Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Paket Wisata Online di Indonesia

Authors

  • Dewa Ayu Putri Sukadana Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2827

Keywords:

Consumer Protection; Online Tour Packages; Business Responsibilities

Abstract

Perkembangan teknologi digital mendorong peralihan transaksi wisata dari sistem konvensional ke platform online, yang memberi kemudahan namun juga meningkatkan risiko kerugian konsumen. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum dan tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi paket wisata online dengan metode penelitian hukum normatif. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun regulasi terkait perlindungan konsumen dan transaksi elektronik telah tersedia, implementasinya masih lemah sehingga sering terjadi misinformasi, ketidaksesuaian paket wisata, serta masalah keamanan data. Tanggung jawab pelaku usaha yang bersifat kontraktual, administratif, dan perdata juga belum dijalankan optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan, dan edukasi konsumen agar transaksi wisata online lebih aman dan memberikan kepastian hukum.

References

Adriani, R. Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik. Jakarta: Kencana,

2021.

Ardana, I. G. “Perlindungan Konsumen dalam Industri Pariwisata Digital di

Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51 No. 1, 2021.

Fitriani, M. “Analisis Hukum Perjanjian Elektronik pada Platform Online Travel

Agent.” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 9 No. 2, 2022.

Hernoko, A. Y. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial.

Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Lestari, N., & Sukmana, A. “Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Transaksi

Elektronik: Studi Kasus Platform Wisata.” Jurnal Yustisia, Vol. 11 No. 3, 2021.

Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit

Media, 2018.

Pranoto, D. “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Digital.” Jurnal Hukum &

Teknologi, Vol. 6 No. 2, 2021.

Prasetyo, R. “Tanggung Jawab Platform Digital dalam Kegagalan Layanan Wisata

Online.” Jurnal Hukum Teknologi Indonesia, Vol. 4 No. 1, 2023.

Rahmawati, S. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Sistem Perdagangan

Elektronik.” Jurnal Hukum Kontemporer, Vol. 5 No. 1, 2020.

Saragih, J. “Keabsahan Perjanjian Elektronik dan Perlindungan Konsumen dalam

Sistem Daring.” Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, Vol. 7 No. 3, 2022.

Wahyudi, T. Hukum Pariwisata dan Perlindungan Konsumen. Bandung: Refika

Aditama, 2020.

Yuliani, E. “Keamanan Data Pribadi Konsumen dalam Perdagangan Melalui Sistem

Elektronik.” Jurnal Hukum Siber Nasional, Vol. 2 No. 2, 2022.

Downloads

Published

2025-12-16

How to Cite

Putri Sukadana, D. A. (2025). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Paket Wisata Online di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10777–10783. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2827

Issue

Section

Articles