Integrasi Nilai Martabat Dan Kesetaraan Dalam Kehidupan Remaja Sebagai Instrumen Hukum Ham Dalam Pencegahan Perundungan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2832Keywords:
Hak Asasi Manusia, Perundungan, Kehidupan RemajaAbstract
Pendidikan menengah kejuruan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter peserta didik, termasuk dalam upaya mencegah perundungan (bullying). Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana nilai‑nilai hak asasi manusia (HAM) dijadikan sebagai landasan dalam pencegahan perilaku perundungan di SMK 2 Samarinda, sekaligus mengidentifikasi tantangan serta strategi pelaksanaannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan pihak sekolah (kepala sekolah, guru bimbingan dan konseling, siswa) dan analisis dokumen sekolah yang terkait dengan kebijakan anti‑perundungan. Dalam kegiatan pengabdian masyarakat terlihat bahwa nilai‑nilai HAM seperti penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, serta hak atas lingkungan belajar yang aman mulai terinternalisasi dalam kebijakan sekolah. Langkah‑konkret yang diterapkan antara lain sosialisasi hak siswa, pelatihan agen perubahan di kalangan siswa, pengembangan regulasi internal anti‑perundungan, dan kolaborasi dengan orang tua serta masyarakat. Namun demikian, terdapat kendala berupa kurangnya pemahaman komprehensif tentang HAM di kalangan guru dan siswa, keterbatasan sumber daya untuk pemantauan dan intervensi, serta budaya sekolah yang masih toleran terhadap tindakan ringan perundungan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pelatihan nilai‑HAM bagi seluruh staf sekolah, pemantauan rutin serta sistem pelaporan yang transparan, dan pengembangan program berbasis partisipasi aktif siswa untuk menciptakan lingkungan di SMK 2 Samarinda yang bebas dari perundungan. Dengan demikian, penerapan nilai‑nilai HAM secara konsisten di lingkungan sekolah terbukti mempunyai kontribusi penting dalam menciptakan suasana pembelajaran yang inklusif, aman, dan berkeadaban.
References
Al Wasi, W. (2023). Perlindungan Hak Asasi Manusia Terutama pada Kasus Bullying di Lingkungan Sekolah. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(4), 141–151.
Arifin, A., Syahidah Dharmawan, S. N., & Kania, D. (2023). Restructuring Legal and Human Rights Curriculum: Anti‑Bullying Dissemination Study in Junior High Schools. VARIA HUKUM, 7(1).
Equitas. ([Tahun Publikasi]). Modul Pendidikan Hak Asasi Manusia (HAM). Equitas.
Hamidsyukrie, H., Syafruddin, S., Ilyas, M., & Handayani, N. (2022). Implementasi Model Penanaman Nilai-Nilai Kesetaraan Gender dalam Mencegah Perilaku Bullying di SMAN 7 Kota Mataram. Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat, 5(4), 363–368. https://doi.org/10.29303/jppm.v5i4.4171
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351.
Komaruddiansyah, M. A. (2022). Perlindungan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Sekolah. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ([Tahun Publikasi]). Jurnal Hak Asasi Anak. Komnas HAM.
Marlina. (2011). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.
Riyasa, G. W., & Asefi, H. R. (2022). The importance of human rights (HAM) in providing protection to victims of bullying and assessing the various impact for victims. Requisitoire Law Enforcement.
Sidi Wiraguna. “Eksplorasi Metode Penelitian dengan Pendekatan Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum di Indonesia.” Lex Jurnalica, Vol.22(1), 2024 Navira, A., Normansyah, A. D., & Sukarliana, L. (2023). Pencegahan Perundungan Di Sekolah Peran Melalui Program Roadmap of Out Standing Educators. Lucerna: Jurnal Riset Pendidikan Dan Pembelajaran, 3(2), 64–72. https://doi.org/10.56393/lucerna.v3i2.1725
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Zaini, Zulfi Diane. “Implementasi Pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Normatif Sosiologis dalam Penelitian Ilmu Hukum.” Pranata Hukum 6(2), 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anggie Selviana, Cindy Eka Amalia, Mela Meliani, Nurhalisa, Nafsyiah Fadhilah, Sherny Denisa Sari, Salwa Salsabila Aulia Ridwan, Sunariyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a