The Art Of Advocacy For Victims Of Sexual Violence
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2657Keywords:
Advocacy, Victims, Sexual ViolenceAbstract
Legal advocacy constitutes a vital instrument in the provision of legal aid. The rising number of cases of sexual violence against women and children underscores the necessity of legal advocacy in addressing the needs of victims. The growing number of reported cases of sexual violence should be regarded positively, as it reflects increasing public courage to report such incidents within their communities. Although advocacy does not constitute a legal revolution, its implementation plays a pivotal role in safeguarding the rights of victims of sexual violence. Accordingly, advocacy techniques and methods developed within the community must be examined and evaluated to ensure that their application does not inadvertently harm victims or infringe upon their rights. The practice of advocacy must therefore be continuously refined and adapted to the specific needs of those who receive advocacy services in this context, victims of sexual violence. This study employs a normative legal research method, supported by empirical legal research based on cases of sexual violence within the jurisdiction of Pasuruan Regency. The findings suggest that several advocacy techniques generally applied in other contexts may also be effectively implemented in providing legal aid for victims of sexual violence. Nevertheless, the involvement of relevant stakeholders and the allocation of adequate resources are essential to promoting victims’ well-being. Confidentiality must likewise be strictly observed as an integral part of protecting victims of sexual violence. Furthermore, the adoption of certain non-traditional advocacy models should be considered by advocates and paralegals when assisting victims, provided that the paramount consideration remains the best interests of the victims as survivors of sexual violence
References
Al-Karimah, D, dkk. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Oleh Homoseksual Dalam Perspektif Perlindungan Anak. Yurijaya Jurnal Ilmiah Hukum, 5(3), 71-78.
Ariesta, Wiwin. Dkk. (2023), Pemberian Bantuan Hukum Pada Pos Bantuan Hukum Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP32KB) Kabupaten Pasuruan Tahun 2023, Laporan Pengabdian Masyarakat. Jawa Timur : Pasuruan.
Ariesta, Wiwin. Dkk. (2024), Pendampingan Hukum Korban Kekerasan Seksual Perempuan Dan Anak Di Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024, Laporan Pengabdian Masyarakat. Jawa Timur : Pasuruan
Chilmiati. (2020). Kebijakan advokasi terhadap perempuan dan anak berbasis Perlindungan korban kekerasan. LAW REFORM, 9(2), 120.
Fauziah, Lubis. (2020). Bunga Rampai Hukum Keadvokatan. Medan : CV Manhaji Medan.
Gayo, Ahyar Ari. (2020). Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. 20.
Hariyanto, Hariyanto. (2017). Peran LBH Kampus di PTKIN dalam Bantuan Hukum terhadap Masyarakat Miskin. Al-'Adl 10(1).
Jimly Asshiddiqie. (2024:Desember). Penegakan hukum. Retrieved Dec 24, 2019, from AcehTrend https://jimly.com/ makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum
Kusumawati, Mustika Prabaningrum. (2016). Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum sebagai Access to Justice bagi Orang Miskin. Arena Hukum 9(2).
Rahmat, Diding, Gios Adhyaksa, and Anthon Fathanudien. (2021). Bantuan Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(02).
Sinaga, H. (2024). Advokasi Hukum sebagai Seni Hukum. Innov. J. Soc. Sci. Res., 4, 5817–5829.
Sulatri, Kristina. (2023). Buku Ajar Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Malang : CV. Literasi Nusantara
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Winarno, R, dkk. (2020) Pengantar Ilmu Hukum. Malang : Intelegensia Media
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wiwin Ariesta, Ahmad Sukron

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a