Bentuk Tanggung Jawab Pengelola Obyek Wisata terhadap Kecelakaan Wisatawan di Sungai Telaga Waja Kabupaten Karangasem
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2757Keywords:
Tanggung Jawab, Pengelola, Obyek WisataAbstract
Aktivitas arung jeram merupakan salah satu bentuk wisata petualangan yang menawarkan sensasi menantang bagi wisatawan, namun memiliki tingkat risiko tinggi, mulai dari cedera ringan hingga risiko kematian. Kondisi ini menuntut adanya standar keselamatan yang memadai serta tanggung jawab dari pengelola objek wisata untuk memastikan terpenuhinya hak-hak konsumen dalam kegiatan wisata berisiko. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama, yaitu landasan pengaturan keselamatan wisatawan pada kawasan objek wisata dan bentuk tanggung jawab pengelola objek wisata atas kecelakaan arung jeram di Sungai Telaga Waja, Kabupaten Karangasem, Bali. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep tanggung jawab pelaku usaha pariwisata dalam memberikan perlindungan hukum terhadap wisatawan yang mengalami kerugian, menganalisis dasar hukum yang mengatur keselamatan wisatawan, serta mengidentifikasi bentuk tanggung jawab pengelola terhadap insiden kecelakaan. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan fakta. Data primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi dokumen dan wawancara, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan keselamatan wisatawan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025. Penerapan regulasi oleh pengelola wisata arung jeram di Sungai Telaga Waja belum sepenuhnya merata, namun menunjukkan adanya kesadaran hukum pelaku usaha dalam mewujudkan keselamatan wisatawan. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokus kajian yang menempatkan tanggung jawab pelaku usaha dalam konteks wisata berisiko tinggi.
References
Andika Bayangkara, B., Tehupeiory, A., & R.W.Napitupulu, D. (2024). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat di Perumahan Forest Hill (Pihak ketiga) Atas Perampasan Asset Tanah Oleh Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi PT. ASABRI. Action Research Literate, 8(5), 3. https://doi.org/10.46799/arl.v8i5.359
Asmara, H. (2025). Tanggungjawab Hukum Pengelola Destinasi Pariwisata Apabila Terjadi Kecelakaan Di Daerah Objek Wisata. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), Article 1.
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17898
Karinda, R. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Bisnis Pembiayaan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. LEX PRIVATUM, 8(4), Article 4.
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/30967
Kasmin, K., Fahreza, G., & Caesariano, L. (2021). Minat Generasi Z Pada Eksplorasi Wisata Adventure “Body Rafting” Sebagai Tujuan Wisata Petualangan di Objek Wisata Citumang Kabupaten Pangandaran. Jurnal Kajian Pariwisata dan Bisnis Perhotelan, 2(3), Article 3. https://doi.org/10.24036/jkpbp.v2i3.44472
Maharani, A., & Darya Dzikra, A. (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia: Perlindungan, Konsumen dan Pelaku Usaha (Literature Review). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 659–666.
https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.607
Purwito, E. (2023). Konsep Perlindungan Hukum Konsumen dan Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Produk Gula Pasir Kadaluarsa di Kota Surabaya. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 13(1), 109–129. https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.152
Puspadewi, A. A. A. I., & Nandari, N. P. S. (2025). Sosialisasi Pembangunan Pariwisata dengan Media Sosial di Desa Taro Gianyar. Jurnal Abdi Insani, 12(6), 2712–2718.
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v12i6.2525
Rizkita Dinar Anggraini & Sinarianda Kurnia Hartantien. (2024). Perlindungan Konsumen atas Hak Informasi dalam Melakukan Transaksi Online. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 104–112.
https://doi.org/10.55499/judiciary.v13i1.240
Rukmini, N. K. A. C., & Mahadewi, K. J. (2025). Optimalisasi Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Keamanan Konsumen Mengkonsumsi Produk Susu Aneka Rasa di Cimory Dairyland. Patria : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 39–45.
https://doi.org/10.24167/patria.v7i1.12379
Sari, P. R. J., Lessu, M., Rahman, R. E., Ekaresty Haes, P., Antari, P. E. D., & Saputra, I. G. N. W. H. (2025). Pemetaan Potensi Pariwisata di Desa Penebel Kabuaten Tabanan. Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 8(8), 3136–3143.
https://doi.org/10.31604/jpm.v8i8.%2525p
Sonata, D. L. (2015). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).
https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283
Eddyono, F. (2021). Pengelolaan Destinasi Pariwisata. Uwais Inspirasi Indonesia.
Fauziah, J. (2019). Pemberian Asuransi Terhadap Kecelakaan Pengguna Jasa Angkutan pariwisata Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pariwisata Di Pulau Angso Duo Pariaman Sumatera Barat. [Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau].
https://repository.uin-suska.ac.id/22832/
Permata, D. (2018). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 1, 18.
Harahap, R. R. M. (2022). Analisis Hukum Terhadap Tanggungjawab Perusahaan Pemberi Izin Kapal Asing Sandar Di Pelabuhan (Studi pada PT. Pelni Cabang Lhokseumawe) [Thesis, Universitas Medan Area].
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19022
Selamat Juniasa, I. W. (n.d.). WN Arab Saudi Tewas Terseret Arus 50 Meter saat Rafting di Bali. Retrieved October 11, 2025, from https://news.detik.com/berita/d-6752655/wn-arab-saudi-tewas-terseret-arus-50-meter-saat-rafting-di-bali
Pemerintah Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Luh Made Ayu Nia Pradnya Paramitha, Ni Putu Sawitri Nandari, Putu Eva Ditayani Antari, Kadek Julia Mahadewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a