Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kepolisian Resor Kupang (Polres Kupang)

Authors

  • Randy Yusuf Taebenu Fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2753

Keywords:

kekerasan dalam rumah tangga, restorative justice, penerapan, perlindungan korban, sistem peradilan pidana

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan permasalahan sosial serius yang sering terjadi di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi dalam lingkup rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kepolisian Resor Kupang serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara di Kepolisian Resor Kupang. Data diolah melalui tahapan editing, coding, dan tabulasi, dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian Resor Kupang telah menerapkan mekanisme Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Dari tahun 2022 hingga 2025 terdapat 35 kasus KDRT, di mana 20 kasus diselesaikan melalui mekanisme tersebut dan 15 kasus tidak dapat diselesaikan karena korban menolak berdamai, kurangnya kepercayaan, luka berat, tekanan keluarga, atau rasa tidak aman. Kesimpulannya, penerapan Restorative Justice pada kasus KDRT di Kepolisian Resor Kupang telah memenuhi syarat yang ditetapkan, namun masih terdapat hambatan dari faktor penegak hukum, fasilitas, dan masyarakat yang mempengaruhi efektivitas penerapannya.

References

Amin, K. S. (2010). Perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia. Jakarta: Pamator Press.

Djulaeka, & Rahayu, D. (2019). Buku ajar metode penelitian hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Hamzah, A. (2009). Terminologi hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Kristian, & Tanuwijaya, C. (2015). Penyelesaian perkara pidana dengan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Jurnal Mimbar Justicia, 1(2), 45–60. Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha, Bandung.

Mansyur, R. (2010). Mediasi penal terhadap perkara KDRT. Jakarta: Yayasan Gema Yustisia Indonesia.

Martha, A. E. (2003). Perempuan, kekuasaan dan hukum. Yogyakarta: UII Press.

Prasetyo, T. (2014). Hukum pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Republik Indonesia. (2018). Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Rukmini, M. (2009). Aspek hukum pidana dan kriminologi (Edisi 1, Cetakan ke-2). Bandung: PT Alumni.

Saraswati, R. (2006). Perempuan dan penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Syukur, F. A. (2011). Mediasi perkara KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga): Teori dan praktik di pengadilan Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju.

Yusuf, A. (2016). Implementasi restorative justice dalam penegakan hukum oleh Polri demi mewujudkan keadilan substantif. Jakarta: Universitas Trisakti.

Downloads

Published

2025-12-10

How to Cite

Randy Yusuf Taebenu. (2025). Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kepolisian Resor Kupang (Polres Kupang). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10205–10213. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2753

Issue

Section

Articles