Evaluasi Normatif Pengaturan dan Pengawasan OJK terhadap Sektor Perbankan Berdasarkan Prinsip Good Governance
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2665Keywords:
Efektivitas, Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan Perbankan, Regulasi, Sistem KeuanganAbstract
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peranan penting dalam mengatur dan mengawasi sektor perbankan di Indonesia. Penelitian ini mengkaji efektivitas pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas sistem perbankan, melindungi konsumen, dan mendorong tata kelola yang baik (Good Governance). Metode pengawasan OJK, tantangan yang dihadapi, serta implementasi pengawasan dianalisis secara komprehensif berdasarkan literatur, regulasi, dan studi kasus terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OJK telah berkontribusi signifikan terhadap stabilitas keuangan, terdapat kendala seperti keterbatasan sumber daya dan kompleksitas industri perbankan yang mempengaruhi efektivitas pengawasan. Rekomendasi strategis disampaikan untuk meningkatkan fungsi pengawasan OJK di masa mendatang.
References
Ainul, B. (2021). Efektivitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum. Jah (Jurnal Analisis Hukum), 2(2), 1–6.
Alifia Putri, D., Wilma Azali, D., & Puspitasari Putri Legiman, A. (2025). Sistem Pengawasan Bank Pasca kasus BLBI dalam Mendorong Reformasi Perbankan di Indonesia. Jurnal Sains Student Research, 3(1), 116–130. https://doi.org/10.61722/jssr.v3i1.3254
Aulin, A., Muflikh, M., Ben, B., Silalahi, S., Purba, C. A., & Suwarsit, S. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum di Sektor Perbankan. 2(4), 387–391. https://doi.org/10.5281/zenodo.14201714
Latifa, M., & Arifmiboy, A. (2023). Landasan Sosiologis Dalam Pengembangan Kurikulum Sebagai Persiapan Generasi yang Berbudaya Islam. ANTHOR: Education and Learning Journal, 2(5), 676–683. https://doi.org/10.31004/anthor.v1i5.220
Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government, 2(1), 46. https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606
Indonesia, R. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. In Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (2017). POJK No. 51 /POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.
Mardani. (2024). Teori Hukum: dari Teori Hukum Klasik Hingga Teori Hukum Kontemporer. Kencana.
Nasution, J., Nafisah, H., Elvina, A., & Harahap, A. N. (2022). Perbandingan Prinsip Good Corporate Governance Pada Bank Konvensional Dan Bank Syariah Dalam Sistem Hukum di Indonesia. 2(3), 663–674.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Warda Zakiya, Hamzah, Sepriyadi Adhan S

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a