Implementasi Putusan Peradilan Agama dalam Kasus Permohonan Talak dan Dampaknya Terhadap Keluarga

Putusan Nomor 609/Pdt.G/2025/PA.Mks

Authors

  • Anindya Rahma Fathiya Universitas Tidar
  • Aura Zahra Rizkillah Universitas Tidar
  • Astri Nuraina Universitas Tidar
  • Irma Firnanda Universitas Tidar
  • Nur Azizah Universitas Tidar
  • Aditya Arif Pratama Universitas Tidar
  • Dwi Maulida Khasanah Universitas Tidar
  • Yunita Nurul Arifah8 Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2808

Keywords:

Peradilan Agama, Talak, Nafkah Iddah, Hak Asuh Anak, Dampak Perceraian.

Abstract

Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan. Perceraian menjadi fenomena sosial yang berdampak luas, terutama terhadap anak-anak yang menjadi pihak paling rentan dalam konflik keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara permohonan cerai talak serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta mengkaji dampak sosial dari putusan tersebut terhadap keluarga, khususnya istri dan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi terhadap putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 609/Pdt.G/2025/PA.Mks serta peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan alat bukti dan keterangan saksi secara objektif, serta memutus perkara dengan mengabulkan permohonan talak satu raj’i yang sesuai dengan hukum Islam dan peraturan nasional. Hakim juga menetapkan kewajiban suami untuk memberikan nafkah iddah kepada istri serta mempertimbangkan hak asuh anak sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Putusan ini mencerminkan penerapan asas keadilan dan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak. Namun demikian, perceraian tetap menimbulkan dampak psikologis dan sosial bagi keluarga, terutama anak-anak yang rentan terhadap gangguan emosional akibat perpisahan orang tua. Oleh karena itu, perlu adanya peran aktif pemerintah dan lembaga sosial dalam memberikan pendampingan dan perlindungan pasca perceraian.

 

References

Alya, A., & Zainuddin. (2024). Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor 2429/Pdt.G/2023/PA.Mdn Tentang Nafkah Iddah dan Mut’ah oleh Suami Kepada Isteri dalam Perkara Cerai Talak. UNES LAW REVIEW, 6(3), 7791-7799.

Alya, Aulia. 2024. “Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor 2429 / Pdt . G / 2023 / PA . Mdn Tentang Nafkah Iddah Dan Mut ’ Ah Oleh Suami Kepada Isteri Dalam Perkara Cerai Talak” 6 (3): 7791–99.

Cahyani, R. N. (2024). PROSEDUR PENGAJUAN EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN CERAI TALAK TERKAIT DENGAN PEMELIHARAAN ANAK YANG TIDAK DIBAYAR OLEH MANTAN SUAMI. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(05), 13-21.

Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia. (2018). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.

Hariati, s. (2023). ANALISIS HUKUM PENYEBAB TERJADINYA PERCERAIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI DI PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG, LOMBOK BARAT). Jurnal Kompilasi Hukum, 8(1), 1-23.

Ilahiya, S. R., & Musadad, A. (2023). Tinjauan Yuridis terhadap Petitum Cerai Talak dan Cerai Gugat di Pengadilan Agama. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 4(2), 320-333.

Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia. (26 hlm).

Indonesia. (1979). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia. (23 hlm).

Indonesia. (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia. (24 hlm).

Lestarini, M. I. (2024). Perlindungan Hak-Hak Istri Dalam Putusan Cerai Talak: Studi Kasus Pada Putusan Cerai Talak Di Pengadilan Agama Kota Palangka Raya Tahun 2023. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(6), 8015-8032.

Ma’unah, H., Sutarni, N., & Purwadi, P. (2020). Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Perceraian Karena Adanya Perselisihan Dan Pertengkaran (Studi Putusan Nomor: 0708/Pdt. G/2019/Pa. Bi). Jurnal Bedah Hukum, 4(1), 7-10.

Masodi, Haza, & Bakri, S. (2022). PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF FIKIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. SAMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam , 2(1), 1-13.

Munanda, G. S., Bahar, M., & Azwar, Z. (2025). TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP PERMOHONAN CERAI TALAK KARENA ISTRI LESBIAN (Studi Putusan Nomor: 0004/Pdt. G/2017/Pa. Lpk.). YUSTISI, 12(1), 232-241.

Quthny, A. Y. A., & Hariati, N. A. (2025). Pandangan Hakim Terhadap Cerai Talak Pada Putusan No. 68/Pdt. G/2024/Pa. Prob Perspektif Sema No. 1 Tahun 2022 (Studi Kasus Pengadilan Agama Probolinggo). JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah, 5(1), 96-103.

Suryantoro, Dwi Dasa. 2024. “HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM : ANALISIS YURIDIS DAN KONSEPTUAL” 4 (1): 1–11

Downloads

Published

2025-12-16

How to Cite

Anindya Rahma Fathiya, Aura Zahra Rizkillah, Astri Nuraina, Irma Firnanda, Nur Azizah, Aditya Arif Pratama, Dwi Maulida Khasanah, & Yunita Nurul Arifah8. (2025). Implementasi Putusan Peradilan Agama dalam Kasus Permohonan Talak dan Dampaknya Terhadap Keluarga: Putusan Nomor 609/Pdt.G/2025/PA.Mks. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10508–10518. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2808

Issue

Section

Articles