Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Modern E-Commerce di Indonesia

Authors

  • Kiki Juwita Universitas Lampung
  • Rohaini Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2790

Keywords:

ODR, arbitrase, e-commerce, regulasi digital, penyelesaian sengketa

Abstract

Pertumbuhan e-commerce di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan lonjakan signifikan, dengan transaksi daring yang meningkat secara pesat dan pergeseran perilaku konsumen menuju belanja digital. Seiring dengan kenaikan volume transaksi, potensi sengketa seperti barang tidak sesuai, kualitas buruk, atau pembatalan sepihak juga semakin besar. Mekanisme litigasi melalui pengadilan dianggap kurang efektif karena prosedur yang panjang, biaya tinggi, dan keterbatasan akses, terutama bagi sengketa nilai kecil. Sebagai alternatif, Online Dispute Resolution (ODR) muncul sebagai solusi yang mengombinasikan teknologi dan metode ADR (alternative Dispute Resolution) seperti mediasi dan arbitrase, menawarkan penyelesaian sengketa yang lebih fleksibel, cepat, dan murah. Namun, regulasi ODR di Indonesia belum sepenuhnya jelas; meskipun terdapat dasar hukum seperti UU Arbitrase dan Perma Mediasi, payung hukum khusus ODR belum terbentuk. Dalam kajian ini, dianalisis peran ODR dalam memperluas akses keadilan bagi konsumen serta meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa e-commerce, dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan telaah literatur dari studi-studi terkini.

References

Aziz, A., & Hidayah, S. (2020). Urgensi Pengaturan Online Dispute Resolution dalam Sistem Hukum Indonesia. Rechtsvinding, 9(2), 211–225.

Ganesha, I. M. G., Hirsanuddin, & Raodah. (2023). Rekonstruksi Mekanisme Online Dispute Resolution dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jurnal Hukum UNRAM, 8(1), 45–60.

Hakim, M. (2025). Penguatan Regulasi Online Dispute Resolution dalam Ekosistem E-Commerce. Jurnal Hukum Unikal, 14(1), 33–52.

Haryanto, D., & Sakti, A. (2024). Perbandingan Sistem Online Dispute Resolution Indonesia dan Amerika Serikat: Analisis Efisiensi dan Tantangan. Jurnal Hafasy, 12(2), 101–119.

JDIH Kementerian Perdagangan. (2023). Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Pengawasan PMSE. Diakses dari https://jdih.kemendag.go.id

Journal.lpkd.or.id. (2025). Kasus Penipuan Produk Kosmetik dalam Platform E-Commerce. Diakses dari https://journal.lpkd.or.id

Kompas. (2023). Pemerintah Pisahkan Fitur Pembayaran dari Social Commerce demi Perlindungan Konsumen. Diakses dari https://www.kompas.com

Laelatus Syahna, S., et al. (2023). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Online Dispute Resolution. Ejournal Lapad, 7(2), 87–98.

Maulidina, R. (2023). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik dan Tantangan ODR. UB Repository Journal, 6(3), 122–140.

Mutiara, N., & Marpaung, D. (2023). Peluang dan Tantangan Online Dispute Resolution dalam Penyelesaian Sengketa E-Commerce. Jurnal MEA, 7(1), 55–70.

Rohaini, S. (2025). Reforming Online Dispute Resolution (ODR) dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal FH Unila, 9(1), 11–25.

Sitompul, A., et al. (2016). Pengakuan Bukti Elektronik dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen. Neliti Journal, 4(2), 77–90.

Solikhin, M. (2023). Urgensi Reformasi Online Dispute Resolution pada Transaksi Digital. Jurnal FH Unpad, 21(1), 55–75.

Tanaya, P. (2023). Analisis Implementasi Alternatif Penyelesaian Sengketa dan ODR pada BPSK. Jurnal Al-Azhar Indonesia, 5(2), 144–160.

Widiantari, N. (2025). Sengketa Penipuan Produk Kosmetik dalam E-Commerce dan Urgensi Penyelesaian Secara Daring. Jurnal LPKD, 4(1), 90–103

Downloads

Published

2025-11-26

How to Cite

Juwita, K., & Rohaini. (2025). Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Modern E-Commerce di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8873–8879. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2790

Issue

Section

Articles