Urgensi Pengaturan Paylater Sebagai Produk Keuangan Digital: Perspektif Hukum Perbankan

Authors

  • Fadhilatul Amiroh Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Hamzah Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2788

Keywords:

Paylater, Produk Keuangan Digital, Hukum Perbankan

Abstract

Penelitian ini membahas urgensi pengaturan paylater sebagai produk keuangan digital dalam perspektif hukum perbankan Indonesia. Perkembangan pesat layanan paylater menunjukkan adanya pergeseran perilaku masyarakat dalam menggunakan fasilitas pembiayaan yang lebih cepat, praktis, dan berbasis teknologi. Namun demikian, paylater hingga saat ini belum memiliki landasan hukum yang komprehensif dalam sistem keuangan nasional, sehingga menimbulkan ketidakpastian terkait status yuridis, mekanisme pengawasan, dan standar perlindungan konsumen. Melalui metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengidentifikasi bahwa paylater memiliki karakteristik yang serupa dengan fasilitas kredit perbankan, sehingga pada prinsipnya harus tunduk pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan mekanisme manajemen risiko yang memadai. Minimnya regulasi juga berpotensi menciptakan masalah over-indebtedness, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang tidak etis. Oleh sebab itu, harmonisasi regulasi antara paylater, hukum perbankan, dan kerangka pengawasan fintech menjadi sangat penting untuk memastikan kepastian hukum, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen. Penelitian ini menegaskan bahwa pengaturan komprehensif merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa inovasi keuangan digital dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dalam koridor hukum yang ada.

References

Berliani, Sarah, 2023, “Urgensi Pembentukan Regulasi Paylater dalam Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum dan Teknologi Finansial, Vol. 2 No. 3.

Cahyono, Yuni , 2023, “Analisis Penilaian Risiko dan Data Pribadi pada Layanan Paylater”, Jurnal Keamanan Siber dan Data, Vol. 3 No. 2.

Dewantara, S, 2022, “Praktik Penetapan Biaya pada Produk Buy Now Pay Later”, Jurnal Kebijakan Keuangan Digital, Vol. 1, No. 2.

Fadhila, Mira, 2021, “Risiko Over-Indebtedness pada Pembiayaan Digital,” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Konsumen, Vol. 4, No. 2.

Ghazali, Syahrul & Lubis, Andi. (2020). Fintech dan Transformasi Digital di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Kurniawan, Muhammad, 2023, “Regulatory Arbitrage dalam Sistem Keuangan Digital”, Jurnal Hukum Ekonomi Modern, Vol. 7, No. 2.

Maharani, Dina, 2020, “Karakteristik Kredit pada Layanan Keuangan Digital”, Jurnal Hukum Keuangan dan Perbankan, Vol. 8 No. 1.

Mahendra, R., 2020, “Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengaturan Kredit Perbankan”, Jurnal Legislasi Keuangan, Vol. 5, No. 2.

Nafisah, F, 2021, “Penerapan Prinsip Kehati-hatian pada Produk Pembiayaan Non-Bank,” Jurnal Hukum Perbankan, Vol. 8, No. 2.

Pratama, R. Aditya, 2021, “Transformasi Sistem Pembayaran Digital di Indonesia”, Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, Vol. 12 No. 2,

Putri, Nadila, 2021, “Analisis Yuridis Kredit Digital dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum dan Teknologi Finansial, Vol. 3, No. 1.

Rahman, M. Fadhil, 2021, “Dampak Kredit Digital Terhadap Stabilitas Sistem Keuangan”, Jurnal Stabilitas Sistem Keuangan, Vol. 10 No. 1.

Ramlan, Budi, 2022, “Regulasi Fintech di Indonesia: Analisis Kesenjangan Pengaturan”, Jurnal Regulasi dan Kebijakan Keuangan, Vol. 5 No. 3.

Santoso, F, 2022, “Algoritma Scoring dalam Industri Fintech Lending”, Jurnal Transformasi Digital, Vol. 4, No. 1.

Sari, L. Arum, 2021, “Keabsahan Klausula Baku pada Kontrak Elektronik”, Jurnal Kontrak dan Regulasi, Vol. 2, No. 3.

Sjahdeini, Sutan Remy. (2019). Perbankan Syariah: Produk dan Aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana.

Suharnoko. (2018). Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana.

Widyaningrum, Lestari, 2023, “Perilaku Over-Indebtedness pada Pengguna Paylater”, Jurnal Perilaku Konsumen Digital, Vol. 4 No. 1.

Zulkifli, A. dan M. Arinda, 2022, “Etika Penagihan Hutang dalam Layanan Fintech”, Jurnal Hukum Perlindungan Konsumen, Vol. 6 No. 2.

Downloads

Published

2025-11-26

How to Cite

Fadhilatul Amiroh, Hamzah, & Sepriyadi Adhan S. (2025). Urgensi Pengaturan Paylater Sebagai Produk Keuangan Digital: Perspektif Hukum Perbankan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8863–8872. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2788

Issue

Section

Articles