Pelanggaran Asas Itikad Baik Pasal 1338 KUHPerdata Oleh Pihak Pertama Dalam Kontrak Sewa

Authors

  • Ni Made Cahya Kirana Dewi Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Dewa Ayu Putri Sukadana Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Komang Satria Wibawa Putra Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Gusti Ayu Eviani Yuliantari Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2842

Keywords:

Itikad baik, Perjanjian Sewa, Wanprestasi, Akibat Hukum, Sengketa Properti

Abstract

Asas itikad baik merupakan prinsip fundamental dalam hukum perjanjian Indonesia yang berfungsi memastikan keadilan, keterbukaan, serta keseimbangan dalam hubungan kontraktual. Sengketa yang terjadi pada The Umalas Signature Bali menunjukkan adanya dugaan pelanggaran asas tersebut oleh Pihak Pertama melalui tindakan sepihak, pengingkaran prestasi, dan ketidakterbukaan pengelolaan proyek yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi penyewa maupun investor. Artikel ini bertujuan mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran asas itikad baik dalam perjanjian sewa tersebut serta menganalisis implikasi hukum yang timbul berdasarkan KUHPerdata. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus digunakan untuk mengkaji norma hukum, doktrin, serta fakta empiris terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran yang terjadi mencakup unsur itikad buruk subjektif dan objektif, antara lain perubahan kontrak tanpa persetujuan, pengelolaan dana yang tidak transparan, dan kegagalan menyerahkan unit sebagaimana dijanjikan. Tindakan ini memenuhi unsur wanprestasi dan memberikan hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi, mengakhiri perjanjian, atau menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Oleh karena itu, penegakan asas itikad baik perlu diperkuat untuk menjamin keadilan kontraktual dan melindungi pihak yang memiliki posisi ekonomi lebih lemah dalam praktik sewa properti.

References

Brisov, Y. V. (2020). Implementation of the Doctrine of Good Faith (Bona Fides) in Corporate Legal Relations. Actual Problems of Russian Law, 1(12), 70–80.

Pratama, A. (2021). Analisis Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Properti. Jurnal Hukum Privat, 9(2).

Rantelino, V. (2022). Good Faith in Property Contracts: A Doctrinal Review. Indonesian Law Review, 4(1).

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press

Damang, Nusa, A. (2017). Asas dan dasar-Dasar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Genta.

Josef Mario, M. (2020). Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum. Sleman: CV Budi Utama

Satrio, J. (2018). Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: Mandar Maju.

Prodjodikoro, W. (2020). Azaz-azaz Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur Bandung.

Yahya Harahap, M. (2016). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-12-16

How to Cite

Ni Made Cahya Kirana Dewi, Sukadana, D. A. P., Komang Satria Wibawa Putra, & Gusti Ayu Eviani Yuliantari. (2025). Pelanggaran Asas Itikad Baik Pasal 1338 KUHPerdata Oleh Pihak Pertama Dalam Kontrak Sewa. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10712–10718. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2842

Issue

Section

Articles