Whistleblower Government System: Strategi Menuju Pemerintahan Daerah yang Transparan dan Bersih di Bone Bolango
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2766Keywords:
Whistleblower; Perlindungan Hukum; Pemerintahan DaerahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan sistem whistleblower dalam mengungkap pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang di Pemerintah Kabupaten Bone Bolango serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pelapor. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme whistleblower di Indonesia serta penerapannya di tingkat daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem whistleblowing telah diimplementasikan sebagai bagian dari reformasi birokrasi, efektivitasnya masih rendah akibat lemahnya infrastruktur teknis, terbatasnya sumber daya manusia, dan belum adanya perangkat hukum daerah yang secara spesifik melindungi pelapor. Perlindungan terhadap whistleblower merupakan faktor penentu dalam keberhasilan sistem ini, karena tanpa jaminan keamanan dan perlindungan hukum, pelapor cenderung enggan untuk mengungkapkan pelanggaran. Diperlukan penguatan regulasi melalui peraturan daerah, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pembentukan budaya birokrasi yang mendukung transparansi agar sistem whistleblower dapat berjalan secara efektif. Kesimpulan penelitian ini menekankan bahwa keberhasilan sistem whistleblower harus ditopang oleh integrasi antara regulasi, komitmen politik, dan kesadaran hukum masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
References
Agustin, A. (2025). Reformulasi Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dalam Tindak Pidana Korupsi [PhD Thesis, Universitas Nasional]. http://repository.unas.ac.id/id/eprint/12911
Ahmad, S. (2025). Perlindungan hukum bagi pelapor tindak pidana korupsi (whistleblower) oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) berdasarkan undang-undang nomor 31 tahun 2014 [PhD Thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung]. https://digilib.uinsgd.ac.id/109454/
Amin, S., & Wicaksana, S. U. P. (2022). Perlindungan hukum bagi whistleblower dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Media of Law and Sharia, 3(3), 205–218.
Arjuno, B., Ruba’i, M., & Djatmika, P. (2017). Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor Tindak Pidana Korupsi (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Indonesia. Jurnal Selat, 4(2), 144–159.
Awaludin, A. (2011). Rekonstruksi perlindungan hukum terhadap penyingkap korupsi (studi kasus budaya hukum aparatur sipil negara dalam menyingkap korupsi birokrasi di Jawa Tengah) [PhD Thesis, Program Pascasarjana Undip]. https://eprints.undip.ac.id/40807/
Azzahra, N., & Hutabarat, R. R. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Adigama, 4(1), 1289–1312.
Dillah, P. (2015). Metode Penelitian Hukum: Dilengkapi Tata Cara dan Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum/Suratman.
Gunawan, Y. (2019). Peran dan Perlindungan Whistleblower (Para Pengungkap Fakta) Dalam Rangka Memberantas Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Law Review, 18(3), 262–287.
Hartanto, H., & Putri, W. J. (2025). Efektivitas Sistem Whistleblowing Dalam Mencegah Korupsi Anggaran Desa. LONTAR MERAH, 8(1), 864–876.
Hutagalung, G. P. C. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dalam Upaya Penegakkan Hukum Pajak di Indonesia. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 1(03), 240–253.
Juwita, R. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Di Indonesia: Sinergi Antara United Nations Convention Against Corruption Dan Hukum Nasional Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Justitia et Pax, 32(1), 89–109.
Karek, R. F. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Pengungkap Fakta (Whistleblower) Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lex Administratum, 4(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/11796
Kristiana, I. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dalam Kebijakan Hukum Pidana (Studi Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban) [PhD Thesis, Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8795
Lola Yustrisia, S. H. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Whistle Blower Dalam Rangka Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah, 11(75). https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/menarailmu/article/view/152
Mukhlish, A. D. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Whistleblower dalam Perspektif Hak Asasi Manusia [PhD Thesis, Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/47725
Mulyadi, L. (2014). Perlindungan Hukum Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime di Indonesia Masa Mendatang. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 1(3), 4.
Nedy, M. A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Tindak Pidana Korupsi Di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. MAJALAH KEADILAN, 23(1), 42–63.
Nixson, N., Kalo, S., Kamello, T., & Mulyadi, M. (2013). Perlindungan hukum terhadap whistleblower dan justice collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. USU Law Journal, 1(2), 40–56.
Noho, S. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Whistleblower Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lex Crimen, 5(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/13293
Nursafitri, K., Danil, E., & Yoserwan, Y. (2024). Penerapan Prinsip Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat. UNES Law Review, 6(4), 12292–12303.
Octavian, V. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pengungkap Fakta (Whisteblower) dalam Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Dihubungkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Whistleblower dan Justice Collaborator. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 8(2), 182–202.
Oktavianti, R. G., Firman, N. M., Oktavia, E. P. S., & Putri, D. D. M. R. (2025). Kajian Yuridis tentang Perlindungan Hukum terhadap Peran Whistleblower dalam Pengungkapan Kejahatan Korporasi. Bhirawa Law Journal, 6(1), 75–81.
Pratiwi, T. D., Salman, R., & Ristawati, R. (2025). Perlindungan Hukum Aparatur Sipil Negara Sebagai Saksi Pengadu (Whistleblower) terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik. Cakrawala: Jurnal Litbang Kebijakan, 19(1), 23–33.
Putra, R. Y. T. (2019). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pengungkap Fakta (Whistle Blower) Terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 147–156.
Saepulloh, S. (2023). Pelaksanaan perlindungan Hukum terhadap Whistleblower (Saksi Pelapor) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi: Studi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban [PhD Thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung]. https://digilib.uinsgd.ac.id/73824/
Sopiyati, S., Hidayatulloh, S., & Arifin, O. C. M. (2025). Perlindungan hukum terhadap pelapor dalam kasus tindakan pidana korupsi. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(2), 454–467.
Suratno, S. (2017). Perlindungan Hukum Saksi Dan Korban Sebagai Whistleblower Dan Justice Collaborators Pada Pengungkapan Kasus Korupsi Berbasis Nilai Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 4(1), 130–139.
Wahyu, D. (2024). Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Whistleblower dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Papua. Yustitiabelen, 10(1), 36–61.
Yusup, M. M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi (Whistleblower) dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 32/Pid. Tpk/2022/PT Bdg [PhD Thesis, Universitas Kristen Indonesia]. http://repository.uki.ac.id/13030/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gita Septiani Abdullah, Mohamad Rusdiyanto U. Puluhulawa, Apripari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a