Analisis Unsur Delik Pembunuhan Berencana dalam Kasus Mutilasi Alvi Tinjau Berdasarkan KUHP
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2830Keywords:
Kasus Alvi Maulana, Pembunuhan berencana, Unsur Delik, PertanggungJawaban, Pasal 340 KUHP.Abstract
Kasus pembunuhan berencana dengan mutilasi oleh Alvi Maulana tahun 2025 menimbulkan urgensi kajian yuridis karena hingga kini belum terdapat putusan pengadilan, sehingga analisis terhadap unsur Pasal 340 KUHP perlu dilakukan secara normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana unsur “dengan rencana terlebih dahulu” (voorbedachte rad) dapat diterapkan pada kasus tersebut berdasarkan doktrin hukum pidana dan temuan penelitian terdahulu. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, melalui kajian terhadap KUHP, literatur hukum pidana, jurnal terakreditasi, serta berita resmi kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pelaku memenuhi indikator perencanaan, yaitu adanya tenggang waktu antara niat dan pelaksanaan, persiapan alat, pemilihan lokasi, serta upaya penghilangan jejak melalui mutilasi dan pembuangan potongan tubuh. Analisis teori kesengajaan (dolus premeditatus) dan pertanggungjawaban pidana menunjukkan bahwa rangkaian tindakan pelaku menggambarkan kontrol penuh atas kemauan, stabilitas emosi, dan kesadaran akibat, sehingga memenuhi unsur-unsur kesengajaan yang diperberat. Kajian terhadap penelitian tahun 2024 juga memperkuat bahwa pembunuhan dengan pola sistematis dan persiapan teknis merupakan karakteristik voorbedachte rade. Kesimpulannya, unsur-unsur pembunuhan yang direncanakan dalam Pasal 340 KUHP secara normatif terpenuhi dan berpotensi menjadi dasar pembuktian apabila perkara terjadi.
References
Analysis, A., & Pid, N. (2021). Unsur rencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana. 14(1), 19–35. https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.402.
Anjari, W. (2015). PENJATUHAN PIDANA MATI DI INDONESIA DALAM. 1.
Darmadi, S. M. Y. (2018). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA BERSYARAT. Jurnal Advokasi, Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati, Denpasar., 8 N0. 2, 183–184.
Dwi, N. F., & Adhari, A. (2024). Unsur Direncanakan Pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 145 / Pid / 2020 / PT Tjk. 6(4), 10329–10337.
Enggran Eko Budianto, R. (n.d.). Kronologi Lengkap Alvi Mutilasi Pacar Jadi Ratusan Potong di Kamar Kos. Detik Jatim. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8101243/kronologi-lengkap-alvi-mutilasi-pacar-jadi-ratusan-potong-di-kamar-kos.
Hakim, L. (2020). Asas-asas hukum pidana: Buku ajar bagi mahasiswa (cet. perta). CV Budi Utama.
Hartono, B., & Akbarsyah, A. (2021). Implementasi Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa Orang Lain Yang Direncanakan ( Pembunuhan Berencana ). 1(1), 31–44.
Holle, M., Syafri B, Sherly A., Y. A. L. (2025). PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 10(4), 4193–4201. https://doi.org/https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v10i4.58207.
Indonesia, P. R. (2021). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesia, 5(8), 1–143.
Inggria, D., Gladys, W., Bella, O., Laila, I. P., & Raiva, D. (2025). Analisis Pembuktian Unsur Berencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilatarbelakangi Hubungan Gelap Pada Kasus Pembunuhan di Wonogiri. 3(2), 479–488. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1057.
Iriyanto Echwan and Halif. (2021). Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Yudisial, 14(1), 19. https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.402.
Jurnal, K., & Hukum, I. (2015). Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan. 66, 341–362.
Kasus, S., Pid, N., Kbj, B. P. N., Suganda, D., Maryani, H., Sintara, D., & Novita, T. R. (2024). Analisis Yuridis Mengenai Tindak Pidana Pembunuhan Menghilangkan Nyawa Seseorang Fakultas Hukum / Program Studi Ilmu Hukum / Universitas Muslim Nusantara Al-. 1(4).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Direktori Putusan: Kesengajaan sebagai Maksud (Opzet als Oogmerk). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://share.google/shhhBhKCPd1I0nFC1.
Maulidyat, A., & Santoso, B. (2024). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA. 12(4), 301–308.
Mimi, K. (2024). Unsur Motif Dalam Pembunuhan Berencana Kembali Dipersoalkan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/berita/unsur-motif-dalam-pembunuhan-berencana-kembali-dipersoalkan-20116.
Mubarok, T. (2025). Pernah Berprofesi Jadi Tukang Jagal Hewan, Tersangka Mutilasi di Mojokerto Sangat Profesional. Metro TVNews. https://www.metrotvnews.com/read/NnjCejyr-pernah-berprofesi-jadi-tukang-jagal-hewan-tersangka-mutilasi-di-mojokerto-sangat-profesional.
Multiwijaya, V. R. (2018). Perlindungan Dan Sanksi Pidana Bagi Pemberi Kerja Anak. Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 1(1). https://doi.org/10.25105/hpph.v1i1.3572.
Naziroh, N. F., Ilmu, P., Fakultas, H., Sosial, I., Ibrahimy, U., Timur, J., Jl, A., Syamsul, K. H. R., No, A., & Banyuputih, K. (2024). Analisis Unsur Perencanaan dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Sebagaimana Pasal 340 KUHP. 1(3), 190–198.
Pkbh.uad.ac.id. (2023). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pkbh.Uad.Ac.Id, 138.
Prasetyo, T. (2011). Hukum Pidana. In Hukum Pidana. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Prof. Dr. I Ketut Mertha, S.H., M. H. dkk. (2016). Buku Ajar Hukum Pidana. Buku Ajar Hukum Pidana Universitas Udayana, 313.
Rayfindratama, A. D. (2023). PUTUSAN DI PENGADILAN. 1(2).
Setiawan , Indra and Faidlatul Habibah, A. (n.d.). Polres Mojokerto ungkap kasus mutilasi di Pacet. Antara Jatim. https://jatim.antaranews.com/berita/972253/polres-mojokerto-ungkap-kasus-mutilasi-di-pacet?.
Tresyani, Endah Kartika Nurlita D.A., Y. K. (2014). PELAKSANAAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI PERSIDANGAN OLEH PENUNTUT UMUM KEJAKSANAAN NEGERI SURAKARTA. Verstek, Universitas Sebelas Maret., 2, No 2(1), 155–166. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/jv.v2i2.38862.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Novi Riyana Putri, Tatu Amalia Rahman, Tsurayya Haniatul Fauziyah, Rukniyah, David Nugraha Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a