Disparitas Pemidanaan dalam Penegakan Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika: Studi Kasus Dua Putusan PN Serang

Authors

  • Iyang Yanuar Universitas Primagraha
  • Sigit Kamseno Universitas Primagraha
  • Muhamad Yusar Universitas Primagraha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2693

Keywords:

Disparitas, Pemidanaan, Narkotika, Putusan.

Abstract

Indonesia sebagai negara dengan sistem hukum civil law menjadikan asas legalitas sebagai fondasi utama dalam pemidanaan. Namun, dalam praktiknya, terjadi ketimpangan antara norma ideal (das sollen) dan kenyataan hukum (das sein), terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan disparitas putusan hakim, dengan fokus pada dua putusan berbeda dari majelis hakim yang sama. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pemidanaan dipengaruhi oleh diskresi hakim, ketidaksesuaian antara SEMA No. 4 Tahun 2010 dan regulasi teknis seperti Permenkes No. 7 Tahun 2025, serta kurangnya sinkronisasi dengan Undang-Undang Narkotika sebagai norma hukum yang lebih tinggi. Ketidakharmonisan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengancam prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta keadilan substantif. Reformulasi pedoman yudisial diperlukan untuk menjamin hak rehabilitasi dan perlindungan HAM bagi korban penyalahgunaan narkotika.

References

Ali, Mahrus. (2018). Proporsionalitas dalam Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(1), 41.

Daulay, Ahmad Fadli. (2025). Sentencing Disparities in Corruption Cases and Judicial Discretion in Indonesian Courts. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 6(2), 160–172.

Farhan, Mochamad, & Rustamaji, Muhammad. (2024). Penjatuhan Pidana Penjara dan Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkotika. Verstek: Jurnal Hukum, 12(1), 1–10.

Furqoni, Farid Yulian Nur, & Kuswardani. (2023). Kebebasan Hakim dalam Penjatuhan Putusan Perkara Pidana. UNNES Law Review, 5(4).

Gulo, Nimerodi, & Muharram, Ade Kurniawan. (2018). Disparitas dalam Penjatuhan Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 47(3).

Gultom, Elfrida Ratnawati, & Sofhan, Dedi. (2024). Urgensi Pelaksanaan Rehabilitasi bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika. Ensiklopedia of Journal, 6(4), 1.

Hasan, Moh. Nur, Handian, Feriana Ira, & Maria, Lilla. (2021). Hubungan antara Faktor Teman Sebaya dengan Penyalahgunaan NAPZA di Kota Batu. Jurnal Keperawatan Jiwa (JKJ), 9(2), 475–486.

Kamseno, Sigit. (2022). Tinjauan Yuridis Pemberian Remisi bagi Narapidana Tindak Pidana Narkotika. Bureaucracy Journal, 2(2), 756–765.

Nurtresna, R., & Mabsuti, M. (2024). Peran hukum dalam mewujudkan keadilan sosial di masyarakat. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 4(2), 1581-1596.Ali, Mahrus. (2018). Proporsionalitas dalam Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(1), 41.

Daulay, Ahmad Fadli. (2025). Sentencing Disparities in Corruption Cases and Judicial Discretion in Indonesian Courts. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 6(2), 160–172.

Farhan, Mochamad, & Rustamaji, Muhammad. (2024). Penjatuhan Pidana Penjara dan Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkotika. Verstek: Jurnal Hukum, 12(1), 1–10.

Furqoni, Farid Yulian Nur, & Kuswardani. (2023). Kebebasan Hakim dalam Penjatuhan Putusan Perkara Pidana. UNNES Law Review, 5(4).

Gulo, Nimerodi, & Muharram, Ade Kurniawan. (2018). Disparitas dalam Penjatuhan Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 47(3).

Gultom, Elfrida Ratnawati, & Sofhan, Dedi. (2024). Urgensi Pelaksanaan Rehabilitasi bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika. Ensiklopedia of Journal, 6(4), 1.

Hasan, Moh. Nur, Handian, Feriana Ira, & Maria, Lilla. (2021). Hubungan antara Faktor Teman Sebaya dengan Penyalahgunaan NAPZA di Kota Batu. Jurnal Keperawatan Jiwa (JKJ), 9(2), 475–486.

Kamseno, Sigit. (2022). Tinjauan Yuridis Pemberian Remisi bagi Narapidana Tindak Pidana Narkotika. Bureaucracy Journal, 2(2), 756–765.

Nurtresna, R., & Mabsuti, M. (2024). Peran hukum dalam mewujudkan keadilan sosial di masyarakat. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 4(2), 1581-1596.

Downloads

Published

2025-12-08

How to Cite

Iyang Yanuar, Sigit Kamseno, & Muhamad Yusar. (2025). Disparitas Pemidanaan dalam Penegakan Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika: Studi Kasus Dua Putusan PN Serang. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9914–9919. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2693

Issue

Section

Articles