Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Umum

Authors

  • Ni Made Putri Meitadewi Universitas Pendidikan Nasional
  • Ni Putu Sawitri Nandari Universitas Pendidikan Nasional
  • Anak Agung Ayu Ngurah Sri Rahayu Gorda Universitas Pendidikan Nasional
  • Anak Agung Ayu Intan Pupadewi Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2759

Keywords:

Ganti Rugi, Hak Atas Tanah, Jalan Umum, Pengadaan Tanah, Perlindungan Hukum.

Abstract

Pengadaan tanah merupakan kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan  umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah serta menelaah mekanisme dan akibat hukum dari alih fungsi tanah menjadi jalan umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum yang diberikan bagi pemegang hak atas tanah yaitu penetapan ganti rugi yang layak dan adil didasarkan atas musyawarah, serta masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap bentuk dan/atau besarnya ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah ke Pengadilan Negeri setempat dan Mekanisme pengadaan tanah meliputi tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Secara hukum, hak milik atas tanah berakhir dan beralih menjadi tanah negara setelah ganti rugi dibayarkan, dengan kewajiban pemerintah menjamin kompensasi yang layak serta perlindungan terhadap hak masyarakat terdampak.

References

Alim, S. (2024). Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terhadap Tanah Hak Milik. Gorontalo Law Review. Hal 42-57.

Effendi Perangin, 1994, Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, hal 17

Isnandar, N., & SiT, S. (2021). Prinsip dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Indonesia. Hal 44

Listyawati, H. (2010). Kegagalan pengendalian alih fungsi tanah dalam perspektif penatagunaan tanah di Indonesia. Old Website Of Jurnal Mimbar Hukum, hal 37-57.

Puspadewi & Nandari, (2024). Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penatagunaan Tanah Untuk Kegiatan Perizinan Berusaha. Jurnal Darma Agung, hal 54-59.

Rahadiyan Veda Mahardika, S. H., Bhim Prakoso, S. H., MM, S. N., & Iswi Hariyani, S. H. (2022). Kedudukan Subyek Hukum Ditinjau Dari Hak Keperdataan: Refleksi: Terjadinya Tumpang Tindih Lahan Hak Guna Usaha, hal 257

Rozi, F. (2018). Penegakkan hukum lingkungan hidup ditinjau dari sisi perdata dan pidana berdasarkan undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jurnal Yuridis Unaja. Hal 34-54.

Sari, I. (2017). Hak-hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Mitra Manajemen, Hal 9

SIburian, F. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak atas Tanah dalam Pelaksanaan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Studi Putusan Nomor: 95/Pdt. G/2021/Pn. Kis). Jurnal Hukum Lex Generalis. Hal 34

Simamora, B. (2017). Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Jalan Tol Pekanbaru–Kandis–Dumai. Jurnal Hukum Respublica, Hal 170-188.

Subekti, R. (2016). Kebijakan pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Yustisia, 5(2). Hal 376-394.

Yusrizal, M. (2017). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum. Hal 113-138.

Downloads

Published

2025-12-16

How to Cite

Ni Made Putri Meitadewi, Ni Putu Sawitri Nandari, Anak Agung Ayu Ngurah Sri Rahayu Gorda, & Anak Agung Ayu Intan Pupadewi. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Umum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10598–10603. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2759

Issue

Section

Articles