Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Penggunaan Aplikasi Dompet Digital di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2717Keywords:
Elektronik, Teknologi, Perjanjian, Undang-Undang Informasi dan Transaksi ElektronikAbstract
Kemajuan teknologi telah mengubah secara drastis cara kita memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam ranah hukum, revolusi ini secara khusus memengaruhi bagaimana seseorang membuat perbuatan hukum, terutama yang berkaitan dengan perjanjian. Contoh utamanya adalah kontrak elektronik yang dipakai pada kegiatan jual- beli dan sewa-menyewa secara online. Kontrak elektronik yang ada harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur dan memfasilitasi pelaksanaannya. Di karenakan hal tersebut, penting untuk memahami secara spesifik bentuk aktual dari kontrak elektronik yang dimaksud dalam regulasi tersebut. Studi yang kali lakukan ini menggunakan metode hukum, dengan cara menganalisis Peraturan Perundang-Undangan, pandangan ahli hukum serta norma-norma hukum yang berlaku. Secara definitif, kontrak atau perjanjian elektronik adalah tindakan yang dilakukan oleh publik melalui sistem atau jaringan elektronik. Contoh konkret dari kontrak ini meliputi transaksi e-commerce (misalnya di Tokopedia atau Shopee), pemesanan layanan transportasi daring (seperti Gojek dan Grab), dan keterlibatan dalam lelang resmi secara daring.
References
Hernoko, A. T. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Edisi Pertama). Prenadamedia Group.
Savelyev, A. (2017). Contract law 2.0: “Smart” contracts as the beginning of the end of classic contract law. Information & Communications Technology Law, 26(2), 116–134. https://doi.org/10.1080/13600834.2017.1301036.
Bandura, A. (2002). Growing primacy of human agency in adaptation and change in the electronic era. European Psychologist, 7(1), 2–16. https://doi.org/10.1027/1016- 9040.7.1.2
Pratama, B. (2017, March). Mengenal Kontrak Elektronik, Click-Wrap Agreement, dan Tanda Tangan Elektronik. BINUS University. https://business- law.binus.ac.id/2017/03/31/mengenal-kontrak-elektronik-click-wrap-agreement- dan-tanda-tangan-elektronik/
Oktavira, B. A. (2023, 31 Mei). Perbedaan antara Perikatan dan Perjanjian. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-perikatan-dan- perjanjian-lt4e3b8693275c3.
Dwijaya, M. A. (2019, 23 November). Transfer Pending di DANA Berujung Uang Hilang.Media Konsumen. https://mediakonsumen.com/2019/11/23/surat- pembaca/transfer-pending-di-dana-berujung-uang-hilang/comment-page-1
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Penyelenggara Sistem Pembayaran.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alvian Reza, Afrisyal Chandra Permana, Diego MPS, Malik Maulana Ibrahim, Farahdinny Siswajhanty

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a