Pencegahan Kekerasan Dan Pelecehan Seksual Di Lingkungan Sekolah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2834Keywords:
Pencegahan, Anak, Pemahaman Pelecehan SeksualAbstract
Kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan sekolah merupakan isu serius yang dapat mengancam keselamatan, kesejahteraan psikologis, serta perkembangan akademik peserta didik. Pengabdian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk - bentuk kekeraasan dan pelecehan seksusal yang terjadi di sekolah serta strategi pencegahan yang efektif berbasis pendidikan karakter dan kebijakan sekolah. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi literatur dan observasi terhadap kebijkan sekolah dibeberapa institusi pendidikan menengah di Indonesia.Melalui kegiatan pengabdian yang dilaksanakan secara tatap muka langsung di SMP 3 Muhammadiyah Samarinda yang melibatkan 28 siswa kelas VII dengan pendekatan edukatif, bertujuan untuk memberikan edukasi tentang cara pencegahan kekersan dan pelecehan seksual di lingkungan sekolah.Berdasarkan teori feminis yang menekankan bahwa pelecehan seksual merupakan ekspresi dominasi dan ketidaksetraan gender.Teori ini menyarankan bahwa pencegahan harus mencakup peningkatan kesadaran gender dan kekuasaan untuk melawan pelecehan seksual.Sehingga pengabdian ini berperan sebagai langkah edukatif untuk mendukung penerapan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS).Oleh karena itu sangat penting utnuk memberikan edukasi kepada siswa,tentang kekerasan dan pelecehan seksual agar lebih peka terhadap tindak pidana tersebut.
References
Dessy Rakhmawati, S. ,. (2023). Perlindungan Anak Korban Pelecehan Seksual. Jambi: Damera Press.
Ismantoro Dwi Yuwono, S. (2015). PENERAPAN HUKUM DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK. Yogyakarta: Medpress Digital.
Ismantoro Dwi Yuwono, S. (2018). PENERAPAN HUKUM DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL. Yogyakarta: MediaPresiindo.
Meri Neherta, S. (2017). INTERVENSI PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK. Sumatera Barat: Fakultas Kesehatan Masyarakat.
Syafrida Hafni Sahir (2021). Metodologi Penelitian. Medan: Penerbit KBM Indonesia
Ermaya Sri Bayu Ningsih, S. H. (2018). KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI KABUPATEN KARAWANG. Midwife Journal.
Fachria Octaviani, N. N. (2021). ANALISIS FAKTOR DAN DAMPAK KEKERASAN SEKSUAL KEPADA ANAK. Jurnal Ilmu Kesehatan Sosial "Humanitas" Fisisp UNPAS.
Hardiyanti, A. P. (2018). Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual . Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.47,No 2.
Ismantoro Dwi Yuwono, S. (2018). PENERAPAN HUKUM DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL. Yogyakarta: MediaPresiindo.
Nafilatul Ain, A. F. (2022). ANALISIS DIAGNOSTIK FENOMENA KEKERASAN SEKSUAL DI SEKOLAH. Pendidikan Dasar dan Keguruan.
Novrianza, I. S. (2022). DAMPAK DARI PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 1 (Februari, 2022).
Rosania Paradiaz, E. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Pembangunan Hukum di Indonesia.
Yayat Supriatna, S. D. (2024). Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Ditinjau Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak. Journal of Swara Justicia.
Yeremia Richardo Napitupulu, B. A. (2023). Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Pada Anak Indonesia. Jurnal Multidisiplin Indonesia.
Undang-undang Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2004)
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 6 huruf C: Mengatur Tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Wahyudi, Fajar Romadhon, Safira Nur Apriliani, Diana Rosmawati, Sunariyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a