Analisis Yuridis Penegakan Hukum terhadap Penculikan Anak Berbasis Media Sosial di Indonesia dalam Perspektif UU No. 35 Tahun 2014

Authors

  • Nafisa Mela Amelia Universitas Negeri Malang
  • Eny Nur Aisyah Universitas Negeri Malang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2816

Keywords:

Penculikan Anak, Perlindungan Anak, Penegakan Hukum

Abstract

Penculikan anak merupakan tindak pidana yang memberikan dampak serius terhadap perkembangan fisik dan psikologis anak. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kasus penculikan anak masih sering terjadi dengan modus yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap kasus penculikan anak di Indonesia berdasarkan perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta studi terhadap kasus-kasus penculikan anak yang telah ditangani aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan hukum bagi anak telah cukup kuat melalui pengaturan sanksi pidana yang tegas dan pemberatan hukuman bagi pelaku penculikan. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan sarana dan prasarana aparat, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta minimnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kejahatan terhadap anak. Selain itu, perkembangan teknologi digital juga membuka peluang bagi pelaku melakukan penculikan melalui media sosial, sehingga penanganan hukum perlu memperhatikan aspek kejahatan siber. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas penegakan hukum masih perlu ditingkatkan melalui strategi pencegahan yang lebih komprehensif, penguatan koordinasi lembaga penegak hukum, serta edukasi publik untuk menciptakan perlindungan anak yang optimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

References

Abbas, A. Bilal. (2025). Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Ketimpangan Kemiskinan Pada Kabupaten Pangkep Sebagai Upaya Mewujudkan Sustainable Development Goals Pilar Tanpa Kemiskinan. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 13(01), 32–38. Https://Doi.Org/10.30872/Fk394m46

Ade Susianti, F., Vitianingsih, A. V., Choiron, A., Cahyono, D., & Wikaningrum, A. (2024). Aplikasi Game Survival Horor 3d Pencegahan Penculikan Anak Remaja Berbasis Dekstop. Skanika: Sistem Komputer Dan Teknik Informatika, 7(2), 192–203. Https://Doi.Org/10.36080/Skanika.V7i2.3208

Antoni, A. (2023). Penerapan Asas Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Anak-Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, 7(2), 80–94. Https://Doi.Org/10.19109/Tazir.V7i2.20082

Christy, T., Safaria, S., Putri, P., Wendra, Y., & Syafwan, H. (2025). Peningkatan Literasi Digital Gizi Anak Bagi Orang Tua Tk Bhayangkari Spn Padang Besi Melalui Edukasi Berbasis Teknologi. Jurnal Pemberdayaan Sosial Dan Teknologi Masyarakat, 5(1), 260. https://doi.org/10.54314/jpstm.v5i1.3801

Daeng, Y., Putri, D., S F, B., & Rahmat, K. (2024). Keterbatasan Aparat Penegak Hukum Sebagai Hambatan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur, 2(2), 671–676. Https://Doi.Org/10.57235/Motekar.V2i2.3791

Djunarjanto, A. A., Purwati, A., & Marina, L. (2025). Transformasi Modus Kejahatan Ekonomi Transnasional Di Era Digital: Analisis Hukum Pidana Dan Teknik Forensik Siber. Sentri: Jurnal Riset Ilmiah, 4(8), 1346–1360. Https://Doi.Org/10.55681/Sentri.V4i8.4448

Elis, E. S., Komariah, S., & Nurbayani, S. (2023). Pendampingan Anak Korban Kekerasan Seksual Di Kabupaten Tasikmalaya. Lentera : Journal Of Gender And Children Studies, 3(1), 1–11.

Https://Doi.Org/10.26740/Lentera.V3i1.21390

Faris Kaisan, A., Khomaruzaman, A., Syifa Octaviani, A., Ilyas, M., & Analisis Zega, S. (2024). Pemanfaatan Platfrom Media Sosial Dalam Pencegahan Maraknya Human Trafficking Penculikan Anak. Comserva : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 4(2), 267–274. Https://Doi.Org/10.59141/Comserva.V4i2.1350

Fathansyah, & Andriasari, D. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Orang Dalam Kasus Perdagangan Anak Sebagai Pekerja Seks Komersil Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(1).

https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i1.5582

Firliana, A., Marsanuddin, M., & Susanti, I. (2020). Tinjaun Yuridis Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Penculikan Anak. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 71–83. Https://Doi.Org/10.24967/Vt.V2i2.772

Gede Eka Sidi Artama, & Ni Putu Ega Parwati. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan Dalam Penipuan Bermodus Penculikan Anak Melalui Imitasi Suara. Jurnal Locus Delicti, 4(2), 17–32. Https://Doi.Org/10.23887/Jld.V4i2.5481

Ibrahim, M. M., & Saputra, W. (2024). Sanksi Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual Pada Anak Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana. Jurnal Sosiora, 2(2), 45–54.

Https://Doi.Org/10.65260/Sosiora.V2i2.11

Kuba, S. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Kejahatan Konvensional Di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 10(1), 135–146. Https://Doi.Org/10.31599/Sasana.V10i1.2129

Maduwu, S. (2025). Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil. Jurnal Panah Hukum, 4(1), 130–141.

Https://Doi.Org/10.57094/Jph.V4i1.1475

Noor, Z. S. (2021). Penguatan Koordinasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Antar Lembaga Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana. Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, 19(2), 213–228.

Https://Doi.Org/10.29313/Shjih.V19i2.8889

Nurjannah Nasution. (2023). Tinjauan Yuridis Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual Di Lingkungan Keluarga. Judge : Jurnal Hukum, 4(01), 21–34. Https://Doi.Org/10.54209/Judge.V4i01.361aliana, K. Novera. (2024). Perlindungan Hak Anak Pengungsi Menurut Konvensi Hak Anak 1989 Dan Penerapannya Di Indonesia. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 6(3), 41–51.

Https://Doi.Org/10.52005/Rechten.V6i3.213

Prabowo, K., & Ajie, B. W. (2024). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penculikan Dan Pencabulan Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 512/Pid.Sus/2022/Pn.Cbi). Focus, 5(2), 169–175. Https://Doi.Org/10.37010/Fcs.V5i2.1660

Prakoso, A. Putro. (2022). Upaya Aparat Penegak Hukum Dalam Mengatasi Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kota Semarang. Sosio Dialektika, 7(2), 219.

Https://Doi.Org/10.31942/Sd.V7i2.7512

Prasetia, Y. (2021). Perdagangan Perempuan Dan Anak Sebagai Kejahatan Transnasional. Yustitia, 7(2), 185–195.

Https://Doi.Org/10.31943/Yustitia.V7i2.126

Rasyid, M. F., Al-Khaer Zahir, M. Z., & Burhanuddin, B. (2024). Peran Teknologi Kecerdasan Buatan Dalam Mendeteksi Dan Mencegah Tindak Pidana Penculikan Anak Perempuan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Teknologi (Studi Kasus Nomor.60/Pid.Sus/ 2017/Pn.Makassar). Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 83–91. Https://Doi.Org/10.64078/Tociung.V4i2.2874

Rozikin. (2022). Dengan Adanya Kemajuan Tehnologi Sekarang Ini Banyak Anak Anak Kita Yang Rusak Mental Dan Moralnya,Yang Mengakibatkan Banyak Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 1(2), 171–179.

Https://Doi.Org/10.55606/Jhpis.V1i2.1733

Rudy Catur Rohman, & Muhammad Maddarik. (2020). Akibat Hukum Dan Dampak Psikologis Perkawinan Siri Bagi Perempuan Dan Anak-Anaknya. Maqashid Jurnal Hukum Islam, 3(2), 88–104.

Https://Doi.Org/10.35897/Maqashid.V3i2.510

Sagala, V., & Sadat, A. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Sebagai Korban Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 6/Pid/Sus-Anak/2024/Pnjkt. Postulat, 3(1), 99–108. Https://Doi.Org/10.37010/Postulat.V3i1.184

Saputra, R., & Yuherman, Y. (2020). Pelaksanaan Pemidanaan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor : 4/Pid.Sus.An/2015/Pn.Crp). Supremasi Jurnal Hukum, 3(2), 96–105.

Https://Doi.Org/10.36441/Supremasi.V3i2.163

Saputri, S. D., Istijab, I., & Sulatri, K. (2024). Tindak Pidana Penculikan Anak Dalam Perspektif Kriminologi. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 5(3), 43–53. Https://Doi.Org/10.51213/Yurijaya.V5i3.113

Siwi, J. A. (2020). Peran Lembaga Bantuan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Lex Et Societatis, 8(4).

Https://Doi.Org/10.35796/Les.V8i4.30913

Susanto, S. (2022). Penguatan Kemitraan Sekolah Dan Keluarga Untuk Pencegahan Bullying Pada Anak Usia Sekolah. Jpma - Jurnal Pengabdian Masyarakat As-Salam, 2(2), 38–47.

Https://Doi.Org/10.37249/Jpma.V2i2.453

Suseno, M. Y. (2022). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penculikan Anak Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Putusan Negeri Kupang Nomor178/Pid.Sus/2018/Pn.Kpg). Jurnal Perspektif Hukum, 3(1), 101–109.

Https://Doi.Org/10.35447/Jph.V3i1.477

Wilis Hestiningsih, & Riky Novarizal. (2021). Upaya Dalam Menangani Korban Kekerasan Seksual Pada Anak (Studi Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Pelalawan). Sisi Lain Realita, 5(2), 19–33.

Https://Doi.Org/10.25299/Sisilainrealita.2020.Vol5(2).7629

Downloads

Published

2025-12-16

How to Cite

Amelia, N. M., & Aisyah, E. N. (2025). Analisis Yuridis Penegakan Hukum terhadap Penculikan Anak Berbasis Media Sosial di Indonesia dalam Perspektif UU No. 35 Tahun 2014 . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10532–10542. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2816

Issue

Section

Articles