Implementasi Teori Retributif Dalam Penjatuhan Pidana Mati Kasus Mutilasi Wanita di Malang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2635Keywords:
Teori Retributif, Hukuman Mati, Kasus Mutilasi, Immanuel Kant, Penegakan HukumAbstract
Kasus mutilasi terhadap seorang wanita di Pasar Besar Malang yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial SS telah menjadi perhatian publik karena kekejaman dan kebrutalan tindakannya. Kejahatan ini menimbulkan perdebatan etis dan yuridis mengenai bentuk hukuman yang pantas bagi pelaku. Penulis berpendapat bahwa penjatuhan hukuman mati oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 888 K/Pid/2020 merupakan bentuk keadilan yang sesuai dengan teori retributif Immanuel Kant. Teori ini berlandaskan pada prinsip pembalasan yang setimpal atas perbuatan jahat, di mana hukuman dijatuhkan bukan untuk sekadar menakuti, melainkan untuk menegakkan nilai moral dan hukum itu sendiri. Dalam kasus SS, perbuatan sadis berupa pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban yang masih hidup mencerminkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan norma kemanusiaan. Oleh karena itu, hukuman mati dapat dianggap proporsional sebagai bentuk tanggung jawab moral negara dalam menegakkan keadilan. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis terhadap teori hukum, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah terkait hukuman mati dalam perspektif HAM dan filsafat hukum Kantian.
References
Agung, Anak, Sagung Laksmi, Diah Gayatri Sudibya, Fakultas Ilmu Hukum, and Universitas Warmadewa. 2022. “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan.” Jurnal Interprestasi Hukum 3(1):55–59.
Aminudin, Muhammad. 2020. “Sugeng Pemutilasi Asal Malang Divonis 20 Tahun Penjara.” Detik.com, 26 Februari 2020, 21:28 WIB. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4916136/sugeng-pemutilasi-asal-malang-divonis-20-tahun-penjara.
Anon. 2022. “Realita Hukuman Mati Dan Perspektif HAM.” Retrieved (https://www.komnasham.go.id/n/2144).
Baihaqi, Amir. 2024. “Cerita Sugeng Mutilasi Perempuan Baru Dikenal gegara Gagal Berhubungan Badan.” Detik.com, 11 November 2024, 14:17 WIB. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7632855/cerita-sugeng-mutilasi-perempuan-baru-dikenal-gegara-gagal-berhubungan-badan
Hardyanthi, Try, M. Fabian Akbar, Ichwan Rizky Akbar Napitupulu, Nia Prilia Nirwana, and Shaffa Aulia Yasmin. 2022. “Inflicting Death Penalty to Sexual Offenders: A Comparison between Indonesia and Saudi Arabia.” Indonesian Comparative Law Review 4(1):34–42. doi: 10.18196/iclr.v4i1.15072.
Hendarmono. 2020. No Title.
Izad, Rohmatul. 2019. “Pidana Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Etika Deontologi.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 1(1). doi: 10.21154/syakhsiyyah.v1i1.1826.
“Kasasi Dikabulkan: MA — Sugeng Mutilasi Pasar Besar Dihukum Mati.” Radar Malang / Jawa Pos. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4916136/sugeng-pemutilasi-asal-malang-divonis-20-tahun-penjara.
“Kasasi Ditolak MA: Pelaku Mutilasi Pasar Besar Malang Dihukum Mati.” IDN Times. https://www.idntimes.com/news/indonesia/kasasi-ditolak-ma-pelaku-mutilasi-pasar-besar-malang-dihukum-mati-01-1rkv4-8wznwq.
Kristiawanto, H., dan M. H. SHI. 2024. Pengantar Mudah Memahami Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Nas Media Pustaka.
Komnas HAM. “Realita Hukuman Mati dari Perspektif HAM.” https://www.komnasham.go.id/realita-hukuman-mati-dari-perspektif-ham.
Maftukhatul, Hidayah. 2022. “Pertanggungjawaban Pidana Pembunuhan Dengan Mutilasi Oleh Pelaku Yang Diduga Skizofrenia Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 888 K/Pid/2020, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.” Skripsi.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 888 K/Pid/2020.
Ramadhan Adi Wijaya, Rizky, and Mitro Subroto. 2021. “Analisis Hukuman Mati Di Indonesia Di Tinjau Dari Prespektif Hak Asasi Manusia.” Rio Law Jurnal 2(2):33–42.
Saputra, Andi. 2020. “Banding Ditolak, Sugeng Pemutilasi Asal Malang Tetap Dibui 20 Tahun.” Detik News, 14 Mei 2020, 16:47 WIB.https://news.detik.com/berita/d-5014867/banding-ditolak-sugeng-pemutilasi-asal-malang-tetap-dibui-20-tahun.
Shakira Ananda Khaerunessa, Putri Khoerunnisa Damayanti, dkk. 2025. “Legitimasi Hukuman Mati Menurut Immanuel Kant: Teori Keadilan Retributif Dan Konfliknya Dengan Hak Asasi Manusia.” Legitimasi Hukuman Mati Menurut Immanuel Kant : Teori Keadilan Retributif Dan Konfliknya Dengan Hak Asasi Manusia 4(1):1–13. doi: 10.11111/dassollen.xxxxxxx.
Silaen, Berlin, and Muhammad Ridwan Lubis. 2025. “Jurnal Meta Hukum.” Jurnal Meta Hukum 4(1):11–18.
Tucker, Edwin W. 1966. “Review of Kant: The Metaphysical Elements of Justice.”
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Regita Cahyani Prasetya, Hasna Afifah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a