Analisis Eksploitasi Anak oleh Orang Tua: Perspektif Sosiologis, Hukum Islam (Maqasid Al-Syarī ‘ah), dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

Authors

  • Sumarni Magister Pendidikan Anak Usia Dini, Universitas Negeri Malang
  • Eny Nur Aisyah Magister Pendidikan Anak Usia Dini, Universitas Negeri Malang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2758

Keywords:

Eksploitasi anak, hukum Islam, Perlindungan anak, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, perspektif sosiologis

Abstract

Eksploitasi anak tetap menjadi masalah serius mengenai pelanggaran hak-hak anak di Indonesia, sering kali melibatkan orang tua yang seharusnya melindungi mereka. Fenomena ini menghasilkan berbagai dampak, termasuk kerusakan pada kondisi fisik dan mental anak, serta pelanggaran terhadap norma hukum, sosial, dan ajaran agama Islam. Artikel ini bertujian untuk menganalisis praktik eksploitasi anak yang dilakukan oleh orang tua melalui dua sudut pandang utama yang saling terkait:perspektif sosiologis dan hukum Islam (syariah), dengan menggunakan dasar normatif dari Undang-UndanNomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Studi ini menerapkan metode deskriptif kualitatif, dengan tehnik studi literatur pada sumber-sumber hukum positif, penafsiran Al-Qur’an, hadist, serta data empiris dari KPAI, Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa berbagai bentuk eksploitasi, baik dalam konteks ekonomi, media digital, maupun aspek sosial budaya, merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 dan secara mendasar bertentangan dengan maqasid al syari’ah, khususnya dalam nilai-nilai perlindungan terhadap kehidupan (ḥifz), pikiran, dan garis keturunan. Dalam pandangan Islam, anak dilihat sebagai tanggung jawab yang harus dijaga, bukan sekadar alat untuk memenuhi kepentingan dunia. Oleh karena itu, kerja sama antara hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip hukum Islam sangat diperlukan untuk meningkatkan usaha pencegahan serta penegakan hukum dalam melawan eksploitasi anak oleh orang tua di era modern ini.

References

Abdullah, S. S. A., & Hasan, T. M. (2020). Haqq al-Tifl fi al-Fiqh al-Islāmy: Dirāsah Muqāranah bi al-Qānūn. Dar al-Nashr al-Dūaly.

Akbar, M. (2018). Studi Kasus Eksploitasi Anak di Kawasan Metropolitan: Analisis Perspektif Ekonomi Struktural. Jurnal Sosiologi Konflik, 10(2), 45-60.

Akbar, M. A. (2018). Eksploitasi Anak oleh Orang Tua Menjadi Pengemis di Yogyakarta Menurut Perspektif Sosiologi Hukum. [Skripsi, Universitas Islam Indonesia].

Anjani, M. T. (2024). Pengawasan Hukum terhadap Eksploitasi Anak oleh Keluarga untuk Kepentingan Ekonomi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. [Tesis, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang].

Baharun, H. (2016). Manajemen Kinerja Dalam Meningkatkan Competitive Advantage Pada Lembaga Pendidikan Islam. At-Tajdid: Jurnal Ilmu Tarbiyah, 5(2), 243–262.

Ejournal Undiksha. (2025). Disfungsi Institusi Keluarga: Realitas Pengingkaran terhadap Hak Anak. Jurnal Ilmu Sosial Humaniora, 9(3), 45-58.

Fridha, M., & Irawan, R. E. (2020). Eksploitasi Anak Melalui Akun Instagram (Analisis Wacana Kritis Praktek Sharenting oleh Selebgram Ashanty & Rachel Venya). Komuniti: Jurnal Komunikasi dan Teknologi Informasi, 12(1), 68–80. https://doi.org/10.23917/komuniti.v12i1.1070

Hamsinar, A. (2023). Eksploitasi Anak dalam Perspektif Hukum Islam (Maqāṣid al-Syarī‘ah). Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(1), 1-15.

Hamsinar. (2023). Eksploitasi Anak dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi di Kota Parepare). [Skripsi, IAIN Parepare].

Hidayat, R., & Susanti, A. (2021). Eksploitasi Anak dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Tinjauan Fiqih. Jurnal Hukum dan Syariah, 10(2), 190–205.

Juwita, R., & Herdiansyah, D. (2022). Perlindungan Anak dari Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah. Jurnal Studi Ilmu-ilmu Syariah, 6(1), 1-16.

KPAI. (2024). Laporan Tahunan Pengawasan dan Perlindungan Anak Indonesia 2023/2024: Kasus Eksploitasi Digital. Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Lazard, L., Al-Shabaz, A., & O'Hagan, B. (2019). The digital generation: Parents’ perspectives on sharenting and their children’s digital footprints. Children and Youth Services Review, 106, 104523.

Lestari, R. (2022). Analisis Fenomena Eksploitasi Anak Perspektif HAM dan Syariah. Media Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial Keislaman, 10(1), 1–18.

M. Ghufran H. Kordi K. (2024). Hak, Perlindungan, dan Persoalan Anak: 62 Ulasan Lengkap Tentang Hak dan Perlindungan Anak. Rumah Baca.

Maulana, A., & Sari, I. K. (2020). Pergeseran Bentuk Eksploitasi Anak di Era Digital: Tinjauan Hukum dan Sosiologi. Jurnal Hukum Keluarga, 8(2), 115-130.

Permanasari, A., & Sirait, Y. H. (2021). Perlindungan Hak Privasi Anak Atas Pelanggaran Sharenting Oleh Orang Tua Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(2), 1024–1040.

Rafsanjani, J. I., Imam, J., Badan, R., Dan, P., Hukum, P., Ham, P., & Corresponding, J. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Kids Influencer Dari Eksploitasi Anak. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(1), 93–104.

Recchiuti, J. (2025). Conceiving Poverty and Child Labor. Journal of Social Development. (Referensi pendukung umum untuk Teori Fungsionalisme dan pekerja anak).

Sari, Y. S., & Wibowo, R. A. (2022). Faktor-Faktor Sosial Ekonomi Pendorong Eksploitasi Anak Jalanan. Jurnal Sosiologi Hukum, 9(1), 45–58.

Simply Psychology. (2024). Dysfunction in Sociology. Simply Psychology.

Sitorus, D. R., Fitrianto, B., Nainggolan, A., & Sidauruk, N. M. S. (2025). Kekosongan Regulasi atas Sharenting Komersial: Urgensi Eksaminasi sebagai Pengawasan dalam Perlindungan Anak di Era Digital. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(1), 3–15.

Smith, J. (1995). Child Labor and the Structural Poverty in Developing Nations. University Press. (Referensi pendukung umum untuk Teori Konflik dan kemiskinan).

Suryaningsih, R. (2024). Maslahah Mursalah sebagai Basis Filosofis UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) dalam Pencegahan Eksploitasi. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 15(2), 87–102.

Sutrisno, E., & Hidayat, M. (2021). Perlindungan Anak dari Eksploitasi: Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang. Jurnal Ilmiah Syariah dan Hukum, 4(2), 80-95.

Turner, J. H. (2003). The Structure of Sociological Theory (7th ed.). Wadsworth Publishing. (Referensi pendukung umum untuk Teori Konflik Karl Marx).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2014).

Downloads

Published

2025-12-11

How to Cite

Sumarni, & Eny Nur Aisyah. (2025). Analisis Eksploitasi Anak oleh Orang Tua: Perspektif Sosiologis, Hukum Islam (Maqasid Al-Syarī ‘ah), dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10301–10312. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2758

Issue

Section

Articles