Peranan Notaris dalam Pembentukan dan Keabsahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih: Analisis Aspek Hukum Formil dan Materil

Authors

  • Sri Olawaty Suaib Fakultas Hukum, Program Studi Hukum Bisnis, Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Melki T. Tunggati Fakultas Hukum, Program Studi Hukum Bisnis, Universitas Bina Taruna Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2747

Keywords:

Notaris, Koperasi Merah Putih, Hukum Perikatan, Aspek Formil Materil

Abstract

Kelemahan dalam keabsahan akta pendirian koperasi di tingkat desa masih menjadi persoalan mendasar dalam tata kelola ekonomi rakyat. Di Indonesia, dari 127.846 koperasi aktif, sekitar 27% belum memenuhi standar legalitas akta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di Provinsi Gorontalo, sembilan koperasi desa di Kecamatan Batudaa Pantai menjadi representasi persoalan tersebut. Lemahnya pemenuhan aspek hukum formil dan materil menyebabkan akta koperasi sering kali tidak mencerminkan nilai keadilan sosial serta prinsip demokrasi ekonomi. Pendekatan yang digunakan ialah yuridis normatif dengan basis studi literatur hukum, menelaah regulasi pokok seperti UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, dan Permenkop No. 9 Tahun 2018. Analisis dilakukan secara tematik kualitatif terhadap aspek formil keotentikan dan keabsahan akta serta aspek materil substansi nilai-nilai koperasi. Hasil menunjukkan bahwa peranan notaris tidak berhenti pada pembuatan akta, melainkan juga dalam menjamin keadilan kontraktual, integritas hukum, dan keberlanjutan kelembagaan koperasi. Model hukum integratif yang lahir dari kajian ini menegaskan harmonisasi antara hukum perikatan dan prinsip sosial ekonomi desa. Temuan ini memperkuat pelaksanaan Asta Cita Presiden poin ke-4 dan ke-5 serta mendukung SDGs Tujuan 8 dan 16, tentang ekonomi berkelanjutan dan institusi yang inklusif.

References

Adjie, H. (2021). Kedudukan Hukum Perjanjian Internasional Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia. Jurnal Education And Development, 517–522.

Afif, R. N., Ihsan, A. M., & Putri, D. E. K. (2024). Akibat Hukum Bagi Notaris Terhadap Penyalahgunaan Keadaan Dalam Pembuatan Akta Autentik. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 5(1), 45–61. https://doi.org/10.19184/jik.v5i1.47761

Almaududi, A., & Mazelfi, I. (2022). JURIDICAL PROBLEMS ON COOPERATIVE BANK REGULATIONS ON INDONESIA’S ECONOMIC GOALS. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(3), 437. https://doi.org/10.25216/jhp.11.3.2022.437-452

Anjangsari, S. S., & Santoso, B. (2024). Tinjauan Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Notaris dalam Pembuatan Akta. Notarius, 17(1), 515–530. https://doi.org/10.14710/nts.v17i1.44898

Antoni, V., & Razaga, A. F. (2024). PERMASALAHAN HUKUM PADA KEGIATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI INDONESIA. Veritas et Justitia, 10(1), 179–201. https://doi.org/10.25123/vej.v10i1.7801

Asti, N. R., & Arsin, F. X. (2023). DUTIES AND AUTHORITY OF A NOTARY IN PRODUCING LAND DEEDS. Awang Long Law Review, 6(1), 74–82. https://doi.org/10.56301/awl.v6i1.1004

Aufat, M. F., Arjunita, S., Efika, N., & Hasni, H. (2025). ANALISIS PENTINGNYA ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS SEBAGAI JAMINAN KEABSAHAN USAHA. Journal of Information Systems Management and Digital Business, 2(4), 314–325. https://doi.org/10.70248/jismdb.v2i4.2502

BPN. (2025, Juli 21). Badan Pangan Nasional—Presiden Prabowo Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih, Permudah Akses Masyarakat ke Pangan Pokok Terjangkau—Blog. https://badanpangan.go.id/blog/post/presiden-prabowo-luncurkan-koperasi-desa-merah-putih-permudah-akses-masyarakat-ke-pangan-pokok-terjangkau

diskuk.jabar. (2025, Juni 5). Perkembangan Koperasi di Indonesia: Dari Gerakan Rakyat ke Pilar Ekonomi Nasional. https://diskuk.jabarprov.go.id. https://diskuk.jabarprov.go.id/berita-diskuk-jabar/perkembangan-koperasi-di-indonesia-dari-gerakan-rakyat-ke-pilar-ekonomi-nasional3?utm_source=chatgpt.com

dulohupa.id. (2025, April 15). 657 Desa dan 72 Kelurahan di Gorontalo jadi Target Pembentukan Kopdes Merah Putih. Dulohupa.id. https://dulohupa.id/657-desa-dan-72-kelurahan-di-gorontalo-jadi-target-pembentukan-kopdes-merah-putih/

Erwan, P. A., & Citra, H. (2025). Legal Review of The Legality of Authentic Deeds and Private Deeds According to Law No. 2 of 2014 Concerning the Position of Notary in Land and Building Lease Agreements. Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 5(1), 100–110. https://doi.org/10.69989/g59d7z47

Febriyana, W. (2025, Juli 11). Penjelasan Koperasi Desa Merah Putih yang Akan Segera Launching di Indonesia. mmckalteng. https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/47882/penjelasan-koperasi-desa-merah-putih-yang-akan-segera-launching-di-indonesia

Gitayani, L. P. C. (2019). Penerapan Etika Profesi oleh Notaris dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Klien. Acta Comitas, 3(3), 426. https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i03.p03

Hangesti, A. (2025, April 23). Juknis Pembentukan Koperasi Merah Putih 2025, Apa Dasar Hukumnya? bernasnews. https://bernasnews.com/2025/04/23/juknis-pembentukan-koperasi-merah-putih-2025-apa-dasar-hukumnya/

Lubis, I. (2025). SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN HUKUM DALAM PENDIRIAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH SEBAGAI MODEL PENGABDIAN MASYARAKAT DI TANAH KARO. Jurnal Pengabdian Mitra Masyarakat, 5(1), 1–14. https://doi.org/10.30743/jurpammas.v5i1.12024

M Nurhadi. (2025, Maret 6). Mengenal Program Koperasi Desa Merah Putih yang Menyasar Kemiskinan Ekstrem. suara.com. https://www.suara.com/bisnis/2025/03/06/170000/mengenal-program-koperasi-desa-merah-putih-yang-menyasar-kemiskinan-ekstrem

Mariyam, S. (2021). CORPORATE COOPERATION WITH COOPERATIVES IN THE AGRIBUSINESS SECTOR: AN ANALYSIS OF FORMS AND PROTECTION OF STATE LAW. Journal Philosophy of Law, 2(2), 65–74. https://doi.org/10.56444/jpl.v2i2.2323

Mediana. (2024, Okt 21:55 WIB). Penataan Ulang, Jumlah Koperasi Aktif Turun 79.000 dalam 9 Tahun. https://www.kompas.id/artikel/penataan-ulang-jumlah-koperasi-turun-79000-dalam-9-tahun

Mujiyanti, S. A. (2023). Koperasi Indonesia dan Permasalahannya. Jurnal Informatika Ekonomi Bisnis, 1026–1029. https://doi.org/10.37034/infeb.v5i3.653

Nabilah Muhamad. (2025, Maret 3). Jumlah Koperasi di Indonesia Bertambah pada 2024. https://databoks.katadata.co.id. https://databoks.katadata.co.id/ekonomi-makro/statistik/67c574cf2d55b/jumlah-koperasi-di-indonesia-bertambah-pada-2024?utm_source=chatgpt.com

Nuzulia Nur Rahma. (2024, Oktober). Koperasi Indonesia Kini Berjumlah 130.119 Unit. ValidNews. https://validnews.id/ekonomi/koperasi-indonesia-kini-berjumlah-unit

Oktavia, K. R. W., Sudirman, M., & Djaja, B. (2025). Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Bagi Notaris Terhadap Penyalahgunaan Keadaan Dalam Pembuatan Akta Autentik. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 6027–6034. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19485

Qamar, N., Syarif, M., Busthami, D. S., Hidjaz, M. K., Aswari, A., Djanggih, H., & Rezah, F. S. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn).

Rizkiawan, T. (2023). Model Lembaga Pengawasan Koperasi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat. Jurnal Lex Renaissance, 8(2), 346–359. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss2.art9

Sofwan, S., Jayadi, H., & Rusnan, R. (2021). Kejelasan Perumusan Norma Dalam Pembentukan Undang-Undang (Kajian Terhadap Penggunaan Frasa Hukum Dalam Perumusan Norma Undang-Undang). Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.30

Subakti, T., & Partiah, S. (2025). PERAN BPD (BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ) DALAM PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH STUDI DI DESA PADEMAWU BARAT. Collaborative: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 1–13. https://doi.org/10.61743/collaborative.v3i1.132

Syahputra, M. A. B. (2023). Peran Notaris dalam Restrukturisasi untuk Melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 5(2). https://doi.org/10.32502/khk.v5i2.7957

Theresia Agatha. (2024, Oktober , 20:35). The Number Of Active Cooperatives Until 2024 Becomes 130,119. VOI - Waktunya Merevolusi Pemberitaan. https://voi.id/en/economy/424057

Tuelah, G. R. B., Indrawati, Y., & Widyawati, S. (2024). Makna Hukum Atas �Kelalaian� Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta PPJB Dan AJB (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 5/PDT.G/2023/PN BTL). Indonesian Notary, 5(2). https://doi.org/10.21143/notary.vol5.no2.1

UNDP. (2024, Februari). United Nations Development Programme (UNDP) | Department of Economic and Social Affairs. https://sdgs.un.org/un-system-sdg-implementation/united-nations-development-programme-undp-56967

Zainuddin Ali. (2021). Metode Penelitian Hukum. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=y_QrEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=metode+penelitian+hukum&ots=ZTAGQdfSfU&sig=awTj5UVTlNzVtMHOg2MyhKp5WNI&redir_esc=y#v=onepage&q=metode%20penelitian%20hukum&f=false

Downloads

Published

2025-11-21

How to Cite

Suaib, S. O., & Tunggati, M. T. (2025). Peranan Notaris dalam Pembentukan dan Keabsahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih: Analisis Aspek Hukum Formil dan Materil. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8305–8319. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2747

Issue

Section

Articles