Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Siber di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2802Keywords:
Perlindungan Hukum, Kejahatan Siber, Hukum InternasionalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perlindungan hukum di Indonesia terhadap korban kejahatan siber berdasarkan regulasi nasional dan prinsip-prinsip hukum internasional, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi sistem hukum nasional dalam memberikan perlindungan hukum sesuai standar internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal dengan pendekatan historis dan perbandingan terhadap instrumen hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Konvensi Budapest 2001. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban kejahatan siber di Indonesia belum optimal karena lemahnya mekanisme pemulihan korban, belum lengkapnya aturan turunan, serta terbatasnya kerja sama internasional akibat belum diratifikasinya Konvensi Budapest. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi nasional dengan prinsip-prinsip hukum internasional untuk memperkuat sistem perlindungan korban kejahatan siber di Indonesia.
References
Akinyemi, O., Sulaiman, R., & Abosata, N. (2023). Analysis of the LockBit 3.0 and its infiltration into Advanced's infrastructure crippling NHS services. arXiv.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2023). Laporan Survei Internet Indonesia 2023.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2024). Laporan Keamanan Siber Indonesia 2024. Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 56.
Council of Europe, Budapest Convention on Cybercrime (2001).
Daly, K. (2007). Victims of crime: Rights, powers, and justice. New York, NY: Springer. Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power 1985
Europol, “Internet Organized Crime Threat Assessment (IOCTA) 2023. General Data Protection Regulation (GDPR).
Kharbanda, V. (2019, April 29). International cooperation in cybercrime: The Budapest Convention. Centre for Internet and Society.
L. Prasetyo, “Evaluasi Perlindungan Data Pribadi dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022,”Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12, No. 1, 2023, hlm. 45-52.
LPSK, Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Memberikan Perlindungan dan Pemulihan bagi Korban Tindak Pidana (Jakarta: LPSK, 2022), hlm. 12–13.
M. Arsyad Sanusi, Teknologi Informasi dan Hukum E-Commerce, (Jakarta: PT Dian Rakyat, 2004), hlm. 78–80.
Polri (Polda Jambi). (2024, April 19). Polda Jambi perkuat keahlian personel digital forensik siber. ANTARA
Putra, D. K. (2021). Implementasi Prinsip-prinsip Hukum Internasional dalam Perlindungan Korban Kejahatan Siber di Indonesia. Jurnal Hukum Internasional, 17(3), 101-120.
R. Nugroho, Cybercrime Law and Policy in Indonesia (Springer 2020).
U.S. Department of Justice. (2020). Cybercrime enforcement in the United States: Annual report.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
UNICEF Indonesia, “Perlindungan Anak dari Kejahatan Siber,” UNICEF,
Wall, D. S. (2007). Cybercrime: The transformation of crime in the information age. Cambridge, UK: Polity Press.
World Economic Forum, "Global Cybersecurity Outlook 2025," World Economic Forum Publications, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Annisa Khaidir, Mahendra Putra Kurnia, Rika Erawaty

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a