Dampak Kebijakan KPU Lombok Timur terhadap Kualitas Pelayanan Publik dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024: Strategi Peningkatan

Authors

  • Muh. Khairul Fatihin Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor Lombok timur
  • Suriadi KPU Kabupaten Lombok Timur

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2689

Keywords:

KPU Lombok Timur, pelayanan publik, KPU Satu data, digitalisasi, Sirekap

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur terhadap kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Fokus utama kajian adalah menilai strategi kelembagaan KPU dalam menghadapi tantangan digitalisasi, peningkatan partisipasi publik, serta sinergi antar-lembaga demi mewujudkan tata kelola pemilu yang transparan, akuntabel, dan inklusif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Peneliti melakukan wawancara langsung dengan komisioner KPU Lombok Timur, Tokoh, pemilih, akademisi, pemantau, dan perwakilan partai politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Lombok Timur telah mengimplementasikan berbagai inovasi digital seperti KPU Satu Data, Sidalih, Sipol, dan Sirekap sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan keterbukaan informasi publik. Selain itu, responsivitas terhadap masukan dari masyarakat dan lembaga pengawas seperti Bawaslu juga menjadi bagian penting dalam strategi peningkatan pelayanan. Meski demikian, tantangan seperti regulasi teknis yang turun tidak tepat waktu dan isu validasi pendaftaran calon panitai adhoc masih perlu mendapat perhatian. Penelitian ini merekomendasikan penguatan prosedur operasional standar (SOP), peningkatan koordinasi kelembagaan, serta perbaikan sistem pelaporan dan evaluasi sebagai upaya berkelanjutan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di bidang kepemiluan. KPU Kabupaten Lombok Timur juga mengadakan podcast dalam meningkatkan pemahaman publik tentang demokrasi dan pemilihan umum.

References

Agriyansyah, Y., & Adriadi, R. (2022). Implementasi Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU Kota Bengkulu. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 3(1)

Azmy, A. S., & Harahap, H. G. (2022). Akuntabilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pendaftaran dan Verifikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada Pemilu Tahun 2019. INDEPENDEN Jurnal Politik Indonesia dan Global, 3(2). https://doi.org/10.24853/independen.3.2.38-44

Bovens, M. (2007). Analysing and assessing accountability: A conceptual framework. European Law Journal, 13(4), 447–468. https://doi.org/10.1111/j.1468-0386.2007.00378.x

Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2000). The New Publik Service: Serving, Not Steering. New York: M.E. Sharpe.

Febriadi, H. (2022). Kualitas Pelayanan Publik dalam Penyelenggaraan Pemilu Langsung di Indonesia. Al Iidara Balad: Jurnal Ilmu Administrasi Publik dan Pemerintahan Daerah, 1(1),13–22.

Frederickson, H. G. (1997). The Spirit of Publik Administration. San Francisco: Jossey-Bass.

Handayani, N. (2022). Pengaruh Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi.

Handoyo, L. S., & Nugroho, R. A. (2024). Analisis Pelayanan Publik di KPUD Kabupaten Buleleng. Jurnal Ilmu Hukum dan Kenegaraan, 8(1), 30–42. (Diakses melalui EBSCOhost)

Heeks, R. (2006). Implementing and Managing eGovernment: An International Text. London: SAGE Publikations.

Iskandar, A., Sari, R. D., & Maulana, R. (2023). Paradigma Baru Pelayanan Publik Indonesia: Dari Old Publik Administration Menuju New Publik Service. Jakarta: Pustaka Pemerintahan.

Iswahyudi, A., & Triyuwono, I. (2016). Hubungan Pemahaman Akuntabilitas, Transparansi, Partisipasi, Value for Money dan Good Governance. JIA.

Janssen, M., Charalabidis, Y., & Zuiderwijk, A. (2012). Benefits, adoption barriers and myths of open data and open government. Information Systems Management, 29(4), 258–268. https://doi.org/10.1080/10580530.2012.716740

Kahewadima, C., Qorib, F., & Ghofur, M. A. (2022). Praktik Publik Relations pada Divisi Humas Komisi Pemilihan Umum Kota Malang. Jurnal Ilmu Komunikasi Rinjani, 7(2), 50–60.

Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. (2003). Keputusan Menpan Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jakarta: MENPAN.

Kholikin, R. A., & Holivil, E. (2024). Implementasi Peraturan PKPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik oleh KPU. Jurnal Administrasi Publik dan Kebijakan (JAPK), 9(1), 22–30.

Komisi Informasi Pusat. (2020). Indeks Keterbukaan Informasi Publik Nasional 2020. Jakarta: KIP RI. https://kip.go.id/

Meyer, M. (2015). Operational procedures in publik administration. Publik Administration Review, 75(4), 562–573.

Moento, P.A., Firman, F., & Yusuf, A.P. (2019). Good Governance dalam Pemerintahan. MJPA.

Norris, P. (2001). Digital Divide: Civic Engagement, Information Poverty, and the Internet Worldwide. Cambridge: Cambridge University Press.

Purba, S.P., & Djamin, D. (2015). Partisipasi Masyarakat dalam Meningkatkan Good Governance di Tingkat Desa. UMA.

Putra, N.A.S., & Priyadi, M.P. (2019). Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Desa. JIRA.

Putri, I. M. P. (2025). Implementasi Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Berbasis Website (e-PPID) di Komisi Pemilihan Umum. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas.

Putri, S. (2023). Innovation to improve service quality based on classes (Study on BPJS Kesehatan). International Journal of Regional Innovation, 5(1), 15–28.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112.

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 96.

Sari, A.Z.P., Natalia, N.G., & Cahya, R.W.N. (2023). Good Governance sebagai Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat. JISpendiora.

Situmorang, C.V., & Simanjuntak, A. (2020). Peran Partisipasi, Akuntabilitas, dan Transparansi. JIKA.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Van Dijk, J. A. G. M. (2005). The Deepening Divide: Inequality in the Information Society. Thousand Oaks: SAGE Publikations.

Wirtz, B. W., & Daiser, P. (2015). E-Government strategy process instruments. Government Information Quarterly, 32(3), 306–315. https://doi.org/10.1016/j.giq.2015.05.002

Wulandari, D. A., Yusuf, M., & Nurhasanah, N. (2023). Pengelolaan JDIH KPU Provinsi Kalimantan Tengah dalam Menunjang Informasi Pelayanan Publik. Pencerah Publik, 10(1), 53–59.

Yanti, E.R., & Wiralestari, W. (2023). Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipasi terhadap Pengelolaan Keuangan Desa. JMK.

Downloads

Published

2025-12-09

How to Cite

Muh. Khairul Fatihin, & Suriadi. (2025). Dampak Kebijakan KPU Lombok Timur terhadap Kualitas Pelayanan Publik dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024: Strategi Peningkatan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10097–10111. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2689

Issue

Section

Articles