Pengembangan Implementasi Administrasi Publik dengan Fasilitas pada Masyarakat di Daerah Pedesaan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2751Keywords:
Implementasi, Pengembangan, Administrasi Publik, Pedesaan.Abstract
Pengembangan implementasi administrasi publik dalam penyediaan fasilitas yang layak bagi masyarakat di daerah pedesaan untuk memberi fasilitas yang aman dan baik untuk masyarakat, dan masih terdapat kesenjangan yang signifikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, terutama dalam akses terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, transportasi atau infrastruktur dasar. Administrasi publik memiliki tanggung jawab untuk menjamin pemerataan fasilitas tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dari penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), kasus (case approach), dan konseptual (conceptual approach). Dan focus kepada penelitian yang diarahkan pada analisis peraturan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa dan implementasinya dalam konteks pembangunan fasilitas publik di daerah pedesaan dari hasil penelitian menunjukkan bahwa administrasi publik berperan penting sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, terutama dalam memastikan pemerataan pembangunan dan akses terhadap fasilitas publik yang berkualitas. Dan menjamin untuk memberi yang terbaik dan unntuk memperkuat implementasinya, diperlukan optimalisasi Undang-Undang Desa, pemerataan pembangunan, serta transparansi melalui digitalisasi pelayanan publik agar masyarakat pedesaan dapat menikmati pelayanan yang efisien, inklusif, dan berkelanjutan.
References
Abdul, A., & others. (2017). Evaluasi Tingkat Kerusakan Perkerasan Jalan pada Ruas Jalan Madura Kota Gorontalo. RADIAL: Jurnal Peradaban Sains, Rekayasa Dan Teknologi, 5(1), 84–97.
Abdullah, M. T. (2020). Model public private partnership penyediaan infrastruktur pelayanan publik: Pengalaman Indonesia dan India. Publik (Jurnal Ilmu Administrasi), 9(2), 102–114.
Afifah, W., & Hadi, S. (2018). Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas Di Jawa Timur. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 14(28), 370101.
Agusta, I. (2014). Diskursus, kekuasaan, dan praktik kemiskinan di pedesaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Anggoro, F. N. (2016). Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Keputusan Dan/Atau Tindakan Pejabat Pemerintahan Oleh PTUN. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 647–670.
Elvalina, D., Firdaus, E., & Edorita, W. (2016). Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Menerbitkan Izin Pertambangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Riau University.
Fais, K. (2021). Perlindungan Hukum bagi pengguna Layanan Pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 70–90.
Hanadi, S. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menafsir Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 16(1), 349–360.
Indasyah, R. P., & others. (2023). Pola Koordinasi Dalam Pengawasan Penggunaan Dana Desa (Studi Kasus Desa Pancasila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan).
Luthfy, R. M. (2015). Pengawasan Pemerintah Desa dalam Mekanisme Checks and Balances Pemerintahan Desa (Telaah Kritis Berdasarkan UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 6/2014 tentang Desa). Attanwir Jurnal Kajian Keislaman Dan Pendidikan, 5(2), 36–55. https://doi.org/http://ejournal.kopertais4.or.id/pantura/index.php/attanwir/article/view/3365
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Mayoni Komang, Widhiyaningsih Indah Hayu, Dharnendri Luh Yesi, Semaranatha I komang, & Wiryasanjaya Made Teguh. (2023). Implementasi Ajaran Tri Hita Karana Dalam Pembangunan Masyarakan Bali. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(November), 90–95.
Nadziroh, N., Chairiyah, C., & Pratomo, W. (2018). Hak warga negara dalam memperoleh pendidikan dasar di Indonesia. Trihayu, 4(3), 259091.
Nurhayati, N., Maldun, S., & Nurkaidah, N. (2022). Implementasi Sistem Online Single Submission (Oss) Dalam Pelayanan Perizinan Usaha Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Enrekang. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 4(2), 67–78.
Ridwan, H. R. (2003). Pertanggungjawaban Publik Pemerintah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 10(22), 27–38.
Suryana, M. L. (2022). Tinjauan Hukum Peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terhadap Beneficial Owner pada Perseroan Terbatas Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(4), 26. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss4/26?utm_source=scholarhub.ui.ac.id%2Fdharmasisya%2Fvol1%2Fiss4%2F26&utm_medium=PDF&utm_campaign=PDFCoverPages
Susantyo, B., Nainggolan, T., Rahman, A., Erwinsyah, R. G., Irmayani, N. R., Habibullah, H., As’ adhanayadi, B., Sugiyanto, S., & Arifin, J. (2020). Bantuan Sosial Tunai Kementerian Sosial Bagi Keluarga Terdampak Covid-19. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial.
Wibawa, G. Y. S. (2020). Urgensi pengaturan kewenangan Desa Adat dalam menunjang era new normal kepariwisataan budaya Bali. Vyavahara Duta, 15(2), 85–98. https://doi.org/https://doi.org/10.25078/vd.v15i2.1811
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Beatrice Jacsani Cinidrilli de Mendonca, Irsyaf Marsal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a