Pelanggaran Asas Itikad Baik Pasal 1338 KUHPerdata Oleh Pihak Pertama Dalam Kontrak Sewa
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2842Keywords:
Itikad baik, Perjanjian Sewa, Wanprestasi, Akibat Hukum, Sengketa PropertiAbstract
Asas itikad baik merupakan prinsip fundamental dalam hukum perjanjian Indonesia yang berfungsi memastikan keadilan, keterbukaan, serta keseimbangan dalam hubungan kontraktual. Sengketa yang terjadi pada The Umalas Signature Bali menunjukkan adanya dugaan pelanggaran asas tersebut oleh Pihak Pertama melalui tindakan sepihak, pengingkaran prestasi, dan ketidakterbukaan pengelolaan proyek yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi penyewa maupun investor. Artikel ini bertujuan mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran asas itikad baik dalam perjanjian sewa tersebut serta menganalisis implikasi hukum yang timbul berdasarkan KUHPerdata. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus digunakan untuk mengkaji norma hukum, doktrin, serta fakta empiris terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran yang terjadi mencakup unsur itikad buruk subjektif dan objektif, antara lain perubahan kontrak tanpa persetujuan, pengelolaan dana yang tidak transparan, dan kegagalan menyerahkan unit sebagaimana dijanjikan. Tindakan ini memenuhi unsur wanprestasi dan memberikan hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi, mengakhiri perjanjian, atau menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Oleh karena itu, penegakan asas itikad baik perlu diperkuat untuk menjamin keadilan kontraktual dan melindungi pihak yang memiliki posisi ekonomi lebih lemah dalam praktik sewa properti.
References
Brisov, Y. V. (2020). Implementation of the Doctrine of Good Faith (Bona Fides) in Corporate Legal Relations. Actual Problems of Russian Law, 1(12), 70–80.
Pratama, A. (2021). Analisis Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Properti. Jurnal Hukum Privat, 9(2).
Rantelino, V. (2022). Good Faith in Property Contracts: A Doctrinal Review. Indonesian Law Review, 4(1).
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press
Damang, Nusa, A. (2017). Asas dan dasar-Dasar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Genta.
Josef Mario, M. (2020). Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum. Sleman: CV Budi Utama
Satrio, J. (2018). Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: Mandar Maju.
Prodjodikoro, W. (2020). Azaz-azaz Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur Bandung.
Yahya Harahap, M. (2016). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Made Cahya Kirana Dewi, Dewa Ayu Putri Sukadana , Komang Satria Wibawa Putra, Gusti Ayu Eviani Yuliantari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a