Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Umum
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2759Keywords:
Ganti Rugi, Hak Atas Tanah, Jalan Umum, Pengadaan Tanah, Perlindungan Hukum.Abstract
Pengadaan tanah merupakan kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah serta menelaah mekanisme dan akibat hukum dari alih fungsi tanah menjadi jalan umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum yang diberikan bagi pemegang hak atas tanah yaitu penetapan ganti rugi yang layak dan adil didasarkan atas musyawarah, serta masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap bentuk dan/atau besarnya ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah ke Pengadilan Negeri setempat dan Mekanisme pengadaan tanah meliputi tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Secara hukum, hak milik atas tanah berakhir dan beralih menjadi tanah negara setelah ganti rugi dibayarkan, dengan kewajiban pemerintah menjamin kompensasi yang layak serta perlindungan terhadap hak masyarakat terdampak.
References
Alim, S. (2024). Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terhadap Tanah Hak Milik. Gorontalo Law Review. Hal 42-57.
Effendi Perangin, 1994, Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, hal 17
Isnandar, N., & SiT, S. (2021). Prinsip dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Indonesia. Hal 44
Listyawati, H. (2010). Kegagalan pengendalian alih fungsi tanah dalam perspektif penatagunaan tanah di Indonesia. Old Website Of Jurnal Mimbar Hukum, hal 37-57.
Puspadewi & Nandari, (2024). Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penatagunaan Tanah Untuk Kegiatan Perizinan Berusaha. Jurnal Darma Agung, hal 54-59.
Rahadiyan Veda Mahardika, S. H., Bhim Prakoso, S. H., MM, S. N., & Iswi Hariyani, S. H. (2022). Kedudukan Subyek Hukum Ditinjau Dari Hak Keperdataan: Refleksi: Terjadinya Tumpang Tindih Lahan Hak Guna Usaha, hal 257
Rozi, F. (2018). Penegakkan hukum lingkungan hidup ditinjau dari sisi perdata dan pidana berdasarkan undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jurnal Yuridis Unaja. Hal 34-54.
Sari, I. (2017). Hak-hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Mitra Manajemen, Hal 9
SIburian, F. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak atas Tanah dalam Pelaksanaan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Studi Putusan Nomor: 95/Pdt. G/2021/Pn. Kis). Jurnal Hukum Lex Generalis. Hal 34
Simamora, B. (2017). Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Jalan Tol Pekanbaru–Kandis–Dumai. Jurnal Hukum Respublica, Hal 170-188.
Subekti, R. (2016). Kebijakan pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Yustisia, 5(2). Hal 376-394.
Yusrizal, M. (2017). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum. Hal 113-138.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Made Putri Meitadewi, Ni Putu Sawitri Nandari, Anak Agung Ayu Ngurah Sri Rahayu Gorda, Anak Agung Ayu Intan Pupadewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a