak memutus bebas atas dasar ketentuan Pasal 183 KUHAP.
References
Aditya Oktavianto, & Muhammad Rusli Arafat. (2022). Kedudukan Visum Et Repertum dalam Kejahatan yang Melibatkan Hewan dalam Hukum di Indonesia. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(2).
Fachrul Rozi. (2018). Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana. Jurnal Yuridis Unaja, 1(2).
Hani Sholihah. Perbandingan Hak-Hak Anak Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Hukum Islam. Al-Afkar.
Ivo Noviana. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya.
Sosio Informa, 1(1).
Lufti Amir. (2022). Model Penanganan Pembuktian Tindak Pidana Pada Anak Korban Pencabulan. Philosophia Law Review, 2(1).
Muchlas Rastra Samara Muksin, & Nur Rochaeti. (2020). Pertimbangan Hakim Dalam Menggunakan Keterangan Ahli Kedokteran Forensik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3).
Niken Savitri. (2020). Pembuktian Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2).
Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Risna Sidabutar, & Suhatrizal. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan pada Putusan No. 2/pid. sus/2014PN. Mdn. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(1).
Salut Murniasih. (2019). Pembuktian Berdasar Keterangan Saksi Verbalisan Akibat Pencabutan Keterangan Terdakwa Di Persidangan Dalam Perkara Persetubuhan Terhadap Anak. Verstek, 7(2).
Soerjono Soekanto, & Sri Mamudji. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Suriati, dkk. (2022). Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Aspek Hukum Internasional.
Ganesha Law Review, 4(2).
Trini Handayani. (2018). Perlindungan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ashifiya Wulantirana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a