Urgensi Kehati-Hatian Dalam Penggunaan Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Di Era Digital

Authors

  • Tika Andarasni Parwitasari Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
  • Ismunarno Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
  • Supanto Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
  • Riska Andi Fitriono Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
  • Rehnalemken Ginting Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
  • Sulistyanta Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2711

Keywords:

Kejahatan Siber, Kesadaran Hukum, Literasi Digital, Media Sosial.

Abstract

Artikel ini mengkaji urgensi peningkatan kesadaran hukum dan literasi digital dalam penggunaan media sosial guna mencegah kejahatan siber seperti kontaminasi nama baik, hoaks, pelanggaran privasi, dan kebencian kebencian. Fokus utama yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah meningkatnya jumlah kasus hukum terkait media sosial di Indonesia, yang sering kali disebabkan oleh rendahnya pemahaman masyarakat terhadap penerapan hukum dari perilaku berani. Artikel ini mencoba melakukan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan peraturan-undangan dan konteks untuk menganalisis bagaimana norma hukum berinteraksi dengan praktik digital. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perlindungan konstitusional dalam Pasal 28E dan 28J Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, meskipun demikian kesadaran masyarakat terhadap regulasi tersebut masih kurang. Akibatnya, media sosial sering disalahgunakan untuk tujuan penyebaran hukum seperti penyebaran informasi palsu atau kontaminasi nama baik secara berani. Artikel ini menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum, pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan digital, serta kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan dalam mendorong perilaku berani yang bertanggung jawab.

References

Akbar, A., & Noviani, N. (2019). Tantangan dan Solusi dalam Perkembangan Teknologi Pendidikan di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Program Pascasarjana Universitas Pgri Palembang, 2(1), 18–25.

Al Mustaqim, D., Abdul Hakim, F., Atfalina, H., & Fatakh, A. (2024). Peran Media Sosial Sebagai Sarana Partisipasi Warganet Dalam Mewujudukan Keadilan dan Akuntabilitas Penegakan Hukum di Indonesia. Journal of Multidisciplinary Research and Development, 1(1), 53–66. https://doi.org/10.56916/jmrd.v1i1.655

Alhusna, M. N. (2023). Bermedia Sosial Perlu Kehati-Hatian: Petunjuk Al-Qur’an. Tanwir.Id. https://tanwir.id/bermedia-sosial-perlu-kehati-hatian-petunjuk-al-quran/

Anjani, V. A. (2024). Cyberbullying dan Dinamika Hukum di Indonesia : Paradoks Ruang Maya dalam Interaksi Sosial di Era Digital Pendahuluan membawa transformasi besar dalam cara manusia berkomunikasi dan. 4(1), 1–28.

Antonius Havik, I. & Y. D. H. (2022). Analisis Hukum Terhadap Instrumen Kebijakan Pemerintah Dalam Mewujudkan Akselerasi Literasi Digital. Prosiding Seminar Nasional Program Studi Ilmu Pemerintahan. Universitas Galuh, 13(1), 104–116.

Badruzaman, D. (2019). Kajian Hukum Tentang Internet Mobile dalam Upaya Pencegahan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia. 3, 135–152.

Desy Y Siregar, SE, S. (2023). Pentingnya Berhati-hati Bicara Melalui Media Sosial. Tribunnews. https://www.tribunnews.com/tribunners/2023/05/15/pentingnya-berhati-hati-bicara-melalui-media-sosial.

Diskominfo. (2024). Tips dan Trik Menjaga Keamanan Media Sosial Anda. Diskominfo Mukomuko. https://www.diskominfo.mukomukokab.go.id/artikel/tips-dan-trik-menjaga-keamanan-media-sosial-anda

Ersya, M. P. (2017). Permasalahan Hukum dalam Menanggulangi Cyber Crime di Indonesia. Journal of Moral and Civic Education, August 2017, 50–62. https://www.researchgate.net/profile/Jmce-Unp-2/publication/328886042_Permasalahan_Hukum_dalam_Menanggulangi_Cyber_Crime_di_Indonesia/links/5be971284585150b2bb09cc7/Permasalahan-Hukum-dalam-Menanggulangi-Cyber-Crime-di-Indonesia.pdf

Firmanda, H., Azlina, I. I. S., & Septipah, I. (2023). Perlindungan Korban Kekerasan Seksual yang Mengalami Victim Blaming di Media Sosial Berdasarkan Aliran Realisme Hukum. Reformasi Hukum, 27(1), 38–49. https://doi.org/10.46257/jrh.v27i1.489

Hidayat, N., Widyaningrum, N., & Sarjito, A. (2021). LITERASI DIGITAL DAN BELA NEGARA : SEBUAH UPAYA UNTUK MENCEGAH HOAX DALAM SISTEM PERTAHANAN NEGARA. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(1), 32–41.

Idham, R. (2021). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL: Studi Putusan Nomor 53/Pid. Sus/2018/PN Kbu. Petitum, 1(1), 83–94.

Juhandi, J., Laksana, A., Faturohman, Khodijah, I., Priatna, A., Riska, F., & Santia. (2023). LITERASI DIGITAL: SINERGITAS TNI, POLRI DAN AKADEMISI PADA KAJIAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DARI PERSPEKTIF REMAJA MILENIAL SEBAGAI PENGGUNA MEDIA SOSIAL DALAM PANDANGAN HUKUM DI SMA 1 MANCAK KABUPATEN SERANG. Seminar …, 136–145. http://conferences.lppmbinabangsa.ac.id/index.php/seumpama/article/view/16

KEMHAN, W. (2015). Perlu Kehati-hatian dalam Menggunakan Media Sosial. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. https://www.kemhan.go.id/pusdatin/2015/05/04/perlu-kehati-hatian-dalam-menggunakan-media-sosial.html

Komunikasi, J., Syakhrani, A. W., & Widijatmoko, E. K. (2024). PERKEMBANGAN KOMUNIKASI DIGITAL : DAMPAK MEDIA SOSIAL PADA INTERAKSI SOSIAL DI ERA MODERN. 2(12), 919–925.

Kurnia Mursyida, A., Trio Mahendra, Y., & Saputra, D. (2023). Literasi Digital Sebagai Upaya Menangkal Hoax di Lingkungan Masyarakat Indonesia. Jurnal Tonggak Pendidikan Dasar : Jurnal Kajian Teori Dan Hasil Pendidikan Dasar, 2(1), 36–48. https://doi.org/10.22437/jtpd.v2i1.22866

Meinarni, N. P. S. (2019). KEJAHATAN CYBER DALAM PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI BERBASIS KOMPUTER. … : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 5, 577–593. http://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/ganaya/article/view/225

Mustam, A. M. A. (2023). Memerangi Kejahatan Siber Di Indonesia: Analisis Regulasi Hukum Pidana Yang Berlaku Dan Tantangannya. Jurnal Ilmiah Gema, 35(1), 10–14. https://journal.uniba.ac.id/index.php/GM/index/

Nasution, L. (2020). Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Ruang Publik di Era Digital. ’Adalah, 4(3), 37–48. https://doi.org/10.15408/adalah.v4i3.16200

Nitami, L. I. (2023). Perkembangan Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia Tahun 2000-Sekarang. Kala Manca: Jurnal Pendidikan Sejarah, 11(2), 69–74. https://doi.org/10.69744/kamaca.v11i2.214

Nyoman Gede Antaguna, & Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. (2023). Pembatasan Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Di Sosial Media Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kertha Wicaksana, 17(2), 138–146. https://doi.org/10.22225/kw.17.2.2023.138-146

Paminto, S. R., Amalia, M., Mulyana, A., & Auliya, A. H. (2024). Peran Hukum dalam Melindungi Korban Penipuan Media Sosial Perspektif Sosiologi. 1, 1–18.

Pauline Hartanti, O. (2022). Sosialisasi Penggunaan Media Sosial Secara Bijak Di Sma Yadika 1 Jakarta Barat. Seri Seminar Nasional Ke-IV Universitas Tarumanegara Tahun 2022, 350(5), 1147–1154.

Rafael, T. C., Ndaomanu, M., & Ndaomanu, F. (2024). Penyuluhan Hukum Tentang Peningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Menggunakan Media Sosial Di Era Digital. 4(2), 8–20.

Rais, N. S. R., Dien, M. M. J., & Dien, A. Y. (2018). Kemajuan Teknologi Informasi Berdampak Pada Generalisasi Unsur Sosial Budaya Bagi Generasi Milenial. Jurnal Mozaik, X(2), 61–71. https://ijc.ilearning.co/index.php/mozaik/article/download/755/137/985

Saragih, H. R., Siregar, G. T. P., Siregar, S. A., & Agung, U. D. (2022). PENEGAKAN HUKUM DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL. 34–43.

Situmeang, S. M. T. (2021). Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber. Sasi, 27(1), 38. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.394

Syah, R. (2023). Strategi Kepolisian Dalam Pencegahan Kejahatan Phising Melalui Media Sosial Di Ruang Siber. Jurnal Impresi Indonesia, 2(9), 864–870. https://doi.org/10.58344/jii.v2i9.3594

Tjitra, D. S., Tambun, J. G., Chk, M., & Purnomo, B. (2024). Analisis Yuridis Penggunaan Media Sosial Terhadap Tingginya Tuntutan Pidana Dalam Praktik Kedokteran Analisis Yuridis Penggunaan Media Sosial Terhadap e-ISSN : 2809-8862. 15.

Yunita, F. (2023). Aspek Hukum Penggunaan Media Sosial Berbasis Internet. Jurnal Notarius, 2(1), 121–132.

Alhusna, M. N. (2023). Bermedia Sosial Perlu Kehati-Hatian: Petunjuk Al-Qur’an. Tanwir.Id. https://tanwir.id/bermedia-sosial-perlu-kehati-hatian-petunjuk-al-quran/. Diakses pada 24 Juni 2025.

Desy Y Siregar, SE, S. (2023). Pentingnya Berhati-hati Bicara Melalui Media Sosial. Tribunnews. https://www.tribunnews.com/tribunners/2023/05/15/pentingnya-berhati-hati-bicara-melalui-media-sosial. Diakses pada 24 Juni 2025.

Diskominfo. (2024). Tips dan Trik Menjaga Keamanan Media Sosial Anda. Diskominfo Mukomuko. https://www.diskominfo.mukomukokab.go.id/artikel/tips-dan-trik-menjaga-keamanan-media-sosial-anda. Diakses pada 25 Juni 2025.

KEMHAN, W. (2015). Perlu Kehati-hatian dalam Menggunakan Media Sosial. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. https://www.kemhan.go.id/pusdatin/2015/05/04/perlu-kehati-hatian-dalam-menggunakan-media-sosial.html. Diakses pada 25 Juni 2025.

Downloads

Published

2025-12-09

How to Cite

Tika Andarasni Parwitasari, Ismunarno, Supanto, Riska Andi Fitriono, Rehnalemken Ginting, & Sulistyanta. (2025). Urgensi Kehati-Hatian Dalam Penggunaan Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Di Era Digital. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10112–10130. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2711

Issue

Section

Articles