Peran Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2664Keywords:
Hukum Adat, Pertanahan, SengketaAbstract
Konflik pertanahan di Indonesia sering melibatkan masyarakat adat yang memiliki tradisi hukum tersendiri. Artikel ini membahas bagaimana hukum adat berperan dalam penyelesaian sengketa tanah dengan menekankan prinsip musyawarah dan rekonsiliasi. Tulisan ini menggunakan pendekatan normatif-kualitatif melalui kajian literatur terhadap peraturan dan literatur terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui lembaga adat seperti musyawarah kaum atau pengadilan adat dengan memfokuskan pada mufakat dan pemulihan harmoni sosial, bukan sekadar pemberian sanksi. Contoh di Indonesia seperti praktek adat Minangkabau dan peradilan adat Papua mencerminkan efektivitas penyelesaian damai berbasis kearifan lokal. Dengan kata lain, hukum adat mempromosikan keadilan restoratif yang berakar pada budaya setempat. Kesimpulannya, penguatan regulasi dan lembaga adat serta harmonisasi dengan hukum formal sangat penting untuk mengoptimalkan penyelesaian konflik pertanahan secara adil dan berkelanjutan.
References
Adityaputra, I. K. (2025). Peran Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Lampung Tengah. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1).
Ariyani, A. D. (2024). Implementasi Hukum Adat Sebagai Dasar Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum di Indonesia. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(12), 756–762.
Bilung, N. (2020). Peranan Tokoh Adat Dalam Penyelesaian Provinsi Kalimantan Utara. 8(4), 15–28.
Fakhrurozi, R., & Syahrudin, E. (2022). Hukum Adat Dalam Perkembangan: Paradigma Sentralisme Hukum Dan Paradigma Pluralisme Hukum. Jurnal Ilmu Hukum “The Juris,” VI(2), 472–484.
Maharani, I. G. A. S. R. (2024). Pengadopsian Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Ranah Penyelesaian Konflik Hukum Adat Di Bali. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(3), 1–11.
Manafe, A. D., Ropa, A. R. P. M., Djahamouw, E. E. D., Minami, G. P., Mone, A., Tibo, A. A. G., & Rade, S. D. (2023). Sengketa Tanah Adat dalam Perspektif Kearifan Lokal di Desa Umakatahan Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka. 1(December), 389–395.
Isabela, M. A. C. (2022). Hukum Adat: Pengertian, Sumber, dan Unsur. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2022/06/09/03000081/hukum-adat--pengertian-sumber-dan-unsur
Penulis, T. (2025). Prosedur Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah dan Langkah Pencegahannya. Hukumku.Id. https://www.hukumku.id/post/prosedur-hukum-dalam-penyelesaian-sengketa-tanah-dan-langkah-pencegahannya
Setiawan, A. (2023). Sengketa Tanah: Penyebab, Cara Penyelesaian, dan Perlindungan Hukumnya. Yuris.Id. https://yuris.co.id/blog/penyebab-dan-penyelesaian-sengketa-tanah
Ulum, W. (2025). Sistem Hukum Adat dan Pengakuannya dalam Hukum Nasional. Universitas STEKOM. https://stekom.ac.id/artikel/sistem-hukum-adat-dan-pengakuannya-dalam-hukum-nasional
Anugrahdwi. (2023). Pengertian, Karakteristik dan Contoh Sistem Hukum Adat. Program Sarjana UMSU. https://pascasarjana.umsu.ac.id/contoh-sistem-hukum-adat/
Nugroho, S. S. (2016). Pengantar Hukum Adat Indonesia (Farkhani (ed.)). Pustaka Iltizam.
Nurwati, Monaya, N., & Ma’arif, R. S. (2024). Hukum Adat Di Indonesia Dan Hukum Dan Sanksi Adat Di Indonesia (N. Amalia (ed.)). KBM Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Warda Zakiya, Hamzah, Rohaini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a