Analisis Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Ekonomi Dan Penerapan Denda Damai Sebagai Alternatif Pemidanaan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2831Keywords:
Kejaksaan, Tindak Pidana Ekonomi, Denda Damai.Abstract
Penelitian ini mengkaji kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana ekonomi serta penerapan denda damai sebagai alternatif pemidanaan. Tindak pidana ekonomi memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas perekonomian nasional dan turut berkontribusi pada penurunan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem birokrasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan secara sah memiliki kewenangan menangani tindak pidana ekonomi dan menerapkan denda damai berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021. Implementasi penerapan denda damai saat ini masih terbatas pada perkara perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Praktiknya, khusus untuk perkara perpajakan dan kepabeanan, mekanisme ini dijalankan tanpa dukungan regulasi teknis yang memadai serta hanya berlandaskan pada asas oportunitas. Ketidakjelasan mekanisme pendelegasian kewenangan dan minimnya transparansi turut menjadi hambatan dalam menjamin akuntabilitas.
Temuan dalam penelitian ini menegaskan urgensi pembaruan norma kelembagaan dan penguatan instrumen hukum agar kewenangan Kejaksaan dapat dijalankan secara proporsional, efektif, dan akuntabel dalam konteks pemulihan kerugian negara.
References
Abiyoga, D, dkk, 2021, Studi Pemetaan Hukum Tindak Pidana Ekonomi di Indonesia, Court Review: Jurnal Penelitian Hukum Vol. 1, No. 1, hal. 2.
Budiono, A, 2018, dkk, Ilmu Hukum sebagai Keilmuan Perspektif Paradigma Holistik, Jurnal Hukum Novelty, Vol. 9, No. 1, 2018, hal. 89.
Dewi, R, P.S, 2024, Restorative Justice as A New Paradigm of Criminalization in Economic Crime in Indonesia, INTCONSDS & PJUTS, Vol. 1, No. 1, hal.9.
Fadri, I, 2010, Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi di Indonesia, Jurnal Hukum, No. 3, Vol. 17, Hal. 433.
Hanafy, H., 2021, Bentham: Punishment and the Utilitarian Use of Persons as Means, Journal of Bentham Studies, 19(1), Hal. 2.
Mamengko, J, F, R., 2012, Denda Damai dalam Perkara Tindak Pidana Ekonomi, Lex Crimen, Vol. 1, Nomor 1, Hal. 93.
Musa, A, & Bawole, H. Y, Analisis Yuridis Pembuktian Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Lex Privatum, Vol. 15, No. 2, 2025, hal 1.
Rahmattullah, 2024, Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penghentian Penuntutan Perkara Perpajakan melalui Denda Damai, The Prosecutor Law Review, Vol. 02, No. 3, hal. 29.
R, Ramadhan, C, R., 2014, Peningkatan Efisiensi Peradilan Melalui Mekanisme Jalur Khusus dalam RUU KUHAP, Teropong, Vol. 1, hal. 130.
Sipayung, B, dkk, 2025, Denda Damai dalam Tindak Pidana Ekonomi: Perspektif KUHP Baru dan Perkembangan Internasional, Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Vol. 8, No. 2, hal. 2014.
Wahid, A., 2022, Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 7, Nomor 2, hal. 315.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Penambahan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ryando_Tuwaidan; Flora P. Kalalo, Natalia Lengkong

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a