Bentuk Tanggung Jawab Pengelola Obyek Wisata terhadap Kecelakaan Wisatawan di Sungai Telaga Waja Kabupaten Karangasem

Authors

  • Ni Luh Made Ayu Nia Pradnya Paramitha Universitas Pendidikan Nasional
  • Ni Putu Sawitri Nandari Universitas Pendidikan Nasional
  • Putu Eva Ditayani Antari Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Julia Mahadewi Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2757

Keywords:

Tanggung Jawab, Pengelola, Obyek Wisata

Abstract

Aktivitas arung jeram merupakan salah satu bentuk wisata petualangan yang menawarkan sensasi menantang bagi wisatawan, namun memiliki tingkat risiko tinggi, mulai dari cedera ringan hingga risiko kematian. Kondisi ini menuntut adanya standar keselamatan yang memadai serta tanggung jawab dari pengelola objek wisata untuk memastikan terpenuhinya hak-hak konsumen dalam kegiatan wisata berisiko. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama, yaitu landasan pengaturan keselamatan wisatawan pada kawasan objek wisata dan bentuk tanggung jawab pengelola objek wisata atas kecelakaan arung jeram di Sungai Telaga Waja, Kabupaten Karangasem, Bali. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep tanggung jawab pelaku usaha pariwisata dalam memberikan perlindungan hukum terhadap wisatawan yang mengalami kerugian, menganalisis dasar hukum yang mengatur keselamatan wisatawan, serta mengidentifikasi bentuk tanggung jawab pengelola terhadap insiden kecelakaan. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan fakta. Data primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi dokumen dan wawancara, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan keselamatan wisatawan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025. Penerapan regulasi oleh pengelola wisata arung jeram di Sungai Telaga Waja belum sepenuhnya merata, namun menunjukkan adanya kesadaran hukum pelaku usaha dalam mewujudkan keselamatan wisatawan. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokus kajian yang menempatkan tanggung jawab pelaku usaha dalam konteks wisata berisiko tinggi.

References

Andika Bayangkara, B., Tehupeiory, A., & R.W.Napitupulu, D. (2024). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat di Perumahan Forest Hill (Pihak ketiga) Atas Perampasan Asset Tanah Oleh Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi PT. ASABRI. Action Research Literate, 8(5), 3. https://doi.org/10.46799/arl.v8i5.359

Asmara, H. (2025). Tanggungjawab Hukum Pengelola Destinasi Pariwisata Apabila Terjadi Kecelakaan Di Daerah Objek Wisata. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), Article 1.

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17898

Karinda, R. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Bisnis Pembiayaan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. LEX PRIVATUM, 8(4), Article 4.

https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/30967

Kasmin, K., Fahreza, G., & Caesariano, L. (2021). Minat Generasi Z Pada Eksplorasi Wisata Adventure “Body Rafting” Sebagai Tujuan Wisata Petualangan di Objek Wisata Citumang Kabupaten Pangandaran. Jurnal Kajian Pariwisata dan Bisnis Perhotelan, 2(3), Article 3. https://doi.org/10.24036/jkpbp.v2i3.44472

Maharani, A., & Darya Dzikra, A. (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia: Perlindungan, Konsumen dan Pelaku Usaha (Literature Review). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 659–666.

https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.607

Purwito, E. (2023). Konsep Perlindungan Hukum Konsumen dan Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Produk Gula Pasir Kadaluarsa di Kota Surabaya. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 13(1), 109–129. https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.152

Puspadewi, A. A. A. I., & Nandari, N. P. S. (2025). Sosialisasi Pembangunan Pariwisata dengan Media Sosial di Desa Taro Gianyar. Jurnal Abdi Insani, 12(6), 2712–2718.

https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v12i6.2525

Rizkita Dinar Anggraini & Sinarianda Kurnia Hartantien. (2024). Perlindungan Konsumen atas Hak Informasi dalam Melakukan Transaksi Online. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 104–112.

https://doi.org/10.55499/judiciary.v13i1.240

Rukmini, N. K. A. C., & Mahadewi, K. J. (2025). Optimalisasi Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Keamanan Konsumen Mengkonsumsi Produk Susu Aneka Rasa di Cimory Dairyland. Patria : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 39–45.

https://doi.org/10.24167/patria.v7i1.12379

Sari, P. R. J., Lessu, M., Rahman, R. E., Ekaresty Haes, P., Antari, P. E. D., & Saputra, I. G. N. W. H. (2025). Pemetaan Potensi Pariwisata di Desa Penebel Kabuaten Tabanan. Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 8(8), 3136–3143.

https://doi.org/10.31604/jpm.v8i8.%2525p

Sonata, D. L. (2015). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).

https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283

Eddyono, F. (2021). Pengelolaan Destinasi Pariwisata. Uwais Inspirasi Indonesia.

Fauziah, J. (2019). Pemberian Asuransi Terhadap Kecelakaan Pengguna Jasa Angkutan pariwisata Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pariwisata Di Pulau Angso Duo Pariaman Sumatera Barat. [Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau].

https://repository.uin-suska.ac.id/22832/

Permata, D. (2018). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 1, 18.

Harahap, R. R. M. (2022). Analisis Hukum Terhadap Tanggungjawab Perusahaan Pemberi Izin Kapal Asing Sandar Di Pelabuhan (Studi pada PT. Pelni Cabang Lhokseumawe) [Thesis, Universitas Medan Area].

https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19022

Selamat Juniasa, I. W. (n.d.). WN Arab Saudi Tewas Terseret Arus 50 Meter saat Rafting di Bali. Retrieved October 11, 2025, from https://news.detik.com/berita/d-6752655/wn-arab-saudi-tewas-terseret-arus-50-meter-saat-rafting-di-bali

Pemerintah Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966.

Downloads

Published

2025-12-11

How to Cite

Ni Luh Made Ayu Nia Pradnya Paramitha, Ni Putu Sawitri Nandari, Putu Eva Ditayani Antari, & Kadek Julia Mahadewi. (2025). Bentuk Tanggung Jawab Pengelola Obyek Wisata terhadap Kecelakaan Wisatawan di Sungai Telaga Waja Kabupaten Karangasem. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10330–10343. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2757

Issue

Section

Articles