Kesenjangan Regulasi dan Tanggung Jawab Hukum dalam Penyelenggaraan Layanan Buy Now Pay Later di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2668Keywords:
Buy Now Pay Later, hukum perbankan, perlindungan konsumen, OJK, prinsip kehati-hatian.Abstract
Pertumbuhan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) di Indonesia menandai pergeseran pola pembiayaan konsumtif masyarakat yang semakin terintegrasi dengan teknologi finansial. Layanan ini menawarkan kemudahan akses kredit tanpa kartu, namun di balik inovasi tersebut muncul problem hukum yang belum terakomodasi oleh regulasi yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan regulasi dan tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan BNPL, serta menelaah relevansinya terhadap prinsip-prinsip hukum perbankan di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis deskriptif, penelitian ini menemukan bahwa BNPL beroperasi dalam area abu-abu antara rezim hukum perlindungan konsumen dan hukum perbankan. Celah hukum tersebut tampak pada belum adanya standar kelayakan pengguna, lemahnya transparansi biaya, inkonsistensi pelaporan kredit ke SLIK, hingga minimnya pedoman etika penagihan dan perlindungan data pribadi.
Dari perspektif hukum perbankan, BNPL memiliki karakter pembiayaan konsumtif yang menuntut penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip kerahasiaan (bank secrecy), serta tanggung jawab sosial lembaga keuangan. Bank yang terlibat dalam skema BNPL wajib memastikan verifikasi kelayakan konsumen dan menjaga integritas data pribadi pengguna. Sebaliknya, penyelenggara nonbank cenderung beroperasi dengan pengawasan yang lebih longgar, sehingga berpotensi menimbulkan risiko over-indebtedness dan pelanggaran privasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum, diperlukan harmonisasi antara hukum perbankan dan kebijakan perlindungan konsumen dalam tata kelola BNPL. Regulasi yang komprehensif akan menjadi dasar penting bagi keberlanjutan inovasi finansial digital yang akuntabel dan beretika.
References
Anggraini, S. P., & Iskandar, H. (2022). Perlindungan hukum konsumen dalam pembayaran menggunakan sistem PayLater (Studi ShopeePayLater). Jurnal Pleno Jure, 11(1), 1–14.
Arlina, L. (2024, September 9). OJK catat peningkatan minat masyarakat terhadap layanan PayLater perbankan. Bisnis.com. https://finansial.bisnis.com/read/20240909/90/1797935/ojk-catat-peningkatan-minat-masyarakat-terhadap-layanan-paylater-perbankan
Dirya, R. (2025). Dampak penggunaan Buy Now Pay Later terhadap perilaku konsumen milenial di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Hukum Modern, 5(1), 48–54.
Gunawan, R., & Amelia, F. (2023). Perlindungan konsumen dalam fintech pembiayaan: Tanggung jawab hukum bank dan OJK. Jurnal Ilmu Hukum Lex Privatum, 11(1), 23–38.
Hartono, S. R. (2021). Hukum Ekonomi Indonesia. Yogyakarta: UII Press
Martadikusuma, A. D. (2024). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi BNPL di Indonesia: Tinjauan regulasi dan praktik bisnis. Jurnal Lex Publica, 9(2), 34–45.
Novendra. (2020). Konsep dan perbandingan Buy Now, Pay Later dengan kredit perbankan di Indonesia: Sebuah keniscayaan di era digital dan teknologi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2).
Otoritas Jasa Keuangan. (2024, Maret 5). Roadmap pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan 2024–2028. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Roadmap-Pengembangan-dan-Penguatan-Perusahaan-Pembiayaan-2024-2028.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Adjustment of economic benefit limits and strengthening regulations on online lending and Buy Now Pay Later schemes for financing companies. https://iru.ojk.go.id/iru/policy/detailpolicy/13248/adjustment-of-economic-benefit-limits-and-strengthening-regulations-on-online-lending-and-buy-now-pay-later-schemes-for-financing-companies
Otoritas Jasa Keuangan. (2025, Maret 4). Press release for the monthly Board of Commissioners meeting of February 2025: Financial services sector stability remains secure amid increasing economic dynamics. https://ojk.go.id/en/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Financial-Services-Sector-Stability-Remains-Secure-Amid-Increasing-Economic-Dynamics-RDKB-Feb-2025.aspx
Pime Asia News. (2025, Juni 2). Govt imposes new rules for “buy now, pay later” as debt rises among young people. https://www.asianews.it/news-en/Govt-imposes-new-rules-for-'buy-now,-pay-later%E2%80%99-as-debt-rises-among-young-people-62452.html
Soemadi, R. P. (2025, Maret 6). Buy Now, Pay Later, Regret Forever? Overview of regulatory framework and consumer default. Lawyerindo.com. https://lawyerindo.com/1462-2/#:~:text=by%20fintech%20companies%20or%20financing,PJP
Sudarsono, M. (2022). Prinsip kehati-hatian dalam pengawasan kegiatan perbankan digital. Jurnal Ilmu Hukum Aktualita, 10(2), 145–160.
Widiawati, L., Yasin, F. H., & Munandar, A. (2023). Pentingnya manajemen risiko kredit pada skema Buy Now Pay Later (BNPL). Journal of Economic, Business and Accounting (COSTING), 7(4).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kiki Juwita, Hamzah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a