Pertanggungjawaban Pidana Buzzer Penyebab Berita Bohong Dan Firnah Di Media Sosial Pada Pemilu Serentak 2024

Authors

  • Hasrul Universitas Mulawarman
  • Herdiansyah Hamzah Universitas Mulawarman
  • Rini Apriani Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2771

Keywords:

Buzzer, Berita Bohong, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Latar Belakang: Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban pidana bagi buzzer yang melakukan penyebaran berita bohong dan fitnah melalui media sosial pada pemilu serentak 2024, yang membuat banyak pihak terkena sasaran berita bohong sehingga menimbulkan perpecahan pada masyarakat yang mempunyai pandangan politik berbeda dalam memilih pemimpin pada penyelenggaraan pemilu. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan Doktrinal. Pendekatan Doktrinal adalah pendekatan yang berbasiskan pada suatu peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan doktrinal mengandung karakter normatif oleh karena memiliki sasaran penelitian berupa sekumpulan norma/black letter law. Hasil Penelitian: Hasil penelitian ini ialah buzzer menjadi agen berpengaruh di media sosial yang memiliki peran penting dalam membentuk opini publik, terutama dalam konteks politik. Buzzer dapat dibedakan menjadi dua kategori: sukarela yang didorong oleh kesamaan ideologi, dan profesional yang bekerja atas dasar kompensasi. Kesimpulan: Tulisan ini mengkaji bagaimana buzzer dapat mempengaruhi opini publik terhadap memilih pemimpin serta berbagai macam jenis buzzer dalam melakukan kejahatannya untuk menyebarkan berita bohong di media sosial serta ancaman hukuman yang dapat diberikan terhadap kejahatan penyebaran berita bohong dan fitnah di media sosial pada pemilu serentak 2024.

References

Agus Rusianto, Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya, (Jakarta: PrenadaMedia Group, 2016)

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, (Jakarta: PrenadaMedia Group, 2016)

Gunawan, B., & Barito, M. R. (2018). Kebohongan di Dunia Maya. Kepustakaan Populer Gramedia.

Indranata, Fandri, Ridho Alhamdi. (2024). Pengaruh Medsos terhadap pembentukan Polarisasi Netizen Jelang Pilpres 2024. Samudra Biru. DI Yogyakarta

Ishak ,S.H.,M.Hum, Dasar-dasar ilmu Hukum

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Cepat Dan Muda Memahami Hukum Pidana

Mahrus Ali 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana, (Sinar Grafika: Jakarta)

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Muhdar, M. 2019. Penelitian Doctrinal dan Non-Doctrinal Pendekatan Aplikatif dalamPenelitian Hukum. Mulawarman Universty Press. Samarinda.

Prasetyo, G. (2019). Demokrasi Milenial. Ruas Media. Ruas media. Yogyakarta

Alfred B. David, “Penerapan Regulasi Politik Kampanye Hitam: Studi Kasus Pada Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2015”, Jurnal Wacana Politik Vol. 2, No. 1, Maret 2017, hlm. 54

Amilin, “Pengaruh Hoaks Politik Dalam Era Post-Truth Terhadap Ketahanan Nasional dan Dampaknya Pada Kelangsungan Pembangunan Nasional”, Jurnal Kajian Lemhannas RI, Edisi 39, September 2019, hlm. 8

Arianto, B. (2020). Salah kaprah ihwal buzzer: Analisis percakapan warganet di media sosial. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 5(1), 1-20.

Arie Elcaputera dan Ari Wirya Dinata, “Penegakan Hukum Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019 Ditinjau Dari Konsep Keadilan Pemilu”, hlm. 12

Buty Eka Safitri, dkk. “Peran Buzzer Politik Membentuk Opini Masyarakat Melalui Tagar #Pemilu2019 di Media Sosial”, Dalam sebuah Jurnal yang diunduh dari https://osf.io/5n2sj/download/?format=pdf ,

Christiany Juditha, “Buzzer di Media Sosial Pada Pilkada dan Pemilu Indonesia (Buzzers in Social Media in Local Elections and Indonesian Elections)”, Jurnal Prosiding Seminar Nasional Komunikasi dan Informatika Vol. 3, 2019

Christiany Juditha, Penggunaan Media Digital Dan Partisipasi Politik Generasi Milenial, Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik, 2019

Dyah Hapsari Praningrum, “Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia dan Badan Hukum”, Jurnal Refleksi Hukum Vol. 8, No. 1, 2014, hlm. 74

Dzony, M. R. A. (2024). Analisis Yuridis Antara Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah Melalui Media Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perspektif Maslahah Mursalah. Siyasah, 15(1), 37–48.

Edwi Arief Sosiawan dan Rudi Wibowo, “Kontestasi Berita Hoaks Pemilu Presiden Tahun 2019 di Media Daring dan Media Sosial”, Jurnal Ilmu Komunikasi.

Downloads

Published

2025-12-12

How to Cite

Hasrul, Herdiansyah Hamzah, & Rini Apriani. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Buzzer Penyebab Berita Bohong Dan Firnah Di Media Sosial Pada Pemilu Serentak 2024. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10410–10420. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2771

Issue

Section

Articles