Revolusi Penyelesaian Sengketa Digital: Transformasi Sistem Peradilan Melalui Online Dispute Resolution di Era Ekonomi Digital

Authors

  • Harun Setiawan Hatibie Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2694

Keywords:

Online Dispute Resolution; Sistem Peradilan Digital; Ekonomi Digital

Abstract

Perkembangan pesat ekonomi digital di Indonesia telah menciptakan kebutuhan mendesak akan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan mudah diakses. Sistem peradilan konvensional belum mampu mengakomodasi karakteristik unik sengketa digital, terutama yang memerlukan penyelesaian lintas wilayah tanpa kehadiran fisik. Online Dispute Resolution (ODR) muncul sebagai solusi inovatif yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mengatasi keterbatasan ini. Namun, implementasi ODR di Indonesia menghadapi tantangan regulasi yang belum spesifik, infrastruktur teknologi yang belum merata, serta rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap mekanisme ini. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, menganalisis aspek hukum, kelembagaan, dan teknologi terkait pengembangan ODR. Hasil penelitian menunjukkan perlunya harmonisasi regulasi perlindungan konsumen, UU ITE, dan aturan arbitrase, penguatan infrastruktur teknologi, serta peningkatan literasi digital. Dengan dukungan regulasi komprehensif dan kapasitas teknologi yang memadai, ODR berpotensi merevolusi sistem penyelesaian sengketa di Indonesia, memperluas akses keadilan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.

References

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Aziz, M. F., & Hidayah, M. A. (2020). Perlunya Pengaturan Khusus Online Dispute Resolution (Odr) Di Indonesia Untuk Fasilitasi Penyelesaian Sengketa E-Commerce. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 275.

Azwar, M. (2019). Prospek Penerapan Online Dispute Resolution dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia. Media Iuris, 2(2), 179–196.

Fausi, A., & Setiawati, D. (2023). Perkembangan Penyelesaian Sengketa Bisnis di Era Digital. Borobudur Law And Society Journal, 2(5), 188–195.

Hakim, M. L., & Kurniawan, I. G. A. (2025). Online Dispute Resolution as a Progressive Paradigm for Consumer Dispute Resolution in E-Commerce Transactions. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 24(2), 4253–4264.

Hidayati, M. N., & Saraswati, M. (2024). Menggagas Penyelesaian Sengketa Online (Online Dispute Resolution) pada Kegiatan Transaksi Elektronik di Indonesia. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(1), 225–244.

Hidayati, M. N., & Sari, D. A. P. (2022). Pengaturan online dispute resolution dalam perdagangan elektronik di Indonesia. https://eprints.uai.ac.id/1811/

Ivanda, R. F., & Rusdiana, S. (2023). Urgensi Online Dispute Resolution Sebagai Bentuk Penyelesaian Sengketa Di Era Society 5.0. Ganesha Law Review, 5(1), 13–23.

Matheus, J. (2021). E-Arbitration: Digitization Of Business Dispute Resolution Pada Sektor E-Commerce Dalam Menyongsong Era Industri 4.0 Di Tengah Pandemi Covid-19. Lex Renaissance, 6(4), 692–704.

Novitasari, I., & Abbas, R. Y. (2025). Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Era Digital: Upaya Perlindungan Merek Dalam Ekosistem E-Commerce Indonesia. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 350–366.

Prasetyaji, A. P., Firnanda, A., & Gavin, D. (2024). Online Dispute Resolution (ODR) dalam Penyelesaian Sengketa Cross Border E-Commerce Guna Mewujudkan Perfect Procedural Justice. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 5(2). https://search.ebscohost.com/login.aspx?direct=true&profile=ehost&scope=site&authtype=crawler&jrnl=27472000&AN=182782894&h=bAABi1uq4Cvy8%2Bu6QJyKg7tPFoOCdBM1ORxqCARAVGXqim9ZZPIAr81jIgMDV8wjtYU%2FH6Z9uDliGeNHbYuSVQ%3D%3D&crl=c

Prastyanti, R. A. (2025). Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen: Sebuah Konsep Penerapan Online Dispute Resolution Di Indonesia. Penerbit Tahta Media. http://tahtamedia.co.id/index.php/issj/article/view/1543

Putra, I. S., Santoso, B., & Benuf, K. (2020). Online Dispute Resolution sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Financial Technology di Indonesia. Simbur Cahaya, 1–22.

Sabrina, N., Sulastri, S., & Eida, T. S. N. (2025). Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi pada Era Digital. Notary Law Journal, 4(1), 31–41.

Simandjuntak, R., & Singkay, R. (2024). Inovasi dalam penyelesaian sengketa: Pendekatan alternatif yang mengedepankan keadilan kolaboratif. Jurnal Social Science, 12(2), 187–196.

Sutarni, N. (2022). Urgensi Penerapan Online Dispute Resolution terhadap Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik Ditinjau dari Teori Economic Analysist of Law. Jurnal Privat Law, 10(1), 153–167.

Tutuarima, G. P., & Tuasikal, H. (2025). Peran Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Melindungi Merek di Platform E-Commerce Indonesia. Journal of Dual Legal Systems, 2(2), 102–120.

Wahyudin, I. (2025). Integrasi Online Dispute Resolution (odr) Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Peluang Dan Tantangan Di Era Digital. Jurnal Inovasi Hukum, 6(1).

Widiantari, K. S. D. (2025). Upaya Penyelesaian Sistem Online Dispute Resolution (ODR) dalam Kasus Penipuan Penjualan Kosmetik melalui Media E-Commerce di Indonesia. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(2), 78–89.

Yasin, N., Umam, K., Ramadhani, R., & Wahidi, A. (2025). Legitimasi Etis Maqashid Syariah atas Penggunaan Artificial Intellegencia Sebagai Algoritma Penyelesaian Sengketa Konsumen Berbasis Hybrid Online Dispute Resolution. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7(1), 41–66.

Downloads

Published

2025-12-08

How to Cite

Harun Setiawan Hatibie. (2025). Revolusi Penyelesaian Sengketa Digital: Transformasi Sistem Peradilan Melalui Online Dispute Resolution di Era Ekonomi Digital. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9920–9934. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2694

Issue

Section

Articles