Crypto Crime: Rekonstruksi Kualifikasi Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Era Digital Hukum Indonesia

Authors

  • Mohamad Nurul Hajj Dhuhakusuma Harun Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Suwitno Yutye Imran Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Apripari Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2651

Keywords:

Cryptocurrency; Tindak Pidana Pencucian Uang; Rekonstruksi Hukum Pidana

Abstract

Perkembangan teknologi finansial digital, khususnya penggunaan cryptocurrency, telah menciptakan tantangan besar bagi sistem hukum pidana di Indonesia. Karakteristik mata uang kripto yang bersifat anonim, terdesentralisasi, dan lintas batas menjadikannya sarana potensial dalam praktik pencucian uang modern. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang belum mampu menjawab kompleksitas kejahatan berbasis aset digital, sehingga diperlukan rekonstruksi pengaturan hukum secara normatif dan kelembagaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis kualifikasi yuridis perbuatan pencucian uang menggunakan cryptocurrency serta urgensi pembaruan regulasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diperlukan perluasan definisi harta kekayaan dalam UU TPPU agar mencakup aset digital, pengaturan terhadap penyedia layanan aset virtual, dan pengakuan terhadap bukti elektronik blockchain. Selain itu, peningkatan kapasitas teknologi dan keahlian aparat penegak hukum menjadi elemen penting dalam menegakkan hukum pidana di era digital. Dengan demikian, reformulasi hukum pidana yang adaptif dan berbasis teknologi merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang responsif, transparan, dan efektif dalam mencegah serta memberantas tindak pidana pencucian uang berbasis cryptocurrency di Indonesia. 

References

Andre Arya Pratama, A. A. P., Maya Shafira, M. S., Deni Achmad, D. A., & Gunawan Jatmiko, G. J. (2022). Hukum Dan Era Digital: Mekanisme Pengajuan Restitusi Secara Online (e-Restitution) Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Konsepsi Dan Dinamika. http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/49969

Anton, Y. (2023). Peran Advokat Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Masa Depan Dan Kontroversial. IUS FACTI: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, 2(1 Juni), 249–258.

Dianne, E. R., ROHAINI, R., Yulia Kusuma Wardani, Y., & Siti Nurhasanah, S. N. (2022). Monograf hukum dan era digital. http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/46298

Dillah, P. (2015). Metode Penelitian Hukum: Dilengkapi Tata Cara dan Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum/Suratman.

Djunarjanto, A. A., Purwati, A., & Marina, L. (2025). Transformasi Modus Kejahatan Ekonomi Transnasional di Era Digital: Analisis Hukum Pidana dan Teknik Forensik Siber. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(8), 1346–1360.

Dwiyoenanto, A. (2024). Rekonstruksi Norma “Menyembunyikan Atau Menyamarkan” Hasil Kejahatan Menggunakan Cryptocurrency Untuk Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang [PhD Thesis, UNS (Sebelas Maret University)]. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/116393/

FANANI, Z. (n.d.). Hak-Hak Nasabah Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Pada Penggelapan Dana Investasi Bodong (studi Kasus Trading Gold Community) [B.S. thesis]. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Jannah, R. (2024). Analisis Yuridis Peran Kejaksaan Negeri Batam dalam Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Keuangan Negara dari Tindak Pidana Korupsi [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38434

Ma’arif, B. S., Khamim, M., & Widyastuti, T. V. (2024). Aset Kripto dalam Hukum Waris Indonesia. Penerbit NEM. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=QCD-EAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR1&dq=cryptocurrency%3B+tindak+pidana+pencucian+uang%3B+rekonstruksi+hukum+pidana&ots=hgAIx7KNOu&sig=HnzC03BtoCa4x_417bUN9VMHL-w

Muhamad, R. N., & Arief, E. (2025). Pengaruh Ratifikasi UNCAC Terhadap Kebijakan Antikorupsi di Indonesia. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT, 23(1), 69–77.

PIAN, A. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Online Binomo [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. http://repository.unissula.ac.id/25893/

Prasetyo, R. (2024). Menakar Cryptocurrency Sebagai Mata Uang Di Indonesia Dalam Perspektif Abu Ubaid Al Qosim Bin Salam [PhD Thesis, IAIN Metro]. http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/10506/

Putri, P. N. T., & Rusmini, A. A. A. N. T. (2025). Pengaturan Hukum dalam Penanggulangan Deepfake Artificial Intelligence (AI) terhadap Anak sebagai Korban Kejahatan Siber di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 14(3), 713–728.

Rahman, M. F., & Safitri, R. (2021). Kekuatan Mengikat Penggunaan Mata Uang Kripto Dalam Transaksi Elektronik (Studi Komparasi Hukum Perdata Dan Hukum Islam) [Master’s Thesis]. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Rahmanto, E. S. (2024). Rekonstruksi regulasi penggunaan uang digital dalam transaksi jual beli berbasis nilai keadilan [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)]. https://search.proquest.com/openview/19d1da695f92fbcd87c90328893c96c4/1?pq-origsite=gscholar&cbl=2026366&diss=y

Ritonga, S. (2023). Rekontruksi Hukum Pengembalian Aset (asset Recovery) Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Di Departemen Kehutanan Berbasis Nilai Keadilan [PhD Thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG]. http://repository.unissula.ac.id/30924/

Rotty, N. W., Cahyani, A., Nabila, D. K., Fidiastuti, R., & Dewa, R. C. K. (2022). Pemanfaatan Cryptocurrency Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum Statuta, 1(2), 137–152.

SAKRI, R. (2025). Sanksi Pidana Bagi Pelaku Hacker Akun Media Sosial Yang Melakukan Tindak Pidana Penipuan Perspektif Ta’zir [PhD Thesis, IAIN Parepare]. https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/11080/

Sampurna, M. R., Dharta, F. Y., & Kurniansyah, D. (2023). Komunikasi Persuasif Cuantomonologi Dalam Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat Terhadap Cryptocurrency Di Kabupaten Karawang. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(9), 639–648.

Sari, R. N., Wahyusetianingsih, E., Fauziah, H. A., & Aji, G. (2024). Peran Akuntan Forensik Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(3), 433–445.

Setyawan, V. (2025). Potensi dan Ancaman Cryptocurrency dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Kajian Hukum Pidana Ekonomi. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 8(01), 67–82.

Simatupang, R. P. B. (2024). Implikasi Hukum atas Penggunaan Teknologi Cryptocurrency dalam Transaksi Keuangan. TUGAS MAHASISWA FAKULTAS HUKUM, 1(3).

Soewarsono, J. I., & SE, M. (2024). MEMBONGKAR KEJAHATAN KEUANGAN: Penyelidikan Tentang Manipulasi Pajak Dan Pencucian Uang Di Dunia Korporat. MEGA PRESS NUSANTARA. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=h8pGEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA4&dq=cryptocurrency%3B+tindak+pidana+pencucian+uang%3B+rekonstruksi+hukum+pidana&ots=CKRmOFo68B&sig=G7QrW6ggvVFIlZdeur9V0Y6uzLs

Sulthanah, M. Y., & Ginting, R. (2025). Analisis problematika penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online di Indonesia. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 2(2), 01–15.

Susanto, A. N., & Afifah, W. (2024). Peran Lembaga yang Mendukung Penelusuran Alat Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang yang Menggunakan Cryptocurrency. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/873

Suwondo, D. (2021). Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Financial Technology Dalam Perjanjian Pinjam-Meminjam Pada Peer To Peer Lending Yang Berbasis Nilai Berkeadilan. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia). https://search.proquest.com/openview/8752f7532d727662daf2d0b44ca9c11d/1?pq-origsite=gscholar&cbl=2026366&diss=y

UNDANG, C. D. U. (n.d.). Pengaturan Mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang Menggunakan Cryptocurrency Dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Utami, G., & Astuti, P. (2023). Analisis Yuridis Penggunaan Cryptocurrency (Bitcoin) Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang. Novum: Jurnal Hukum, 10(01), 144–158.

Zaki, M. R. S., Jhonshon, W., Pasaribu, P. G., Haykal, M., & Adani, A. (2022). Hukum investasi, multimoda, dan perdagangan internasional di era pandemi Covid-19. Publica Institute Jakarta. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=sFrTEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=cryptocurrency%3B+tindak+pidana+pencucian+uang%3B+rekonstruksi+hukum+pidana&ots=wFKSOYcv-w&sig=mSRdR3E-DFDNWANqByTUCIYj6UU

Zaman, A. A. P. (2025). Keabsahan Pembuktian Digital Forensik Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Mata Uang Virtual (Cryptocurrency)(Studi Komparatif Di Beberapa Negara). https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/122074/

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Mohamad Nurul Hajj Dhuhakusuma Harun, Suwitno Yutye Imran, & Apripari. (2025). Crypto Crime: Rekonstruksi Kualifikasi Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Era Digital Hukum Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9520–9537. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2651

Issue

Section

Articles