Quo Vadis Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI: Tinjauan Hukum, Etika, dan Politik Perwakilan

(Studi Kasus Penolakan Pengunduran Diri Rahayu Saraswati oleh MKD DPR RI)

Authors

  • Ardyan Universitas Islam Sumatera Barat
  • Rahmat Aripin Universitas Islam Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2739

Keywords:

Pengunduran Diri, DPR RI, MKD, Etika Jabatan, Politik Perwakilan, UU MD3.

Abstract

Fenomena pengunduran diri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan isu hukum dan politik yang menarik, terutama ketika keputusan pengunduran diri tidak serta-merta diterima oleh lembaga internal DPR, seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu kasus yang menimbulkan perdebatan publik adalah pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang ditolak oleh MKD DPR RI. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus (case approach).Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif, pengunduran diri anggota DPR RI merupakan hak pribadi yang diatur dalam Pasal 239 UU MD3. Namun demikian, hak tersebut tidak bersifat absolut karena tunduk pada mekanisme etik dan kelembagaan internal DPR melalui MKD. Dalam konteks kasus Rahayu Saraswati, MKD menolak pengunduran diri dengan alasan menjaga integritas lembaga dan menghindari preseden politik yang dapat merugikan sistem perwakilan. Dari sisi etika, keputusan MKD dapat dipahami sebagai upaya mempertahankan martabat jabatan legislatif; namun dari sisi hak individu, terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip kebebasan berkehendak yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

References

Asshiddiqie, J. (2021). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negarae. Rajawali Pers.

Franz Magnis-Suseno. (1999). No TitleEtika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Gramedia.

Kusumawati, M. P., Hukum, F., Islam, U., Publik, K., & Publik, E. (2019). Harmonisasi antara etika publik dan kebijakan publik. 6(1), 1–23.

Mahanani, A. E. E. (2019). Resultan Sistem Pemilu dan Sistem Pemerintahan terhadap Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. 22(02).

Marzuki, peter mahmud. (2009). No Title. Kencana Pranada Media Group.

Nasution, A. F. (2023). Metode Penelitiian Kualitatif. CV.Harva Kreative.

Rahmat, D., Yang, T., & Esa, M. (2014). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2014.

Raihan, R. (2025). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.5. No.8 (2025) Tema/Edisi : Hukum Islam (Bulan Kedua) https://jhlg.rewangrencang.com/. 5(8), 1–30.

RI, D. (2025). No TitleMKD Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lima Anggota DPR Non Aktif Secara Terbuka. DPR RI. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/MKD-Putuskan-Dugaan-Pelanggaran-Kode-Etik-Lima-Anggota-DPR-Non-Aktif-Secara-Terbuka-60572

Safrida Hanif sahir. (2022). Buku ini di tulis oleh Dosen Universitas Medan Area Metodologi Penelitian (1st ed.). Penerbit KBM INDONESIA.

Satjipto Rahardjo. (2002). Hukum dan Masyarakat. Angkasa.

Downloads

Published

2025-12-10

How to Cite

Ardyan, & Rahmat Aripin. (2025). Quo Vadis Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI: Tinjauan Hukum, Etika, dan Politik Perwakilan: (Studi Kasus Penolakan Pengunduran Diri Rahayu Saraswati oleh MKD DPR RI). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10233–10242. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2739

Issue

Section

Articles