Kedudukan Anak Perempuan Sebagai Ahli Waris Dalam Perspektif Hukum Adat Di Bali

Authors

  • I Komang Adi Saputra Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Anak Agung Ayu Intan Puspadewi Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Ni Ketut Elly Sutrisni Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Dewa Krisna Prasada Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2787

Keywords:

Hukum adat Bali, Pewarisan, Anak Perempuan, Sentana Rajeg, Purusa Pradana.

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai kedudukan dan posisi anak perempuan sebagai ahli waris didalam hukum adat Bali. Dimana pewarisan yang masih berlandaskan pada prinsip (purusa) yakni menempatkan anak laki-laki sebagai penerus utama garis keturunan dan pemegang hak untuk mewarisi segala bentuk harta peninggalan. Sementara itu, bagi anak gadis secara tradisional memiliki peran terbatas karena dianggap keluar dari keluarga asal setelah menikah. Namun, seiring perkembangan sosial dan meningkatnya kesadaran terhadap kesetaraan gender, hukum adat Bali menunjukkan kemampuan beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Dalam kondisi tertentu, anak perempuan dapat ditetapkan sebagai sentana rajeg, yaitu pewaris yang berhak melanjutkan garis keturunan serta kewajiban adat keluarga. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa hukum adat Bali bersifat dinamis dan mampu menyeimbangkan antara pelestarian tradisi dengan nilai-nilai keadilan modern.

References

Agung, A., Agung, I., Gde, D., Arini, D., Hukum, F., & Warmadewa, U. (2020). Pembagian Hak Atas Tanah Waris Dalam Hukum Adat Bali. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2).

Anak Agung Ayu Intan Puspadewi. (2020). Kedudukan Waris Mulih Daa Dan Anak Tirinya Dari Perkawinan Nyeburin Berdasarkan Hukum Adat Bali. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 2(2). Https://Doi.Org/10.36733/Jhshs.V2i2.1381

Anggreni, K. T., Ketut, N., Adnyani, S., Sudiatmaka, K., Studi, P., Hukum, I., & Ganesha, U. P. (2021). Akibat Hukum Perkawinan Nyentana Terhadap Hak Mewaris Laki-Laki Di Keluarga Asalnya Dalam Perspektif Hukum Waris Bali Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hu. E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4, 521–530.

Arifatul, F., & Aisa, D. (2022). Kedudukan Perempuan Hindu Dalam Sistem Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Bali. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(6), 448–459.

Ayu, I., Sita, I., Hukum, F., & Mahasaraswati, U. (2024). Sistem Pewarisan Hukum Adat Bali Terhadap Kedudukan Perempuan Pada Masyarakat Bali. Jurnal Yustitia, 19(2), 1–7.

Meta, K. (2013). Pengangkatan Sentana Rajeg Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Adat Bali. Jurnal Cakrawala Hukum, 18(1).

Nagka, B. (2019). Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Waris Adat Berdasarkan Sistem Kekerabatan. Lex Privatum, Vii(3), 145–155.

Ni Kadek Riska Ariani, A. A. K. S. (2022). Kedudukan Ahli Waris Dalam Hak Milik Atas Tanah Warisan Dari Perspektif Hukum Adat Bali. Jurnal Hukum Mahasiswa, 02, 521–534.

Ni Putu Sawitri Nandari, Dewa Krisna Prasada, Kadek Julia Mahadewi, P. S. A. (2022). Kedudukan Perempuan Sebagai Ahli Waris Berdasarkan Keputusan Pesamuhan Agung Iii Mudp 2010 Di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Jurnal Undiknas, 65–72.

Rahmawati, N. N. (2021). Budaya Bali Dan Kedudukan Perempuan Setelah Menikah (Persfektif Hukum Waris Hindu). Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1).

Said, S. U., & Maulana, R. I. (2023). Warisan Keluarga Dan Hukum Adat: Tinjauan Terhadap Sistem Waris Di Bali. Indonesian Journal Of Social Sciences And Humanities, 3(2).

Sembiring, R., & Apriliyana, I. (2022). Kedudukan Hukum Pria Yang Melakukan Perkawinan Nyentana Sebagai Ahli Waris Dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Bali (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2991K / PDT / 2015). Jurnal Kajian Hukum, 3, 9–26.

Sudiarta, I. N. (N.D.). Kedudukan Sentana Rajeg Dalam Pewarisan Menurut Awig-Awig Di Banjar Meranggen, Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung. Widya Accarya.

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. In Prenada Media.

Downloads

Published

2025-12-16

How to Cite

I Komang Adi Saputra, Anak Agung Ayu Intan Puspadewi, Ni Ketut Elly Sutrisni, & Dewa Krisna Prasada. (2025). Kedudukan Anak Perempuan Sebagai Ahli Waris Dalam Perspektif Hukum Adat Di Bali. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10604–10610. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2787

Issue

Section

Articles