Edukasi Keamanan Siber Pada Penipuan Online Penyebaran Link Palsu

Authors

  • Sherny Denisa Sari Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Cindy Eka Amalia Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Nurhalisa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Risna Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Mela Meliani Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Anggie Selviana Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Salwa Salsabila Aulia Ridwan Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Sunariyo Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2731

Keywords:

Keamanan Siber, Penipuan Online, Link Palsu, Literasi Digital, Hukum Siber

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap ancaman kejahatan siber, khususnya penipuan online melalui penyebaran tautan palsu (phishing link). Permasalahan utama yang dihadapi masyarakat adalah rendahnya literasi digital dan kurangnya pemahaman mengenai dampak hukum dari aktivitas daring yang beresiko. Kegiatan dilaksanakan di SMK Istiqomah Muhammadiyah 4 Samarinda dengan jumlah peserta sebanyak 30 siswa. Metode pelaksanaan meliputi pemaparan materi, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi pencegahan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada kemampuan peserta dalam mengenai ciri-ciri tautan link palsu, memahami modus penipuan digital, serta langkah-langkah pencegahan untuk menjaga keamanan data pribadi. Selain itu, peserta menunjukkan antusiasme tinggi terhadap upaya peningkatan keamanan digital dan kesadaran hukum siber dikalangan pelajar.

References

Iswanto, A. (2024). Cyber Hygiene: Membangun Kesadaran Digital di Era Disrupsi. Yogyakarta: Deepublish.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2024). Laporan Tahunan Keamanan Siber Nasional. Jakarta: Kominfo.

Prasetyo, R., & Hidayat, N. (2023). Pendekatan Preventif Terhadap Kejahatan Siber di Kalangan Mahasiswa. Jurnal Hukum dan Teknologi, 2(3), 215–229.

Raharjo, D. (2023). Analisis Modus Penipuan Online di Indonesia dan Strategi Pencegahannya. Jurnal Siber dan Informasi, 5(2), 101–115.

Sari, R. A., & Putra, M. D. (2022). Peningkatan Literasi Digital dalam Pencegahan Kejahatan Siber. Jurnal Edukasi Teknologi, 3(1), 44–53.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Downloads

Published

2025-12-11

How to Cite

Sherny Denisa Sari, Cindy Eka Amalia, Nurhalisa, Risna, Mela Meliani, Anggie Selviana, Salwa Salsabila Aulia Ridwan, & Sunariyo. (2025). Edukasi Keamanan Siber Pada Penipuan Online Penyebaran Link Palsu. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10405–10409. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2731

Issue

Section

Articles