Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Hak Anak di Lembaga PAUD di Indonesia

Authors

  • Iftidatul Nurul Maiyah Universitas Negeri Malang
  • Eny Nur Aisyah Universitas Negeri Malang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2761

Keywords:

Perlindungan Anak, Pendidikan Anak Usia Dini, Analisis Hukum, Hukum Pendidikan

Abstract

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memainkan peran strategis dalam pembentukan karakter dan perlindungan hak anak sejak usia dini. Namun, dalam praktiknya, berbagai kasus pelanggaran hak anak, seperti kekerasan fisik, verbal, dan psikis, masih sering terjadi. Kejadian-kejadian ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum ideal dengan implementasinya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara hukum implementasi perlindungan hak anak di lembaga PAUD di Indonesia, dengan meninjau kerangka hukum nasional dan kasus-kasus faktual yang terjadi di beberapa daerah, termasuk Jawa Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan berbagai kebijakan turunan lainnya. Analisis dilakukan melalui studi dokumen, tinjauan pustaka, dan interpretasi hukum terhadap kasus-kasus aktual terkait kekerasan di lembaga pendidikan anak usia dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, kerangka hukum di Indonesia memberikan jaminan yang kuat bagi perlindungan hak-hak anak di lembaga pendidikan. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan, rendahnya kapasitas pendidik dalam memahami undang-undang perlindungan anak, serta kurangnya mekanisme pelaporan dan penegakan hukum yang berpihak pada anak. Oleh karena itu, penguatan kebijakan berbasis hukum, pelatihan wajib bagi pendidik tentang perlindungan anak, dan peningkatan sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan anak usia dini, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah anak.

References

Agustin, M., Saripah, I., & Gustiana, A. D. (2018). ANALISIS TIPIKAL KEKERASAN PADA ANAK DAN FAKTOR YANG MELATARBELAKANGINYA. JIV-Jurnal Ilmiah Visi, 13(1), 1–10. https://doi.org/10.21009/JIV.1301.1

Anggrayni, R., Risman, V., Winarsih, Y., & Watini, S. (2023). Upaya perlindungan anak dari berbagai tindak kekerasan. JCE (Journal of Childhood Education), 7(2), 154–168. https://doi.org/10.30736/jce.v7i2.1647

Jaenal, A. (2023). Perlindungan anak usia dini: Studi kasus kebijakan undang-undang di lembaga pendidikan anak usia dini. Jurnal Tahsinia, 5(6), 45–59. https://doi.org/10.57171/jt.v5i6.579

Kemalasari, R. (2022). Child abuse pada pendidikan anak usia dini. CERDAS: Jurnal Pendidikan, 1(2), 120–134. https://doi.org/10.58794/cerdas.v1i2.151

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2024). Laporan tahunan KPAI 2024: Data kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan. Jakarta: KPAI.

Luh Febby Liamitha, Kadek Julia Mahadewi, Kadek Januarsa Adi Sudharma, & I Gede Agus Kurniawan. (2025). Tinjauan Yuridis Pelanggaran Hak Moral Pada Konten Media Kreator Era Digital Perspektif Undang - Undang Hak Cipta. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 5917–5926. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2205

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78.

Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sary, Y. N. E. (2023). Fenomena kekerasan psikologis pada anak usia dini dalam keluarga. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 7(1), 221–233. https://doi.org/10.31004/obsesi.v7i1.3736

Soekanto, S. (2019). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

UNESCO. (2023). Early childhood care and education: Global monitoring report. Paris: UNESCO Publishing.

Wulandari, H., & Maharani, S. P. (2023). Perilaku kekerasan mempengaruhi faktor kepribadian anak. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(1), 54–65. https://doi.org/10.5281/zenodo.8242419

Peter Mahmud Marzuki,2007, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Group

Downloads

Published

2025-12-11

How to Cite

Iftidatul Nurul Maiyah, & Eny Nur Aisyah. (2025). Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Hak Anak di Lembaga PAUD di Indonesia . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10344–10351. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2761

Issue

Section

Articles