Efektivitas Hukum Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Dalam Perspektif Asas Keadilan dan Kepastian Hukum di Kabupaten Magelang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2760Keywords:
Pengadaan Tanah, Asas Keadilan, Jalan TolAbstract
Penelitian ini membahas efektivitas penerapan asas keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan proses penyediaan tanah bagi kepentingan umum dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Magelang, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Permasalahan utama yang dikaji meliputi analisis yuridis terhadap penerapan asas-asas tersebut dalam praktik di lapangan serta identifikasi hambatan yang meghambat pelaksanaanya. Hambatan tersebut mencakup keterlambatan proses verifikasi, perbedaan dalam penilaian ganti kerugian, serta keterbatasan sosialisasi kepada pihak yang berhak. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif-empiris, dengan menggabungkan kajian peraturan perundang-undangan, konsep teoritis, serta data empiris yang diperoleh melalui wawancara dan observasi di Kantor ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Magelang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah secara umum telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun masih terdapat kendala pada koordinasi antar instansi dan studi tanah sisa yang belum optimal. Penelitian ini merekomendasikan percepatan administrasi dan pendokumentasian, peningkatan partisipasi masyarakat melalui musyawarah yang lebih fleksibel dan transparan, serta penyeragaman prosedur penilaian ganti kerugian untuk menjamin keadilan sosial. Hasil penelitian diharapkan dapat berkontribusi dalam memperbaiki mekanisme pengadaan tanah agar lebih akuntabel, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan pinsip keadilan dan kepastian hukum.
References
Adenia, A. (2024). Pengadaan tanah pada tanah desa untuk kepentingan umum pembangunan tol Jogja–Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Arif, M. F. (2012). Makna kepentingan umum dalam pengadaan tanah untuk jalan tol dalam perspektif undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 2, 1–25.
Esdarwati, S., Hukum, M. I., Hukum, F., Darul, U., Islamic, U., & Sudirman, C. (2024). Pelaksanaan pengadaan tanah jalan tol Yogya–Bawen ditinjau dari perspektif hukum.
Gunanegara, G. (2023). Ganti kerugian pengadaan tanah pada proyek pembangunan. Nusantara Journal of Law, 3(2), 1–10.
https://doi.org/10.19166/nj.v3i2.7070
Harjono, K. (2023). Tanggung jawab penilai dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 0444, 14–24.
https://doi.org/10.58344/jhi.v1i2.7
Isnaeni, D. (2020). Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dalam perspektif hak menguasai negara. 193.
Kusuma & Al Fath. (2025). Implementasi reforma agraria dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. 2.
Lestari, P. (2020). Pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum di indonesia berdasarkan pancasila. 1(2), 71–86.
Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 19 Tahun 2021. (2021). Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.
Prabandari, Arthanaya, & Suryani. (2020). Pemberian Ganti Rugi Terhadap Pengadaan Tanah Oleh Pemerintah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Analogi Hukum. 3(1), 1–5.
Prasetyo, A. B. (2018). Prinsip pengadaan tanah bagi kepentingan umum. 1(6), 259–267.
Subekti, R. (2016). Kebijakan pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 5(2), 376–394.
Trenggana, W., Vebritha, S., Studi, P., Administrasi, M., Pascasarjana, P., Garut, U., Akuntansi, P. S., Ekonomi, F., Publik, K., Berkelanjutan, P., & Tanah, P. (2021). Peran Pemerintah dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur Publik : Studi Mekanisme dan Kebijakan. 7083, 142–156.
Utama, A. S. (2019). Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di indonesia. 1(3), 306–313.
Utomo, S. (2020). Problematika Proses Pengadaan Tanah. 20–36.
Wiharma, C., Hasanudin, A., Megawati, L., Koswara, H., Suryakancana, U., Rugi, G., & Publik, K. (n.d.). Keadilan dan kepastian hukum dalam ganti rugi pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunan ruas jalan tol. 2, 44–50.
Winarda, R. Z. (2021). Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Yogyakarta - Solo di Kabupaten Boyolali ( Studi kasus pembangunan jalan tol Kulon Progo Yogyakarta- Solo ) Jurnal Bedah Hukum. 5(2), 202–221.
Yusrizal, M. (2017). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. 2, 113–138.
Yustisiabel, J., Hukum, F., Luwuk, U. M., Tenong, S., Maroa, M. D., Setiawan, R., Hukum, F., Muhammadiyah, U., & Umum, K. (2021). Tinjauan yuridis penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umumberdasarkan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021. 5(19), 1-10.
Yusuf, D., & Akhmaddhian, S. (2019). Asas kepentingan umum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Thalita Raissa Latifolia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a