Akses Keadilan Untuk Kelompok Rentan: Dampak Digitalisasi Prosedur Perdata Terhadap Difabel Dan Masyarakat Pulau Kecil
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2698Keywords:
Digitalisasi, Akses Keadilan, Kelompok Rentan, Infrastruktur TeknologiAbstract
Digitalisasi prosedur perdata di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan melalui kemudahan akses informasi dan efisiensi proses hukum. Namun, kelompok rentan, seperti difabel dan masyarakat yang tinggal di pulau kecil, seringkali menghadapi hambatan signifikan dalam memanfaatkan sistem peradilan berbasis digital. Hambatan tersebut meliputi keterbatasan aksesibilitas untuk difabel, infrastruktur teknologi yang buruk di daerah terpencil, dan rendahnya literasi digital. Artikel ini mengkaji dampak digitalisasi terhadap kelompok rentan, dengan fokus pada peran pemerintah dan lembaga peradilan dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun digitalisasi memiliki potensi besar untuk mempercepat akses keadilan, implementasinya perlu disertai dengan perbaikan infrastruktur, desain sistem yang lebih inklusif, dan pelatihan literasi digital untuk kelompok rentan. Rekomendasi utama mencakup penguatan infrastruktur teknologi, peningkatan aksesibilitas digital bagi difabel, serta program pelatihan literasi digital di daerah terpencil.
References
Agus Wibowo. Hukum di Era Globalisasi Digital. (2023). Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 9(1), 1-185. https://penerbit.stekom.ac.id/index.php/yayasanpat/article/view/461
Andi Muhammad Arafah. Tinjauan Hukum Terhadap Syarat Kerja Dengan Jaminan Ijazah Dalam Perspektif UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1), 356-367. http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/1389
Annisa Dian Arini, - (2023) KELEMBAGAAN ADMISI DI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN. In: Best Practice PENGELOLAAN PUSAT PENERIMAAN MAHASISWA BARU PERGURUAN TINGGI. Admisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yogyakarta, pp. 1-45. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/72174/
Fauziah. Proses Digitalisasi dalam Perkara Perdata Melalui E-Court. (2025). JURNAL HUKUM AL ADL HARAPAN , 5(05). https://edumov.ourhope.biz.id/ojs/index.php/jm/article/view/32
Irawan, Andrie, and Muhammad Haris. “Urgensi Peraturan Daerah Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan Di Daerah Istimewa Yogyakarta”. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat 7, no. 1 (April 9, 2022): 35–54. Accessed November 7, 2025. https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/nuansaakademik/article/view/1123.
Kusuma, Dimas Wijaya and Hermawati, Nety and Ardliansyah, Moelki Fahmi (2024) Tantangan Penerapan Sistem e-Court dalam Mengatasi Persoalan Perdata pada Masyarakat Lokal. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP). ISSN 2747-1993 https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/10975/
L.M.F Purwanto, dan Robert Rianto Widjaja. "Metode Penelitian Kualitatif di Era Transformasi Digital." Jurnal Arsitekta, Vol. 6, No. 01, Mei 2024. Diterima: 04 Januari 2024; Disetujui: 15 Mei 2024. DOI: http://dx.doi.org/10.18860/jia.v4i1.3466
Maharani, Ade Rizka (2024) Penerapan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Padangsidimpuan. Undergraduate thesis, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan. https://etd.uinsyahada.ac.id/11483/
Nur Faliza Pulumoduyo. (2025). Menakar Konsistensi Asas Audi et Alteram Partem dalam Putusan Verstek perdata Elektronik: Tantangan dan Solusi Hukum Progresif. Judge : Jurnal Hukum , 6(03), 740-754. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1571
P. R. Siagian, D. Widjaningsih, and A. Jalil, "UPAYA PENINGKATAN BANTUAN HUKUM KHUSUSNYA PERLUASAN SUBJEK BANTUAN HUKUM UNTUK MENJAMIN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT," Diponegoro Law Journal, vol. 13, no. 3, Jul. 2024. https://doi.org/10.14710/dlj.2024.37242
Rangkuti, L. H. Y., & Pane, O. S. . (2024). Nilai Keadilan sebagai Landasan Pembentukan Undang-undang Bantuan Hukum Guna Mewujudkan Akses Terhadap Keadilan. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 3(1), 1–11. https://doi.org/10.32734/nlr.v3i1.15695
Rodiah, S., & Hamid, A. (2025). KEADILAN DISTRIBUSI DAN PERLINDUNGAN TERHADAP KAUM LEMAH. ESA, 7(1), 1–9. https://doi.org/10.58293/esa.v7i1.121
Sesung, R., & Putri, R. R. (2024). Kewajiban Notaris Membacakan Akta Autentik Bagi Penghadap Disabilitas Rungu Analisis Undang-Undang Jabatan Notaris. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(3), 1655-1673. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10695
Setia Putri, N. A. (2024). Pelaksanaan Digitalisasi Peradilan Dalam Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Purbalingga. UMPurwokerto Law Review, 4(1), 128–137. https://doi.org/10.30595/umplr.v4i1.14312
Sholichah, H. ., Al Fajar, A. H. ., Syamraeni, S., & Mudfainna, M. (2025). Systematic Literature Review : Pemberdayaan Masyarakat Inklusif Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial. JURNAL SOSIAL EKONOMI DAN HUMANIORA, 11(1), 27–40. https://doi.org/10.29303/jseh.v11i1.664
Valentino Polii. Akses Keadilan bagi Kelompok Rentan: Studi Empiris Mengenai Hambatan Struktural dalam Sistem Peradilan. (2025). Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 3(1), 655-674. https://doi.org/10.51903/perkara.v3i1.2330
Wiraguna, Sidi Ahyar, Faisal Santiago, dan Ahmad Redi. (2023). "Legal Harmonization of E-Commerce Transactions in Order to Support Indonesia's Economic Development." International Journal of Social Research, P-ISSN: 2827-9832, E-ISSN: 2828-335X. Diperoleh dari http://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr
Yakoba yuliana hattu. Pengembangan Klinik Hukum Masyarakat: Mendorong Akses Keadilan untuk Kelompok Rentan. (2024). Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 1(2), 63-71. https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v1i2.195
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mochamad Yulian Fadhli Saputra, Sidi Ahyar Wiraguna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a