Perlindungan Anak Sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Terhadap Tanggung Jawab Negara Dalam Perfektif Ham

Authors

  • Afrisyal Chandra Permana Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan Kota Bogor
  • Asmak Ul Hosnah Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan Kota Bogor

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2716

Keywords:

Perlindungan Anak, Subjek Hukum, Hak Asasi Manusia, Tanggung Jawab Negara.

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan anak sebagai subjek hukum serta menganalisis tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak berdasarkan perspektif hak asasi manusia (HAM). Anak merupakan individu yang memiliki hak dasar untuk tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi. Namun, realitas sosial di Indonesia menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak anak masih sering terjadi, baik di ranah domestik maupun publik. Melalui pendekatan hukum normatif, penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan nasional seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan mengaitkannya dengan instrumen internasional seperti Convention on the Rights of the Child (CRC) 1989. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengakuan anak sebagai subjek hukum telah memperoleh legitimasi normatif yang kuat, namun implementasinya masih menghadapi tantangan struktural, seperti lemahnya penegakan hukum dan kurangnya koordinasi antar lembaga perlindungan anak. Oleh karena itu, negara sebagai duty bearer berkewajiban untuk memperkuat sistem perlindungan hukum anak melalui pendekatan berbasis HAM yang menekankan prinsip non-discrimination, best interest of the child, serta right to participation.

References

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2009.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2009.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Artikel Jurnal / Tulisan Akademik

Hosnah, Asmak Ul, dkk. “Penganiayaan Anak oleh Orang Tua Ditinjau dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Yustisi Vol. 10, No. 3 (2023): 53–64. Universitas Ibnu Khaldun.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

———. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.

———. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237.

———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Laporan Kinerja Perlindungan Anak 2024. Jakarta: KemenPPPA, 2024. Diakses 5 November 2025. https://ppid.kemenpppa.go.id/uploads/informasi/publik/berkala_1747215222.pdf.

———. “Banyak Perempuan & Anak Korban Kekerasan Tidak Berani Melapor.” Siaran Pers KemenPPPA, 2025. Diakses 4 November 2025. https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-banyak-perempuan-dan-anak-korban-kekerasan-tidak-berani-melapor.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ekspose Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan Tahun 2023. Jakarta: KPAI, 2024. Diakses 5 November 2025. https://www.kpai.go.id/publikasi/rakornas-dan-ekspose-kpai-2023-membangun-indonesia-bebas-kekerasan-terhadap-anak.

———. Laporan Akhir Tahun 2024: Kekerasan Anak di Dunia Digital. Jakarta: KPAI, 2024. Diakses 5 November 2025. https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan-akhir-tahun-2024.

———. Laporan Tahunan KPAI: Jalan Terjal Perlindungan Anak, Ancaman Serius Generasi Emas Indonesia. Jakarta: KPAI, 2024. Diakses 5 November 2025. https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan-tahunan-kpai-jalan-terjal-perlindungan-anak-ancaman-serius-generasi-emas-indonesia.

Tim Hukumonline. “Subjek Hukum: Pengertian, Kategori, dan Contohnya.” Hukumonline, 2023. Diakses 4 November 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/subjek-hukum-lt62ece10f037ce/.

United Nations. Convention on the Rights of the Child – UN Treaty Collection. Diakses 4 November 2025. https://treaties.un.org/pages/ViewDetails.aspx?chapter=4&clang=_en&mtdsg_no=IV-11&src=TREATY.

UNICEF. Convention on the Rights of the Child (Full Text). Diakses 4 November 2025. https://www.unicef.org/child-rights-convention/convention-text.

Downloads

Published

2025-12-08

How to Cite

Afrisyal Chandra Permana, & Asmak Ul Hosnah. (2025). Perlindungan Anak Sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Terhadap Tanggung Jawab Negara Dalam Perfektif Ham. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9935–9946. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2716

Issue

Section

Articles