Analisis Faktor Penyebab Overstay dan Tantangan Penanganannya di Indonesia

Authors

  • Sarina Riyadi Politeknik Pengayoman

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2798

Keywords:

Overstay; Hukum Keimigrasian; Penegakan Hukum; UU No. 6/2011

Abstract

Overstay merupakan pelanggaran signifikan dan terus meningkat terhadap hukum keimigrasian Indonesia. Meskipun kebijakan keimigrasian menganut “selective policy”, prevalensi pelanggaran overstay yang dibuktikan dengan meningkatnya angka deportasi menjadi tantangan langsung terhadap kedaulatan negara. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis faktor-faktor penyebab overstay dan tantangan-tantangan struktural yang dihadapi oleh otoritas imigrasi dalam penegakannya. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis kerangka hukum primer serta pendekatan analitis untuk bahan hukum sekunder, termasuk jurnal akademik dan laporan resmi. Faktor penyebabnya bersifat multifaset, mencakup faktor individual seperti ketidaktahuan akan regulasi yang kompleks, pengabaian hukum secara sengaja, dan motif pribadi untuk tetap tinggal di Indonesia. Faktor sistemik juga sama pentingnya, termasuk persepsi kesulitan birokrasi dalam perpanjangan izin tinggal dan penyalahgunaan fasilitas bebas visa yang menurunkan hambatan untuk pelanggaran berikutnya. Penegakan hukum ditandai oleh ketidakseimbangan kebijakan yang signifikan, yang sangat mengandalkan Tindakan Administratif yang efisien daripada proses Pro Justisia yang berfokus pada efek jera. Efisiensi ini dirusak oleh tantangan struktural, terutama lemahnya koordinasi antar-lembaga untuk pengawasan orang asing serta beban finansial dan logistik deportasi yang belum terselesaikan, di mana kerangka hukum untuk tanggung jawab biaya sering kali gagal dalam praktik. Penanganan overstay tidak terhambat oleh ketiadaan hukum, tetapi oleh kesenjangan struktural dalam implementasi kebijakan, koordinasi, dan pembiayaan. Artikel ini merekomendasikan sinkronisasi kebijakan untuk menyeimbangkan sanksi administratif dan pidana serta penguatan sistem data terintegrasi untuk pengawasan orang asing.

References

Ariyanto, M. A. (2019). Pengawasan terhadap orang asing yang overstay di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karya Iliah, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Budiyulawan, B., Halawa, S. Y., & Winata, R. K. F. (2018). Keseimbangan implementasi penegakan hukum keimigrasian antara pro justisia dengan tindakan administratif keimigrasian (TAK) [The balance of implementation between pro justitia and immigration administration action]. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian (JIKK), 1(2), 119–126.

Dananjaya, I. W., Pramudita, I. N. A., & Sastrosuwito, E. (2021). Efektivitas pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing pemegang bebas visa kunjungan pada masa pandemi Covid-19 di wilayah Kota Denpasar. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 294–299.

Direktorat Jenderal Imigrasi. (2023). Laporan Tahunan 2023. Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hamidi, J., & Christian, C. (2015). Hukum keimigrasian bagi orang asing di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hasan, A. (2015). Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bagi Orang Asing yang Melebihi Batas Waktu Izin Tinggal di Indonesia. Lex et Societatis, 3(1).

Indarti, S. T. (2021). Kebijakan Keimigrasian di Masa Covid-19: dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 12(1), 19-36.

Irfani Wicaksono, D. (2021). Illegal Immigrants Between Indonesia Australia: How the Law and Policy Solving the Problems? The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence, 2(1), 91–116.

Khalis, Y. K., Setiyanto, B., & Lukitasari, D. (2020). Faktor Tindak Pidana Overstay Wna Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Surakarta. Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 9(3), 180.

Marzuki, P. M. (2020). Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Muhlisa, A. N. (2020). Penegakan hukum keimigrasian terhadap penyalahgunaan visa izin tinggal kunjungan lewat batas waktu (Overstay) pada warga negara asing. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 145-147.

Nugroho, B. (2020). Hukum keimigrasian Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ridwan, J., & Sudrajat, A. S. (2019). Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Layanan Publik. Bandung: Nuansa Cendekia.

Sembiring, B. Y. A., Nugraha, D. A., & Sabilla, D. P. (2024). Peran keimigrasian dalam upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran orang asing yang melebihi masa izin tinggal (overstay) di Indonesia [The role of immigration in preventive and repressive efforts against foreign violations of overstay permits in Indonesia]. Journal of Law and Border Protection (JLBP), 6(2), 101–112. https://doi.org/10.205.137/jlbp.v6i2.633

Soim, A. (2025, Mei 22). Biaya Deportasi WNA: Tanggung Jawab Siapa? Opini. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Syahrin, M. A. (2019). Polarisasi Penegakan Hukum Keimigrasian Kontemporer: Aksiologi Normatif - Empiris. Majalah Hukum Nasional, 59–89.

Triani, F. Y. (2019). Urgensi Penerapan Fungsi Pengawasan Keimigrasian Sebagai Upaya Preventif. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2(1), 33–44.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Warren, R. (2017). Department of Homeland Security Overestimates Visa Overstays for 2016; Overstay Population Growth Near Zero During the Year. Journal on Migration and Human Security, 5(4), 768-779.

Wiraputra, A.R. (2020). Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Subjek Tenaga Kerja Indonesia Dalam Perspektif Hukum Keimigrasian. (Disertasi Doktor, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta).

Wirasto, W. (2016). Pelaksanaan Pengawasan Warga Negara Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Belawan Berdasarkan UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. USU Law Journal, 4(1), 168-185.

Downloads

Published

2025-12-15

How to Cite

Sarina Riyadi. (2025). Analisis Faktor Penyebab Overstay dan Tantangan Penanganannya di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10474–10483. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2798

Issue

Section

Articles