Penyelesaian Perkara Pidana Anak yang Berkonflik dengan Hukum melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
(Suatu Rekonstruksi Hukum)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2814Keywords:
Rekonstruksi hukum, keadilan restoratif, anak, Pancasila, justice as fairnessAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merekonstruksi sistem peradilan pidana anak di Indonesia melalui pendekatan keadilan restoratif yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan teori justice as fairness dari John Rawls. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis, melalui studi literatur dan analisis kualitatif deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengadopsi prinsip keadilan restoratif melalui mekanisme diversi, penerapannya masih bersifat formalistik dan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif. Kelemahan tersebut disebabkan oleh kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, keterbatasan kapasitas aparat, serta belum optimalnya perlindungan sosial dan psikologis bagi anak. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum dengan merevisi ketentuan Pasal 7, 8, dan 9 UU SPPA agar keadilan restoratif menjadi mekanisme utama, bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara. Integrasi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan sesuai sila kedua dan keempat Pancasila, bersama prinsip justice as fairness, diharapkan dapat mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
References
Firdaus, Emilda, dan Sukamarriko Andrikasmi. Buku Ajar Hukum Perlindungan Anakdan Wanita. Pekanbaru: Penerbit Alaf Riau, 2016.
Irianto, Sulistyowati, dan Inge Lidwina Nurtjahjo. Perempuan dan Anak dalamHukum& Persidangan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020
Kaelan. (2013). Pendidikan Pancasila: Paradigma Kebangsaan dan Integrasi Nasional. Yogyakarta: Paradigma.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Muladi. (2002). Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni.
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Zehr, H. (1990). Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice. Scottsdale: Herald Press.-37
Susila, M. E., & Yonar, B. (2024). Protecting Children Rights through the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia: Issues and Challenges. JURNAL MERCATORIA, 17(1), 76. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v17i1.11122
Syukur, K. A., Nita, S., & Setyabudi, C. M. (2025). Tinjauan Komperehensif Penerapan Collaborative Policing Dalam Penanganan Konflik Sosial di Indonesia. Al-Zayn., 3(2), 340. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1028
Zein, R. A., & Alfian, I. N. (2018). The pattern of collective memory denial experienced by the student victims’ mothers of 1998-1999 Trisakti-Semanggi Tragedy. Masyarakat Kebudayaan Dan Politik, 31(1), 14. https://doi.org/10.20473/mkp.v31i12018.14-23
Margaretha, R. D., & Widjajanti, E. (2025, January 28). Pertanggungjawaban Pidana Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Secara Bersama-Sama (Putusan No. 18/Pid.Sus-Anak/2021/PN Srg) [Criminal Responsibilities of Children Who Commit The Crime of Sexual Intercourse Together (Study of Decision Number 18/Criminal.Specific-Children/2021/District Court Serang)]. Amicus Curiae: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 1(2). https://doi.org/10.25105/amicus.v1i2.19771
Damayanti, A. T., & Wangga, M. S. E. (2025, August 19). Pemenuhan Hak Rehabilitasi Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan dalam Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2023/PN.Situbondo [Fulfillment of Rehabilitation Rights for Child Victims in Decision Number 130/Pid.Sus/2023/PN Situbondo]. Refor: Jurnal Kajian Reformasi Hukum, 7(3). https://doi.org/10.25105/refor.v7i3.23307
Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Haekal Amalin Firdany Putra, Firwanda Sandi Pradipta, Ermania Widjajati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a