Perlindungan Hukum terhadap Nasabah atas Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Pihak Bank di Era Digitalisasi Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2769Keywords:
Perlindungan hukum, Data pribadi, Nasabah.Abstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan terhadap sistem perbankan di Indonesia, di mana aktivitas perbankan kini banyak dilakukan secara elektronik dan berbasis data pribadi nasabah. Kondisi tersebut meningkatkan efisiensi namun juga menimbulkan risiko penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah atas penyalahgunaan data pribadi oleh pihak bank serta bagaimana pertanggungjawaban hukum bank apabila terjadi penyalahgunaan atau kebocoran data tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statutory approach) melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Namun, efektivitas perlindungan tersebut masih terbatas karena lemahnya pengawasan, kurangnya kepatuhan bank terhadap prinsip kehati-hatian, serta belum optimalnya mekanisme notifikasi dan pemulihan hak nasabah. Tanggung jawab hukum bank bersifat berlapis, mencakup sanksi administratif, perdata, dan pidana, serta diwujudkan melalui kewajiban pelaporan insiden, mekanisme ganti rugi, dan penyelesaian sengketa baik secara internal, mediasi, maupun litigasi. Dengan demikian, diperlukan sinergi antara regulasi umum dan sektoral serta peningkatan kapasitas pengawasan dan literasi hukum agar perlindungan terhadap data pribadi nasabah dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum
References
Abdulkadir, D. S. (2022). Pertanggungjawaban pengurus bank BUMN dalam pemberian kredit oleh bank BUMN periode 2001–2010. Populis, 7(1), 73.
Afrianto, R. D. (2014). Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa perbankan terhadap perlindungan nasabah. Lex et Societatis, 2(4), 90.
Apsari, R. D., & Khudri, T. M. Y. (2025). An evaluation of cybersecurity risk management implementation at Bank Pembangunan XYZ. GIJEA, 3(1), 113.
Asril, J. (2018). Rahasia bank dan perkembangan pengaturannya dalam hukum positif. Jurnal Ilmiah MEA, 2(1), 238.
Bhagaskara, G. P. K., & Priyanto, I. M. D. (2024). Perlindungan hukum terhadap nasabah terkait bocornya data nasabah berdasarkan perspektif hukum perbankan. Jurnal Eksekusi, 2(2), 165.
Denisya, N. P., Budiartha, I. N. P., & Putra, I. M. A. M. (2024). Perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah oleh bank dalam transaksi melalui internet banking. Jurnal Preferensi Hukum, 5(2), 247.
Fahrurrozi, R., Murwadji, T., & Rukmini, M. (2020). Problematika pengungkapan rahasia bank antara kepentingan negara dan perlindungan kepada nasabah. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 79.
Fajri, A. R. (2024). Pelindungan data pribadi nasabah di era open banking (studi komparasi di Indonesia dan Inggris). JOLSIC, 11(2), 106.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nugraha, N. S., Alfarizky, H. M., & Baidhowi. (2025). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan bank digital untuk mencegah praktik investasi ilegal. Media Hukum Indonesia, 3(2), 542.
Putriyana, N., & Puspita, S. D. (2014). Tanggung jawab hukum dalam konteks perbuatan melawan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Arena Hukum, 7(3), 305.
Rahmahdhani, D. N., Nasution, M. I. P., & Sundari, S. S. A. (2023). Perlindungan data privasi yang dilakukan perbankan terhadap penggunaan layanan mobile banking. JUEB, 2(2), 89.
Rizki, M. J. (2022, Oktober 5). Ancaman sanksi administratif hingga pidana dalam UU Pelindungan Data Pribadi. Hukumonline.com.
Soemitra, A., & Adlina. (2022). Perlindungan konsumen terhadap kebocoran data jasa keuangan di Indonesia. Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan, 5(1), 290.
Suarbakti, B. N. V. U., & Yudiantara, I. G. N. N. K. (2025). Efektivitas regulasi perlindungan data pribadi nasabah dalam sistem perbankan Indonesia. Jurnal Media Akademik, 3(11), 3.
Suhartono, S. A., Khairunnisa, W., Karlina, W., & Utari, T. (2025). Gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam praktik hukum acara perdata. Causa, 14(5), 3.
Sulistyowati, & Anam, C. (2021). Implementasi perlindungan hukum terhadap rahasia data nasabah dalam perspektif hukum perbankan Islam (studi kasus Bank Muamalat Surabaya). Jurnal Lentera, 20(2), 305.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Faisal Aziz, Hamzah, Sepriyadi Adhan S

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a