Penyelesaian Perkara Klitih Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Authors

  • Jeremy Arnold Christian Bangun Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta
  • Novi Eko Baskoro Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta
  • Ermania Widjajanti Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2625

Keywords:

Klitih, Anak, Keadilan Restoratif, Diversi, Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstract

Fenomena klitih sebagai bentuk kekerasan jalanan yang melibatkan anak atau remaja sebagai pelaku utama di Daerah Istimewa Yogyakarta telah menjadi persoalan sosial dan hukum yang kompleks dalam beberapa tahun terakhir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara klitih di Yogyakarta serta menilai efektivitas mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam perkara klitih dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih humanis dan edukatif dibandingkan pendekatan retributif yang berorientasi pada pembalasan. Mekanisme diversi, yang mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke luar peradilan, terbukti sejalan dengan tujuan pembinaan dan perlindungan anak. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, baik yuridis, struktural, maupun kultural. Hambatannya meliputi keterbatasan norma hukum dalam UU SPPA yang membatasi ruang lingkup diversi, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap paradigma restoratif, serta resistensi masyarakat terhadap penyelesaian damai karena dianggap tidak memberikan efek jera

References

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Semarang: UNDIP Press, 2021.

Atmasasmita, Romli. Reformasi Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2019.

De Cruz, Peter. Comparative Law in a Changing World. London: Routledge, 2007.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Marshall, Tony F. Restorative Justice: An Overview. London: Home Office Research Development and Statistics Directorate, 1999.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2005.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Shair Mohamed, Mohd. Akram. “Restorative Justice for Juveniles in Malaysia.” Asian Journal of Criminology. Vol. 14, No. 1, 2019.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2013.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.

Zehr, Howard. Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice. Scottdale: Herald Press, 2002.

Zehr, Howard. The Little Book of Restorative Justice. Intercourse, PA: Good Books, 2015.

Zainal Asikin. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.

Kusumawardhani, L. “Implementasi Pendekatan Restorative Justice terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan di Yogyakarta.” Jurnal Hukum Res Publica. Vol. 5, No. 2, 2023.

Lestari, D. “Keadilan Restoratif sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Anak di Luar Pengadilan.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. Vol. 9, No. 3, 2020.

Maulana, A. “Kritik terhadap Penerapan Diversi dalam Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum.” Jurnal Ius Quia Iustum. Vol. 28, No. 2, 2021.

Nugroho, T. “Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Malaysia dalam Perspektif Restorative Justice.” Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial Humaniora. Vol. 6, No. 1, 2024.

Puspitasari, N. “Perlindungan Anak dalam Perspektif Restorative Justice.” Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 16, No. 2, 2019.

Sari, R. “Implementasi Nilai-Nilai Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana Anak di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol. 14, No. 3, 2020.

UNICEF Indonesia. Strengthening Restorative Justice for Children in Conflict with the Law in Indonesia. Jakarta: UNICEF Publication, 2021.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berusia 12 Tahun.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak).

United Nations. Convention on the Rights of the Child. 1989.

United Nations. United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (Beijing Rules). 1985.

United Nations. United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (Riyadh Guidelines). 1990.

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

Jeremy Arnold Christian Bangun, Novi Eko Baskoro, & Ermania Widjajanti. (2025). Penyelesaian Perkara Klitih Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8188–8195. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2625

Issue

Section

Articles