Minimnya Literasi Hukum terhadap Keterlibatan Anak sebagai Pelaku Eksploitasi Seksual Digital

Authors

  • Insani Shabrina Ahmad Universitas Islam Negeri Walisongo
  • Rifqah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2744

Keywords:

Literasi hukum, anak, eksploitasi seksual digital, keadilan restoratif, hukum perlindungan anak

Abstract

Fenomena eksploitasi seksual digital terhadap anak menjadi salah satu bentuk kejahatan modern yang semakin kompleks di era kemajuan teknologi informasi. Anak tidak hanya berperan sebagai korban, tetapi juga berpotensi menjadi pelaku akibat rendahnya literasi hukum digital. Minimnya pemahaman anak terhadap norma hukum dan etika dunia maya menyebabkan mereka kerap terlibat dalam aktivitas daring yang berimplikasi pidana, seperti penyebaran konten seksual, pemerasan digital, dan eksploitasi melalui aplikasi tanpa batasan usia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab keterlibatan anak sebagai pelaku eksploitasi seksual digital serta menelaah implikasi hukumnya dalam perspektif perlindungan anak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti undang-undang, putusan pengadilan, jurnal ilmiah, serta buku hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan anak sebagai pelaku eksploitasi seksual digital disebabkan oleh kombinasi faktor internal (lemahnya kontrol diri dan moral) serta eksternal (lingkungan sosial dan rendahnya literasi hukum digital). Secara yuridis, posisi anak sebagai pelaku dan korban menuntut penerapan keadilan restoratif serta penguatan kebijakan hukum berbasis literasi hukum digital. Kesimpulannya, pencegahan eksploitasi seksual digital anak harus dilakukan melalui peningkatan kesadaran hukum, pendidikan digital yang beretika, serta pembaruan regulasi yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

References

A., P. S. & H. (2023). Integrasi Literasi Hukum Digital dalam Pendidikan Sekolah Menengah di Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Hukum Sosial, 99–113.

Dewi, F. Y., Ohoiwutun, Y. A. T., & Azizah, A. (2025). Perlindungan Hukum Anak Korban Tindak Pidana Eksploitasi Seksual dalam Perspektif Kepastian Hukum. 2, 1–6.

Evelina Rizky, Yulia A. Hasan, S. Z. (2023). Criminological Analysis of the Crime of Sexual Exploitation of Children Through Video. 496–505.

Fatimah, & Nuryaningsih. (2018). Buku Ajar Buku Ajar.

Fitria Sari, C. C., & Pratama, Y. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Anak Melalui Platform Digital Tiktok. Risalah Hukum, 20(2), 91–101. https://doi.org/10.30872/risalah.v20i2.1592

Hafizah, M., & Karneli, Y. (2024). Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Peserta Didik Di Indonesia dengan Pendekatan Eksistensial : Systematic Literature Review. 4, 225–238.

Nur, H., Zahra, M. S., Solihah, S., Salsabilla, H., Maesaroh, S., & Khansa, A. (2025). Perlindungan Anak dari Eksploitasi di Dunia Digital : Kajian Terhadap Kejahatan Online ( Pasal 761 Jo . Pasal 88 UU No . 35 Tahun 2014 dan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE ). 3, 1–13.

Nurhayati, & Juwita. (2023). Kekerasan Seksual Terhadap Anak ( Studi Kasus Putusan Nomor 832 / PID . SUS / 2023 / PN JKT . BRT ). IBLAM Law Review, 832.

Rikardo Horas Uli Tua Simanjutak, & Ida Hanifah. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi Disertai Kekerasan. Jurnal Doktrin Review, 2(1), 101–111. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx

Rumengan, C. R., & Musa, A. A. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DI RUANG SIBER. 15(4).

SIMFONI-PPA. (2024). LAPORAN DATA KASUS.

Soekanto, S. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.

Tamara, A. L., Budyatmojo, W., & Seksual, K. (2019). Kajian kriminologi terhadap pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh wanita terhadap pria. 8(2), 139–148.

Downloads

Published

2025-12-10

How to Cite

Insani Shabrina Ahmad, & Rifqah Putri Khairani. (2025). Minimnya Literasi Hukum terhadap Keterlibatan Anak sebagai Pelaku Eksploitasi Seksual Digital. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10222–10232. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2744

Issue

Section

Articles