Implikasi Hukum Akibat Ketidakhadiran Salah Satu Pihak Dalam Proses Mediasi di Pengadilan Terhadap Prinsip Itikad Baik dan Efektivitas Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2719Keywords:
Mediasi di Pengadilan, Itikad Baik, Ketidakhadiran Pihak, Efektivitas Penyelesaian Sengketa, Hukum Acara Perdata, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.Abstract
Tulisan ini mengkaji konsekuensi hukum akibat ketidakhadiran salah satu pihak dalam proses mediasi di pengadilan terhadap prinsip itikad baik dan efektivitas penyelesaian sengketa. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 menetapkan bahwa mediasi wajib ditempuh dalam setiap perkara perdata, dengan kehadiran para pihak sebagai prasyarat pokok. Penelitian yuridis normative ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan untuk menganalisis norma hukum, asas itikad baik, dan praktik mediasi di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika salah satu pihak tidak hadir tanpa alasan sah setelah dipanggil secara patut, mediasi dinyatakan tidak dapat dilaksanakan. Dalam situasi tersebut, hakim dapat menilai pihak yang absen tidak beritikad baik, sehingga gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk) atau bahkan dijatuhi putusan verstek terhadap pihak tergugat yang absen. Sebaliknya, jika ketidakhadiran disertai alasan sah (misalnya sakit atau tugas dinas yang dibuktikan secara resmi), umumnya hakim mengizinkan mediasi dijadwal ulang agar penyelesaian damai tetap dapat ditempuh.
Ketiadaan satu pihak secara signifikan melemahkan efektivitas mediasi. Mediasi efektif memerlukan dialog dan negosiasi antar semua pihak, tanpa kehadiran salah satu pihak, proses damai praktis terhenti dan sengketa beralih kembali ke litigasi penuh. Dampak ini tidak hanya menambah beban peradilan, tetapi juga melanggar asas kesetaraan kedudukan pihak dan prinsip itikad baik, karena pihak yang hadir kehilangan kesempatan menyelesaikan sengketa secara damai. Penelitian ini merekomendasikan kebijakan yang lebih tegas, seperti pedoman Mahkamah Agung tentang kriteria alasan sah ketidakhadiran, sistem pemanggilan elektronik yang terdokumentasi, serta sanksi proporsional yang memperhatikan asas keadilan. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen para pihak untuk hadir dalam mediasi dan menjaga esensi itikad baik dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
References
Andaryuni, L., & Haika, R. (2018). Efektivitas Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam menekan angka cerai di Pengadilan Agama. Fenomena: Jurnal Penelitian, 10(2). https://journal.uinsi.ac.id/index.php/fenomena/article/download/1231/716/
Ardhira, Y. (2019). Asas itikad baik dalam proses mediasi perkara perdata di pengadilan negeri. Media Iuris, 2(1).
https://mediaiuris.ub.ac.id/index.php/mediaiuris/article/view/204/
Fradinata, C. B., & Firmansyah, H. (2024). Efektifitas penyelesaian mediasi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/699/485/3335
Gety, S. (2024). Kehadiran pihak dalam proses mediasi pada perkara perdata. Jurnal Syntax Idea, 6(1). https://jurnal.syntax-idea.co.id/index.php/syntax-idea/article/view/2873
Nizam Ubaidillah. (2023). Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang proses mediasi yang diwakilkan pada kuasa hukum. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 8(1).
https://ejurnal.iaipd-nganjuk.ac.id/index.php/law/article/view/628
Nurhayati, S. (2023). Efektivitas mediasi di Pengadilan Negeri dalam penyelesaian sengketa perdata. Jurnal Yudisial, 18(1). https://jurnal.dpr.go.id/index.php/yudisial/article/view/2552
Putra, S. E. (2021). Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016. Jurnal Lex Scientia, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/1310
Rahmawati, E. S. (2020). Implikasi mediasi bagi para pihak yang berperkara di pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum Prima Justicia, 16(2).
https://ejournal.unib.ac.id/index.php/primajusticia/article/view/14560
Retnowati, I., & Sari, M. D. (2021). Implementasi prinsip itikad baik dalam proses mediasi di pengadilan berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Jurnal Hukum & Peradilan, 10(3).
https://jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnal/article/view/1234
Wahyuni, F., & Arifin, M. (2022). Hambatan dan tantangan penerapan mediasi wajib di pengadilan pasca PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Jurnal Rechtsvinding, 11(1).
https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/ham-batan-mediasi-pasca-perma-2016
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Echa Cristi, Hamzah, Rohaini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a