Analisis Yuridis Kebijakan Efisiensi Anggaran Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dalam Mencari Keadilan

Authors

  • Yetti Octavianingsih Universitas Kristen
  • John Pieris Universitas Kristen
  • Paltiada Saragi Universitas Kristen

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2823

Keywords:

Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Dampak Efisiensi Anggaran, Kebijakan Pemerintah

Abstract

Bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil. Tanpa dukungan negara, kelompok miskin dan marginal akan mengalami kesulitan dalam mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Undang-undang ini memastikan bahwa setiap orang yang dapat membuktikan status kemiskinannya berhak memperoleh layanan bantuan hukum. Namun, efektivitas pemenuhan hak tersebut dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran yang mengurangi ketersediaan dana program bantuan hukum. Keterbatasan anggaran berpotensi menurunkan kualitas dan kuantitas layanan hukum yang diberikan serta menciptakan hambatan baru dalam upaya masyarakat miskin mengakses keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan studi kepustakaan sebagai metode pengumpulan data. Analisis dilakukan secara kualitatif-normatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, teori, dan pendapat ahli untuk menjawab persoalan mengenai dampak efisiensi anggaran program bantuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya kontradiksi antara penerapan efisiensi anggaran dengan prinsip negara hukum (rule of law). Pemangkasan anggaran dinilai melemahkan komitmen negara terhadap perluasan akses keadilan, meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap masyarakat miskin, memperlebar kesenjangan hukum, serta berimplikasi pada terhambatnya pencapaian Program Prioritas Pemerintah Tahun 2025 dalam Asta Cita. Hal ini juga berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Karena itu, diperlukan langkah strategis dan inovatif dari Pemerintah untuk mengembangkan kebijakan bantuan hukum yang lebih inklusif, responsif, dan mampu memenuhi kebutuhan akses keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

References

Abdul Wahid Wathoni. Rezim Efisiensi: Asta Cita atau Duka Cita. https://timesindonesia.co.id/kopi-times/527915/rezim-efisiensi-asta-cita-atau-duka-cita. Diakses 26 Oktober 2025.

Aedi, Ahmad Ulil dan Samekto, FX Adji. “Rekonstruksi Asas Kesamaan Di Hadapan hukum (Equality Before the Law), Jurnal Law Reform, Vol. 8 No. 2 Tahun 2013, Program Magister UNDIP: Semarang. 2013

Binziad Khadafi (et.al,), 2011, Penasehat Hukum Indonesia Mencari Legitimasi, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta

Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum: Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum Bagi Semua Warga Negara, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2011

Fulthoni, Siti Aminah, Uli Parulian, Mengelola Legal Clinic, Jakarta: ILRC, 2010

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024 diakses melalui https://jogja.kemenkumham.go.id/attachments/article/6305/kepmen_verifikasi_akreditasi_OBH_2022-2024.pdf

Paul Prettitore. Poverty and Legal Problems in Jordan. https://openknowledge.worldbank.org/handle/10986/22734 License: CC BY 3.0 IGO.” diakses pada 26 Oktober 2025

Pedoman Standar Layanan Posbankum Desa/Kelurahan. Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, BPHN 2025. https://bphn.go.id/informasi/read/2022090906414667/apa-saja-layanan-layanan-pada-bphngoid. Diakses 22 Oktober 2025;21:01

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-II/2012

Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law (New Haven: Yale University Press, 1922

Setiawan, A. “Sosialisasi Bantuan Hukum dan Hambatan dalam Implementasinya di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 13(4). 2020

Sri Rahayu Wilujeng, Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari Aspek Historis dan Yuridis, AUSAID, YLBHI, PSHK, dan IALDF, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (Pedoman Anda Memahami Dan Menyelesaikan Masalah Hukum), Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008

Downloads

Published

2025-12-16

How to Cite

Yetti Octavianingsih, John Pieris, & Paltiada Saragi. (2025). Analisis Yuridis Kebijakan Efisiensi Anggaran Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dalam Mencari Keadilan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10574–10589. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2823

Issue

Section

Articles