Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan Pekerja Harian Lepas

Authors

  • Putu Gede Dharma Putra Pratama Universitas Pendidikan Nasional
  • Komang Satria Wibawa Putra Universitas Pendidikan Nasional
  • Anak Agung Ayu Intan Puspadewi Universitas Pendidikan Nasional
  • Dewa Ayu Putri Sukadana Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2811

Keywords:

Pemerintah Daerah, Pengawasan Ketenagakerjaan, Pekerja Harian Lepas, Perlindungan Hukum, Penegakan Hukum

Abstract

Studi ini menyelidiki peran pemerintah daerah dalam mengawasi perusahaan untuk melindungi hak-hak pekerja harian lepas di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas yang belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pelaksanaan pengawasan dan penindakan oleh pemerintah daerah terhadap pelanggaran hak-hak pekerja harian lepas. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk melakukan penelitian hukum normatif dengan menganalisis berbagai sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan melalui tiga tahapan utama, yaitu pengawasan preventif-edukatif, represif non-yustisial, dan represif yustisial sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 1 Tahun 2020. Dalam konteks pekerja harian lepas, pengawasan tersebut bertujuan memastikan pemenuhan hak-hak dasar pekerja seperti upah layak, jaminan sosial, dan keselamatan kerja. Namun, pelaksanaan pengawasan masih menghadapi kendala struktural dan keterbatasan sumber daya manusia di tingkat daerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan koordinasi antarinstansi untuk mewujudkan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang efektif dan berkeadilan.

References

Alfikro, Ananda. 2023. “Analisis Keabsahan Pengawasan Ketenagakerjaan Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Dalam Pemenuhan Hak Pekerja Disabilitas Dalam Tinjauan Hak Asasi Manusia.” Gema Keadilan 10(1):39. doi: 10.14710/gk.2023.20250.

Anwar, Khairil, Nabila Nabila, Nurhayati Nurhayati, and Rizqi Nurhidayani. 2025. “Peran KORPRI Dalam Perlindungan Hukum Bagi PNS.” Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi 2(1):1–7.

Arbi, Syafira Rahmania, and Indri Fogar Susilowati. 2023. “PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEMBAYARAN UPAH DI BAWAH UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA (UMK) DI PROVINSI JAWA TIMUR (Studi Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur).” NOVUM: JURNAL HUKUM 74–83.

Dalimunthe, Nikmah, and Mhd Ilham Nst. 2024. “Karakter Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja.” JLEB: Journal of Law, Education and Business 2(1):532. doi: 10.57235/jleb.v2i1.1891.

Diah, Asra Mohammad. 2021. “Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Riau.” 2.

EH, Sefryndo Krisna, and Sugeng Hadi Purnomo. 2022. “Perlindungan Hukum Atas Hak Upah Pekerja Pada Home Industri.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2(3):840.

Fenanlabir, Nikodemus. 2020. “FUNGSI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA ANAK DI PERUSAHAAN SWASTA.”

Hidayat, Ihsan Dzuhur. 2021. “Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia Oleh Pemerintah Daerah.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 10(1):71–80.

Al Hidayat, Nanang, and Asra’i Maros. 2021. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.” Jurnal Administrasi Sosial Dan Humaniora (JASIORA) 4(3):160–71.

Madjid, Neni Vesna, and Indah Monalisa. 2023. “PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN OLEH UPTD PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN WILAYAH I PROVINSI SUMATERA BARAT.” UNES Law Review 5(3):639–52.

Muharam, Asep Saepul, Khairul Ismed, Nurhani Nurhani, and Muhyiddin Muhyiddin. 2022. “Urgensi Penambahan Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan Pada Balai Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3).” Jurnal Ketenagakerjaan 17(2):122.

Nugroho, Arinto. 2017. “PENGAWASAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TERHADAP PERIODE PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI KOTA SURABAYA.” NOVUM: JURNAL HUKUM 4(3):150–57.

Suryaningrat, Rakhman Candra, Mohammad Ghufron Az, and Supriyadi Supriyadi. 2021. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pengaturan Terkait Pekerja Harian Lepas.” Jurnal Cakrawala Hukum 12(2):213–22. doi: 10.26905/idjch.v12i2.5813.

Isnanto, Bayu Ardi. 2023. “Pegawai Harian Lepas: Contoh Dan Bedanya Dengan Freelancer.” Detikfinance. Retrieved (https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6917979/pegawai-harian-lepas-contoh-dan-bedanya-dengan-freelancer).

Prof. Dr. I Made Pasek Diantha , S.H., M. S. 2018. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Denpasar: Prenadamedia Group.

Prof. Dr. Lalu Husni , S.H., M. HUM. 2019. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Edisi Revisi. Depok: RajaGrafindo Persada.

Downloads

Published

2025-12-15

How to Cite

Putu Gede Dharma Putra Pratama, Komang Satria Wibawa Putra, Anak Agung Ayu Intan Puspadewi, & Dewa Ayu Putri Sukadana. (2025). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan Pekerja Harian Lepas. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10484–10492. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2811

Issue

Section

Articles