Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kedaruratan Negara
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2793Keywords:
Perppu Cipta Kerja, Keadaan Darurat, Qawaid Al FiqhiyahAbstract
Proses pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) dinilai belum sejalan dengan ketentuan mengenai kondisi kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD NRI 1945. Berdasarkan penafsiran Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, terdapat tiga unsur yang menjadi indikator adanya keadaan genting. Namun, hasil analisis menunjukkan bahwa ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi secara keseluruhan dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja. Dari perspektif qawaid al-fiqhiyyah, pembentukan Perppu Cipta Kerja juga belum memenuhi syarat dan ‘illat hukum yang seharusnya mendasari lahirnya peraturan darurat. Banyak kaidah mendasar dalam hukum Islam yang terabaikan, termasuk prinsip bahwa kebolehan melakukan hal yang dilarang dalam situasi darurat harus dibatasi sesuai kadar kedaruratannya. Dalam hal ini, Perppu Cipta Kerja justru dinilai telah melampaui batas-batas kedaruratan yang dibenarkan, baik dalam kerangka hukum Islam maupun hukum positif Indonesia.
References
Adhari, A. (2019). Ambiguitas Pengaturan Keadaan Bahaya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Dialogia Iuridica, 11(1), 43-61.
Arsil, F., & Ayuni, Q. (2020). Model pengaturan kedaruratan dan pilihan kedaruratan Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 423-446.
Asshiddiqie, J. (2011). Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 198-234.
Asshiddiqie, J. (2017). Perihal Undang-Undang. Depok: Raja Grafindo Persada.
Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie,J. (2007). Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Astawa, I. (2008). Dinamika Hukum dan ilmu perundang-undangan di Indonesia. Bandung: PT Alumni.
Azhari, F. (2015). Qawaid fiqhiyyah muamalah. LPKU: Banjarmasin.
Bogdanor, V. (1995). The monarchy and the constitution. Oxford University Press.
Firdaus, F., & Salihin, N. (2015). Al-Qawaid Al Fiqhiyyah; Membahas Kaidah-Kaidah Pokok Dan Populer Fiqh. Imam Bonjol Press.
Firdaus, F., & Salihin, N. (2015). Al-Qawaid Al Fiqhiyyah; Membahas Kaidah-Kaidah Pokok Dan Populer Fiqh. Cet. 1 Padang:Imam Bonjol Press.
Haq, A. (2009). Formalisasi Nalar Fikih. Surabaya: Khalista.
Huda, N. M. (2010). Pengujian Perppu oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 7(5), 073-092.
Indrati, M. F. (2007). Ilmu perundang-undangan: jenis, fungsi dan materi muatan. Yogyakarta: PT Kanisius
Isra, S. (2020). Lembaga negara: konsep, sejarah, wewenang, dan dinamika konstitusional. Rajawali Pers.
Jingga, R. P. A. (26 Februari, 2023). Menko Polhukan Mahfud MD tegaskan tanggung jawab Perppu Cipta Kerja sah. riau.antaranews.com/berita/319407/menko-polhukam- mahfud-md-tegaskan-tanggung-jawab-perppu-cipta-kerja-sah
Manan, B. (1992). Dasar-dasar perundang-undangan Indonesia. Ind-Hill-Company.
Manan, B. (1999). Politik Hukum Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia. Tesis. Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum: Universitas Indonesia.
Manan, B. (2018, October). Peran Etik Menjaga Dan Mengawasi Perilaku Pejabat Publik. In artikel tidak diterbitkan, disampaikan pada Seminar Nasional MKD-DPR. RI, di Jakarta (Vol. 8).
Manan, B., & Magnar, K. (1997). Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung
Manzhur. (2000). Ibn Lisan al-Arab, Jilid III. Bayrut: Dar al-Shadir.
Marzuki,P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Nabillah, N. (2020). Keadaan Darurat Negara Sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2020. Skripsi. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Nuh, M. S. N. S. (2011). Hakekat Keadaan Darurat Negara (State Of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(2), 229-246.
Peraturan Perundang-undangan: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Rusli, H. (2006). Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?. Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, 5(3).
Scheppele, K. L. (2003). Aspirational and aversive constitutionalism: the case for studying cross-constitutional influence through negative models. International Journal of Constitutional Law, 1(2), 296-324.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (30 Desember 2022). Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja. https://setkab.go.id/pemerintah-terbitkan-perppu-cipta-kerja
Sihombing, H. (1996). Hukum tata negara darurat di Indonesia. Djambatan
Sihombing, H. (1996). Hukum tata negara darurat di Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Soeprapto, M. F. I. (2007). Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: PT Kanisius.
Sujatnika, G. (6 Januari, 2023). Kado Akhir Tahun yang Tak Diinginkan. law.ui.ac.id/perppu- cipta-kerja-kado-akhir-tahun-yang-tak-diinginkan-oleh-ghunarsa-sujatnika/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fitri Atur Arum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a