Perlindungan Hukum terhadap Nasabah atas Kebocoran Data Pribadi dalam Layanan Perbankan Digital di Indonesia

Perlindungan Hukum terhadap Nasabah atas Kebocoran Data Pribadi dalam Layanan Perbankan Digital di Indonesia

Authors

  • Alieffa Nanda Ervian Megister Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Hamzah Megister Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Megister Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2783

Keywords:

Perlindungan hukum, data pribadi, perbankan digital, keamanan siber, nasabah

Abstract

Perkembangan teknologi perbankan digital di Indonesia membawa kemudahan dalam transaksi keuangan, namun juga meningkatkan risiko kebocoran data pribadi nasabah. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran atas lemahnya perlindungan hukum terhadap hak privasi dan keamanan data finansial masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah terhadap kebocoran data pribadi serta efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan terkait keamanan siber perbankan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka, analisis dokumen hukum, serta wawancara dengan pakar hukum perbankan dan perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional telah dibentuk, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa lemahnya penegakan hukum, ketidaksiapan infrastruktur digital perbankan, dan rendahnya kesadaran nasabah akan keamanan data. Perlindungan hukum yang efektif memerlukan sinergi antara pemerintah, otoritas keuangan, dan lembaga perbankan dalam menerapkan prinsip-prinsip keamanan siber dan akuntabilitas pengelolaan data. Penelitian ini berimplikasi pada penguatan regulasi dan strategi kebijakan untuk menciptakan sistem perbankan digital yang aman dan berkeadilan.

References

Rosadi, S. D. (2023). Perlindungan data pribadi dalam sistem digital perbankan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(3), 412–430.

CNBC Indonesia. (2023). Kebocoran data bank digital, 2 juta data bocor di dark web. CNBC Indonesia. Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com

Tempo. (2024, Juni). Penegakan hukum kasus kebocoran data masih lemah. Tempo. Retrieved from https://www.tempo.co

OECD. (2023). Digital financial consumer protection report. Paris: Organisation for Economic Co-operation and Development.

Cybersecurity and Infrastructure Security Agency (CISA). (2023). Global Financial Sector threat report 2023. Washington, D.C.:CISA

Fuady, M. (2021). Hukum perbankan modern. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya:

Bina Ilmu Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: Anexpanded sourcebook (2nd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications. Rawls, J. (1971). A theory of justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2024). Laporan keamanan sibernasional 2023. Jakarta: BSSN.

BSSN & Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Laporan evaluasi keamanan data keuangan 2024. Jakarta: BSSN–OJK.

Bank Indonesia. (2024). Laporan ekonomi dan keuangan digital Indonesia 2024. Jakarta: Bank Indonesia.

Bank Indonesia. (2024). Blueprint sistem pembayaran Indonesia 2025. Jakarta: Bank Indonesia.

Katadata Insight Center. (2024). Survei kepercayaan digital masyarakat Indonesia 2024. Jakarta: Katadata.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Laporan stabilitas sistem keuangan 2023. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Panduan perlindungan konsumen jasa keuangan 2024. Jakarta: OJK.

PwC Indonesia. (2023). Cybersecurity risk governance survey in financial sector 2023. Jakarta: PwC Indonesia.

Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2022 Nomor 243

Republik Indonesia. (KUHPerdata). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2022). Peraturan OJK Nomor 6/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bank Umum.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2022). Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Perlindungan Data dan Keamanan Informasi.

Downloads

Published

2025-11-26

How to Cite

Alieffa Nanda Ervian, Hamzah, & Sepriyadi Adhan S. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Nasabah atas Kebocoran Data Pribadi dalam Layanan Perbankan Digital di Indonesia: Perlindungan Hukum terhadap Nasabah atas Kebocoran Data Pribadi dalam Layanan Perbankan Digital di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8785–8793. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2783

Issue

Section

Articles