Pertanggungjawaban Hukum Pihak Ekspedisi terhadap Kerugian Materil dan Imaterial Konsumen akibat Kelalaian dalam Pengiriman Barang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2720Keywords:
Tanggung Jawab Hukum; Kerugian Konsumen; Jasa EkspedisiAbstract
Perkembangan ekonomi digital telah meningkatkan penggunaan jasa ekspedisi sebagai mitra penting dalam kegiatan perdagangan daring. Namun, maraknya kasus kehilangan, kerusakan, dan keterlambatan pengiriman menimbulkan persoalan mengenai tanggung jawab hukum pihak ekspedisi terhadap kerugian yang dialami konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum perusahaan ekspedisi terhadap kerugian materil dan immaterial yang timbul akibat kelalaian dalam pengiriman barang, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab ekspedisi didasarkan pada prinsip wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun non-litigasi dengan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Diperlukan reformulasi kebijakan dan pengawasan yang kuat untuk menjamin perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen jasa ekspedisi.
References
Afanggi, A. F., & Hidayah, A. N. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Dirugikan Karena Hilangnya Barang Akibat Kelalaian Jasa Pengiriman. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 17(01), 31–41.
Al-Fatih, S. (2023). Perkembangan Metode Penelitian Hukum di Indonesia. UMMPress. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=EObiEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=METODE+PENELITIAN+HUKUM&ots=PJKedSYwUv&sig=DoDC383UMZfVB4GCpfjCEJ9sPvA
Daming, S., & Wibowo, T. A. (2021). Tanggung Jawab Perusahaan jasa pengangkutan dalam pengiriman Barang. Yustisi, 8(2), 152–172.
Himawan, A., Apriani, R., & Iman, C. H. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Konsumen Transportasi Berbasis Online Dalam Penggunaan Fitur Pengiriman Barang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(4), 1929–1935.
Hutajulu, D. A. R. K., Novel, S., Lestari, W. T., & Tarina, D. D. Y. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Penggunaan Jasa Pengiriman Barang Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(6. C), 41–53.
Hutapea, S. R., Sidabalok, J., & Samosir, K. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Pengiriman Barang Melalui Perusahaan Jasa Pengiriman Barang. Jurnal Profile Hukum, 51–60.
Juwitasari, N., Sediati, D. S. R., Junaidi, M., & Soegianto, S. (2021). Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Ekspedisi. Jurnal Usm Law Review, 4(2), 688–701.
Kamila, M., & Haryanto, I. (2022). Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Ekspedisi Atas Hilangnya Barang Konsumen. Jurnal USM Law Review, 5(2), 832–849.
Kusaimah, K. (2021). Perlindungan konsumen jasa pengiriman barang dalam hal terjadi keterlambatan pengiriman barang. ADIL, 3(1), 76–85.
Mamuaya, H. I., & Aminah, S. (2016). Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa ekspedisi pengiriman barang PT JNE di Semarang. Diponegoro Law Journal, 4(4), 11.
Ma’ruf, A., & Sushanty, V. R. (2022). Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Hilangnya Paket dalam Jasa Layanan Pengiriman Barang Melalui PT. JNE Wilayah Kediri. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 11–22.
Montolalu, J. G. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Pengiriman Barang Oleh Perusahaan Ekspedisi Pengangkutan Laut. LEX PRIVATUM, 14(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/60227
Nababan, R., Anggusti, M., & Sirait, S. L. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Pengiriman Barang Oleh Perusahaan Ekspedisi Laut Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Nommensen Journal Of Legal Opinion, 12–23.
Nangin, C. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Pengiriman Barang Oleh Perusahaan Ekpedisi Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Crimen, 6(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/16439
NIM, D. S. (n.d.). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Jasa Pengiriman Barang Expedisi Atas Kerugian Barang Konsumen. Jurnal Fatwa Hukum, 7(4). Retrieved November 10, 2025, from https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jfh/article/view/86242
Nissa, N., Effendi, F., Dewi, V., Rindiani, A., & Yuliana, S. (2023). Tinjauan Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Kelalaian Jasa Ekspedisi Id Express Di Pangkalpinang: Ekspedisi ID Express Pangkalpinang. Jurnal Legalitas, 1(2), 63–81.
Nugroho, A. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Pengiriman Barang Melalui Laut. UPN Veteran Jakarta. https://library.upnvj.ac.id/pdf/artikel/prosiding/prosiding_upnvj/pp-fh-upn-17-sep-2015/49-%2058.pdf
Pakpahan, J. M., Suhendro, S., & Afrita, I. (2022). Itikad Baik Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Dalam Perjanjian Pengiriman Barang. PROCEEDING IAIN Batusangkar, 1(1), 607–614.
Pemasela, Y. Y., & Gerungan, A. (2023). Kedudukan hukum kurir jasa pengiriman barang terhadap konsumen menurut undang-undang No. 8 tahun 1999tentang perlindungan konsumen. Lex Privatum, 12(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/49424
Prasetyo, E., Budiono, A., & Sybelle, J. A. (2024). Pertanggung Jawaban Hukum Pihak Ekspedisi Pengiriman Terhadap Barang Hilang atau Rusak. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 5(1), 29–43.
Pratama, M. T. M., Pakendek, A., Rifai, A., & Purwandi, A. (2023). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Keterlambatan Pengiriman Barang Oleh Perusahaan Ekspedisi Akibat Kecelakaan. Jurnal Yustitia, 24(2). http://36.88.105.228/index.php/yustitia/article/view/2181
Pratama, Y. A. (2021a). Tanggung Jawab Hukum Penyedia Jasa Ekspedisi Pengiriman Barang Melalui Armada Laut. Journal of Islamic Business Law, 5(2), 43–54.
Pratama, Y. A. (2021b). Tanggung jawab hukum penyedia jasa ekspedisi pengiriman barang melalui armada laut perspektif Hukum Islam: Studi kasus di PT. J&T Pulau Bawean [PhD Thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim]. http://etheses.uin-malang.ac.id/25406/
Rustiana, R. A. C., & Yuliawan, I. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen pengiriman barang pada jasa ekspedisi darat di Kabupaten Semarang. Rampai Jurnal Hukum (RJH), 2(2), 1–16.
Salmon, H. C. J. (2024). Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Perusahaan Ekspedisi Terhadap Kasus Kerugian Barang Dalam Pengiriman. KANJOLI Business Law Review, 2(1), 28–38.
Salsabillah, S. (2023). Tanggung Jawab Perusahaan Ekspedisi Atas Kerusakan Dalam Pengiriman Barang (Studi Kasus Shopee Express). UNES Law Review, 6(1), 3413–3424.
Simamora, J. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Jasa Pengiriman Barang. Unnes Law Journal, 2(2), 123–128.
Siregar, A. S., Iriansyah, I., & Afrita, I. (2021). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Jasa Pengiriman Barang terhadap Kerugian Konsumen. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(7), 2398–2408.
Siregar, Y., & Suhermi, S. (2024). Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Pengiriman Barang Di Kota Jambi. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 5(1), 48–64.
Yunita, A., Ferunika, A., Indrawati, N., & Mochammad, F. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Jasa Pengiriman Barang Jalur Darat dalam Perspektif Hukum Perdagangan. Media of Law and Sharia, 4(1), 67–74.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andini Kariza, Mutia Cherawaty Thalib, Sri Nanang Meiske Kamba

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a