Evaluasi Normatif Pengaturan dan Pengawasan OJK terhadap Sektor Perbankan Berdasarkan Prinsip Good Governance

Authors

  • Warda Zakiya Universitas Lampung
  • Hamzah Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2665

Keywords:

Efektivitas, Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan Perbankan, Regulasi, Sistem Keuangan

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peranan penting dalam mengatur dan mengawasi sektor perbankan di Indonesia. Penelitian ini mengkaji efektivitas pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas sistem perbankan, melindungi konsumen, dan mendorong tata kelola yang baik (Good Governance). Metode pengawasan OJK, tantangan yang dihadapi, serta implementasi pengawasan dianalisis secara komprehensif berdasarkan literatur, regulasi, dan studi kasus terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OJK telah berkontribusi signifikan terhadap stabilitas keuangan, terdapat kendala seperti keterbatasan sumber daya dan kompleksitas industri perbankan yang mempengaruhi efektivitas pengawasan. Rekomendasi strategis disampaikan untuk meningkatkan fungsi pengawasan OJK di masa mendatang.

References

Ainul, B. (2021). Efektivitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum. Jah (Jurnal Analisis Hukum), 2(2), 1–6.

Alifia Putri, D., Wilma Azali, D., & Puspitasari Putri Legiman, A. (2025). Sistem Pengawasan Bank Pasca kasus BLBI dalam Mendorong Reformasi Perbankan di Indonesia. Jurnal Sains Student Research, 3(1), 116–130. https://doi.org/10.61722/jssr.v3i1.3254

Aulin, A., Muflikh, M., Ben, B., Silalahi, S., Purba, C. A., & Suwarsit, S. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum di Sektor Perbankan. 2(4), 387–391. https://doi.org/10.5281/zenodo.14201714

Latifa, M., & Arifmiboy, A. (2023). Landasan Sosiologis Dalam Pengembangan Kurikulum Sebagai Persiapan Generasi yang Berbudaya Islam. ANTHOR: Education and Learning Journal, 2(5), 676–683. https://doi.org/10.31004/anthor.v1i5.220

Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government, 2(1), 46. https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606

Indonesia, R. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. In Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (2017). POJK No. 51 /POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.

Mardani. (2024). Teori Hukum: dari Teori Hukum Klasik Hingga Teori Hukum Kontemporer. Kencana.

Nasution, J., Nafisah, H., Elvina, A., & Harahap, A. N. (2022). Perbandingan Prinsip Good Corporate Governance Pada Bank Konvensional Dan Bank Syariah Dalam Sistem Hukum di Indonesia. 2(3), 663–674.

Downloads

Published

2025-11-26

How to Cite

Warda Zakiya, Hamzah, & Sepriyadi Adhan S. (2025). Evaluasi Normatif Pengaturan dan Pengawasan OJK terhadap Sektor Perbankan Berdasarkan Prinsip Good Governance. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8802–8807. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2665

Issue

Section

Articles