Penerapan Sanksi Adat Singer Terhadap Pelanggaran Perkawinan Dayak Ngaju di Kedamangan Jekan Raya, Kota Palangka Raya

Authors

  • Marolop Alfredo Siregar Universitas Palangka Raya
  • Rizki Setyobowo Sangalang Universitas Palangka Raya
  • Satriya Nugraha Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2800

Keywords:

Sanksi Adat, Perkawinan, Dayak Ngaju

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan singer sebagai bentuk sanksi adat dalam perkawinan masyarakat Dayak Ngaju di Kedamangan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Singer merupakan mekanisme hukum adat yang berfungsi menjaga keseimbangan sosial, mengatur tata tertib perkawinan, serta memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar norma adat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara, observasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan singer tidak hanya memiliki dimensi hukum adat, tetapi juga mengandung nilai moral, sosial, dan religius yang memperkuat identitas budaya Dayak Ngaju. Selain itu, keberadaan singer menjadi sarana mediasi untuk menyelesaikan konflik keluarga, mempertegas peran lembaga kedamangan, serta memperlihatkan sinergi antara hukum adat dan hukum negara dalam kehidupan masyarakat lokal. Dengan demikian, singer berfungsi sebagai instrumen pelestarian adat sekaligus mekanisme kontrol sosial dalam menjaga keharmonisan perkawinan di masyarakat Dayak Ngaju.

References

Bamba, John. (2015). Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Palangka Raya: UPR Press.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1996). Kedudukan dan Peranan Kedamangan di Kalimantan Tengah. Jakarta: Depdikbud.

Hazairin. (1981). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Tinta Mas.

Helius Sjamsuddin. (2012). Pegangan Dasar Ilmu Sejarah. Yogyakarta: Ombak.

Hilman Hadikusuma. (2010). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

H. J. Van Dijk. (1985). Hukum Adat dan Masalah Modernisasi. Jakarta: Rajawali.

I Gede AB Wiranata. (2005). Hukum Adat Indonesia: Perkembangan dari Masa ke Masa. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

Ronny Hanitijo Soemitro. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Satjipto Rahardjo. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press.

Soepomo. (2003). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Soerjono, Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sutrisno. (2018). Hukum Adat dan Dinamika Masyarakat Dayak. Yogyakarta: Ombak.

T.O. Ihromi. (2006). Pokok-Pokok Antropologi Budaya.

Van Vollenhoven. (1931). Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie.

Downloads

Published

2025-12-16

How to Cite

Marolop Alfredo Siregar, Rizki Setyobowo Sangalang, & Satriya Nugraha. (2025). Penerapan Sanksi Adat Singer Terhadap Pelanggaran Perkawinan Dayak Ngaju di Kedamangan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10558–10562. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2800

Issue

Section

Articles