Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Paket Wisata Online di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2827Keywords:
Consumer Protection; Online Tour Packages; Business ResponsibilitiesAbstract
Perkembangan teknologi digital mendorong peralihan transaksi wisata dari sistem konvensional ke platform online, yang memberi kemudahan namun juga meningkatkan risiko kerugian konsumen. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum dan tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi paket wisata online dengan metode penelitian hukum normatif. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun regulasi terkait perlindungan konsumen dan transaksi elektronik telah tersedia, implementasinya masih lemah sehingga sering terjadi misinformasi, ketidaksesuaian paket wisata, serta masalah keamanan data. Tanggung jawab pelaku usaha yang bersifat kontraktual, administratif, dan perdata juga belum dijalankan optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan, dan edukasi konsumen agar transaksi wisata online lebih aman dan memberikan kepastian hukum.
References
Adriani, R. Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik. Jakarta: Kencana,
2021.
Ardana, I. G. “Perlindungan Konsumen dalam Industri Pariwisata Digital di
Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51 No. 1, 2021.
Fitriani, M. “Analisis Hukum Perjanjian Elektronik pada Platform Online Travel
Agent.” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 9 No. 2, 2022.
Hernoko, A. Y. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial.
Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Lestari, N., & Sukmana, A. “Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Transaksi
Elektronik: Studi Kasus Platform Wisata.” Jurnal Yustisia, Vol. 11 No. 3, 2021.
Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit
Media, 2018.
Pranoto, D. “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Digital.” Jurnal Hukum &
Teknologi, Vol. 6 No. 2, 2021.
Prasetyo, R. “Tanggung Jawab Platform Digital dalam Kegagalan Layanan Wisata
Online.” Jurnal Hukum Teknologi Indonesia, Vol. 4 No. 1, 2023.
Rahmawati, S. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Sistem Perdagangan
Elektronik.” Jurnal Hukum Kontemporer, Vol. 5 No. 1, 2020.
Saragih, J. “Keabsahan Perjanjian Elektronik dan Perlindungan Konsumen dalam
Sistem Daring.” Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, Vol. 7 No. 3, 2022.
Wahyudi, T. Hukum Pariwisata dan Perlindungan Konsumen. Bandung: Refika
Aditama, 2020.
Yuliani, E. “Keamanan Data Pribadi Konsumen dalam Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik.” Jurnal Hukum Siber Nasional, Vol. 2 No. 2, 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dewa Ayu Putri Sukadana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a